Widget HTML #1

Tentang Puslitjak Kemdikbud

 Tentang-Puslitjak-Kemdikbud

Dalam rangka menyediakan informasi untuk perumusan kebijakan, Pusat Penelitian Kebijakan (Puslitjak), Balitbang dan Perbukuan 2 Kemendikbud pada tahun 2020 telah melaksanakan berbagai penelitian dan pengembangan, baik topik-topik yang terkait dengan akses pendidikan, mutu pendidikan, tata kelola pendidikan dan kebudayaan, pembelajaran dan pengajaran, pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan, merdeka belajar, serta perlindungan, revitalisasi, dan aktualisasi kebudayaan.

Selain topik-topik tersebut, pada tahun 2020 Puslitjak juga menyelenggarakan penelitian dan kajian terkait dengan situasi dan kondisi terkini yang dihadapi dunia pendidikan dan kebudayaan, diantaranya yaitu topik-topik terkait dengan pendidikan di masa pandemi Covid-19, pendidikan di era digital, dan dampak pandemi Covid-19 terhadap kebudayaan. 

Sebagai upaya penyebarluasan dan pemanfaatan penelitian/kajian yang sudah dihasilkan, Puslitjak menyelenggarakan seminar sebagai sarana menyampaikan temuan dan rekomendasi untuk merumuskan kebijakan bagi pengambil kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Dalam rangka meningkatkan kualitas penelitian yang dilakukan, Puslitjak selalu berupaya melibatkan pemangku kepentingan terkait dalam kegiatan ilmiah, terutama dalam diseminasi hasil penelitian. 

Kegiatan diseminasi ditujukan kepada kelompok atau individu peneliti dan perekayasa terkait agar mereka memperoleh informasi, kemudian timbul kesadaran dan menerima, hingga akhirnya memanfaatkan informasi tersebut. 

Hasil penelitian akan memperkuat atau mengesampingkan asumsi-asumsi yang telah ada sebelumnya dengan informasi yang lebih ilmiah.

Tugas

Pusat Penelitian Kebijakan memiliki tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian kebijakan pendidikan dan kebudayaan serta urusan administrasi ketatausahaan. 

Berbagai tugas yang dimiliki tersebut bermuara pada keluaran utama Pusat Penelitian Kebijakan sebagai lembaga penelitian Kementerian untuk merumuskan pilihan-pilihan rekomendasi kebijakan dan melaksanakan penelitian yang hasilnya dipublikasikan untuk kepentingan kebijakan maupun keilmuan.

Fungsi

Berkenaan tugas-tugas tersebut, Pusat Penelitian Kebijakan memiliki fungsi sebagai:

  1. Pelaksanaan penelitian kebijakan pendidikan da kebudayaan;
  2. Pengelolaan jaringan dan pangkalan data penelitian kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  3. Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penelitian kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian kebijakan pendidikan dan kebudayaan; dan
  5. Pelaksanaan urusan administrasi serta ketatausahaan

Struktur Organisasi

Tentang-Puslitjak-Kemdikbud
Gambar 1

Alur Proses Penelitian Puslitjakdikbud

Tentang-Puslitjak-Kemdikbud
Gambar 2

Penelitian mempunyai manfaat sangat penting dalam merumuskan kebijakan pendidikan dan kebudayaan. 

Oleh karena itu, peran Pusat Penelitan Kebijakan (Puslitjak), Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sangat strategis dalam mendukung pembangunan Pendidikan dan Kebudayaan. 

Hal ini sesuai dengan tugas Puslitjak, yaitu melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikan dan kebudayaan, serta memiliki fungsi diantaranya adalah sebagai berikut: 

  • Penyusunan program penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikan dan kebudayaan; 
  • Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan 
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikan dan kebudayaan.

Puslitjak diberikan mandat untuk mendukung pembangunan pendidikan dan kebudayaan, terutama dalam menjawab tantangan perkembangan serta perubahan lingkungan global yang sedemikian pesat.

Dalam penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, Puslitjak haruslah mampu mengantisipasi, merespon, dan memberikan kontribusinya bagi kemajuan sistem pendidikan dan kebudayaan secara nasional beserta segenap unsur yang terkandung di dalamnya. 

Puslitjak menyadari sepenuhnya realitas tersebut, oleh karena itu berupaya untuk meningkatkan kinerja penelitian antara lain melalui mekanisme kompetisi.

Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan ini dimaksudkan sebagai upaya:

  1. Meningkatkan kinerja bidang penelitian, yang dilakukan melalui: 
    1. Peningkatan efektivitas tata kelola penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan; 
    2. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan 
    3. Pemahaman hakikat penelitian. 
  2. Memperkuat kapasitas peneliti melaksanakan penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan 
  3. Meningkatkan peran dan kontribusi peneliti dalam memberikan rekomendasi/ opsi kebijakan dalam pengambilan keputusan oleh pemangku kepentingan 
  4. Meningkatkan kolaborasi penelitian 
  5. Menghasilkan penelitian yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan oleh berbagai pemangku kepentingan pendidikan dan kebudayaan.

Terima Kasih, semoga bermanfaat.

Salam Literasi!

Post a Comment for "Tentang Puslitjak Kemdikbud"