Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan

Table of Contents

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Pada kesempatan kali ini Admin akan membagikan sebuah regulasi mengenai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan yang dapat Anda unduh pada akhir postingan.

Berikut di bawah ini adalah beberapa poin penting terkait Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan:

  • a. bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum layanan pendidikan, sehingga perlu diganti;
  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

Persyaratan PPDB

Selanjutnya poin tentang beberapa persyaratan PPDB, berikut penjelasannya:

PPDB Jenjang TK

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:

  • Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  • Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

PPDB Jenjang SD

  • (1) Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
    • a. 7 (tujuh) tahun; atau 
    • b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • (2) Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
  • (3) Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
    • a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
    • b. kesiapan psikis.
  • (4) Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • (5) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

PPDB Jenjang SMP

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:

  • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  • Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

PPDB Jenjang SMA/ SMK

  • (1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
    • a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
    • b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
  • (2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Selain persyaratan usia yang telah dijelaskan di atas, ada juga beberapa persyaratan dokumen yang harus dilengkapi, yaitu sebagai berikut:

  • Akta kelahiran; atau
  • Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/ kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  • Ijazah; atau
  • Dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Untuk informasi selengkapnya dapat Anda unduh terkait Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan pada tab unduhan di bawah ini:

 


Pada saat Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 7 Januari 2021.

Demikianlah informasi yang dapat Admin bagikan terkait regulasi Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment