Widget HTML #1

Prosedur Permohonan Informasi Pendidikan dan Kebudayaan

 Prosedur-Permohonan-Informasi-Pendidikan-dan-Kebudayaan

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghadirkan layanan informasi dan pengaduan secara terpadu.

Mulai 2020, Kemendikbud menghadirkan layanan baru yaitu layanan live chat dan contact center 177. 

Pada layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi, pengaduan, berkonsultasi, serta memberikan saran dan masukan dengan nyaman dan memperoleh kepastian mendapatkan tanggapan yang baik dan profesional.

Berikut adalah prosedur permohonan informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia:

  • Layanan informasi di Kemendikbud dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud;
  • Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) di bawah BKHM Kemendikbud dengan alamat di Gedung C Lantai 1, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270;
  • Permohonan informasi ke PPID Kemendikbud dapat disampaikan secara langsung ke ULT maupun melalui surat ke alamat ULT Kemendikbud di atas atau surat elektronik ke alamat pengaduan@kemdikbud.go.id atau faksimili dengan nomor 021-5733125. Adapun “Formulir Permohonan Informasi” yang dapat diunduh di:  Formulir Permohonan Informasi.pdf. Permohonan informasi publik juga dapat disampaikan langsung melalui laman ult.kemdikbud.go.id/publik/form/informasi.
  • Pemohon informasi wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
    • Jika pemohon informasi mengatasnamakan pribadi, wajib melampirkan foto copy KTP;
    • Jika pemohon informasi mengatasnamakan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), wajib menyertakan akte notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri; 
    • Jika pemohon informasi mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan akte pendirian perusahaan.
  • Sesuai ketentuan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat di tambah 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan terlebih dahulu;
  • Jadwal pelayanan informasi sebagai berikut:
    • Senin-Kamis  :  Pukul 09.00-12.00 WIB dan Pukul 13.00-15.00 WIB
    • Jumat           : Pukul 09.00-11.30 WIB dan Pukul 13.30-15.00 WIB
  • Pemohon informasi tidak dipungut biaya, jika ada dokumen yang harus di foto copy dan penggandaan dalam bentuk CD/DVD maka dibebankan kepada pemohon informasi.

Informasi lebih lengkap mengenai permohonan informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan dapat mengunjungi laman berikut: ult.kemdikbud.go.id

Kemdikbud berharap melalui layanan ini, masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik dan Kemendikbud berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan yang ada di Kemendikbud.

Selamat menggunakan dan semoga bermanfaat. Salam ULT.

Lampiran Formulir

Prosedur-Permohonan-Informasi-Pendidikan-dan-Kebudayaan
Formulir Permohonan Informasi

Prosedur-Permohonan-Informasi-Pendidikan-dan-Kebudayaan
Form Permohonan Informasi Online

Prosedur Permohonan Informasi Unit Layanan Terpadu, Kemdikbud - Indonesia

  • Layanan informasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (sekarang Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat).
  • Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT). Gedung C Lt.1, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, di bawah Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
  • Permohonan informasi ke PPID Kemdikbud, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman. Adapun "Formulir Permohonan Informasi" dapat diunduh melalui laman informasi dan pengaduan atau email ke pengaduan@kemdikbud.go.id.
  • Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
    • Apabila pemohon mengatasnamakan pribadi, wajib melampirkan foto copy KTP.
    • Apabila pemohon mengatasnamakan LSM, wajib menyertakan foto copy akta notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri.
    • Apabila pemohon mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan foto copy akta pendirian perusahaan.
  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
  • Jadwal pelayanan informasi:
    • Pendaftaran = 08.00 - 11.00 WIB
    • Senin - Kamis = 09.00 - 15.00 WIB
    • Istirahat         = 12.00 - 13.00 WIB
    • Jumat         = 09.00 - 15.30 WIB
    • Istirahat         = 11.30 - 13.30 WIB
  • Pemohon informasi ini tidak di pungut biaya, namum jika ada dokumen yang harus di foto copy dan penggandaan CD dibebankan kepada pemohon informasi.

Prosedur-Permohonan-Informasi-Pendidikan-dan-Kebudayaan
Form Pengaduan Online

Prosedur Pengaduan Unit Layanan Terpadu, Kemdikbud - Indonesia

  • Layanan pengaduan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dikelola secara terpadu pada Unit Layanan Terpadu (ULT) Gedung C Lt.1, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, di bawah koodinasi Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat.
  • Laporan pengaduan ke ULT Kemdikbud, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman. Adapun formulir Laporan pengaduan dapat diunduh melalui laman informasi dan pengaduan atau email ke pengaduan@kemdikbud.go.id
  • Untuk pelapor pengaduan yang datang ke ULT harus mendaftarkan diri kepada petugas yang memberikan nomor antrian.
  • Petugas ULT memberikan nomor antrian dan formulir data pengunjung untuk di isi dan mengarahkan untuk menuju tempat duduk tunggu yang sudah ditentukan sesuai dengan loket layanan yang diminta.
  • Petugas loket memanggil nomor urut antrian pengunjung sesuai dengan layanan yang diminta sebanyak tiga kali dan jika tidak datang akan dilanjutkan pemanggilan ke nomor berikutnya dan akan dipanggil kembali setelah yang bersangkutan melapor ke petugas loket dengan meloncat tiga nomor antrian. Apabila terjadi alat komunikasi elektronik tidak berfungsi maka petugas ULT memanggil pemohon secara manual.
  • Pengunjung menuju loket layanan dan menyerahkan nomor antrian dan formulir data pengunjung yang sudah di isi lengkap.
  • Pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis yang menyebutkan:
    • Identitas diri pelapor yang sah dan masih berlaku (KTP/SIM);
    • Tempat dan waktu kejadian pelanggaran;
    • Bentuk pelanggaran yang terjadi;
    • Identitas pelaku pelanggaran;
    • Bukti fisik pelanggaran;
  • Laporan atau pengaduan tersebut ditelaah dan diklasifikasikan oleh petugas melalui tahapan sebagai berikut:
    • Identifikasi masalah;
    • Pemeriksaan substansi pengaduan;
    • Klarifikasi;
    • Evaluasi bukti; dan
    • Seleksi.
  • Laporan atau pengaduan yang telah memenuhi persyaratan, akan ditindaklanjuti ke unit kerja terkait sesuai dengan jenis laporan dan pengaduannya.
  • Unit kerja akan memproses dan melakukan investigasi lebih lanjut atas laporan dan pengaduan tersebut.
  • Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, jangka waktu penyelesaian pengaduan paling lambat 60 hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
  • Identitas pelapor atau pengadu dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Pelapor atau pengadu tidak di pungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus di foto copy dan penggandaan CD dibebankan kepada pelapor atau pengadu.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Literasi!

Post a Comment for "Prosedur Permohonan Informasi Pendidikan dan Kebudayaan"