Widget HTML #1

DAK Fisik Tahun 2021

DAK-Fisik-Tahun-2021

Alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp17,7 triliun untuk 31.000 satuan pendidikan seluruh Indonesia. Penggunaan DAK Fisik adalah untuk memastikan ketuntasan sarana prasarana pendidikan, pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi bersifat kontraktual demi membantu kepala sekolah agar lebih fokus ke proses pembelajaran dan tidak terbebani administrasi proses pengadaan barang dan jasa.

Hal ini didukung pula oleh pelibatan dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) untuk melakukan asesmen kerusakan sekolah sehingga meningkatkan validitas data sarana prasarana sekolah. “Setiap dinas PUPR punya tenaga profesional yang akan melakukan asesmen, evaluasi dan memonitor sehingga bisa memastikan anggaran kita tepat sasaran dengan efisiensi yang terbaik,” tekan Mendikbud.

Di tahun 2020, kebijakan Kemendikbud adalah menyasar sebanyak mungkin sekolah yang membutuhkan rehabilitasi dengan berbagai kategori kerusakan dan hal tersebut dipenuhi secara parsial. 

Sedangkan di tahun ini, strategi yang diterapkan adalah memastikan perbaikan sarana dan prasarana secara tuntas dan menyeluruh sesuai kebutuhan masing-masing sekolah. “Harapannya walaupun sasaran sekolahnya lebih mengecil tapi seluruh permasalahan sarana prasarana di sekolah itu selesai,” harap Mendikbud.

Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2021 bagi sekolah kini diubah penggunaan penyalurannya oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kini DAK Fisik tak lagi sekedar digunakan untuk sekedar menunjang pembelajaran sekolah.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, pada 2021 DAK Fisik bakal menggunakan sistem Whole School Approach. Artinya, DAK Fisik bisa digunakan sesuai kebutuhan sekolah akan sarana dan prasarana. Misalnya, pembangunan ruang kelas, perpustakaan, toilet, ruang guru, UKS hingga rumah dinas guru.

"Jadi bisa fleksibel penggunaannya. Kemudian dapat digunakan juga untuk membangun ruang guru, laboratorium, ruang keterampilan, ruang ibadah dan ruang pembelajaran inklusi," terang Nadiem dalam tayangan Youtube Kemendikbud mengenai Sosialisasi Kebijakan BOS dan DAK Fisik 2021, Kamis (25/2/2021). 

Nadiem menjelaskan DAK Fisik juga bisa digunakan untuk pengadaan sarana alat laboratorium, peralatan praktik, media pembelajaran, dan termasuk alat-alat TIK. 

DAK-Fisik-Tahun-2021

Pada 2020, kebijakan Kemendikbud menyasar sebanyak mungkin sekolah yg membutuhkan rehabilitasi dengan berbagai kategori kerusakan. Pada 2021, strategi diterapkan untuk memastikan perbaikan sarana dan prasarana secara tuntas & menyeluruh, sesuai kebutuhan tiap sekolah. 

Ketuntasan sarana dan prasarana pendidikan, pelaksanaan pembangunan, dan rehabilitasi bersifat kontraktual demi membantu kepala sekolah lebih fokus pada proses pembelajaran. Hal ini didukung pelibatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan asesmen kerusakan sekolah.

Pelaksanaannya dilakukan secara kontraktual dan tidak lagi dilakukan secara swakelola. Selama ini sistem swakelola membuat para kepala sekolah kerepotan dan menjadi tidak fokus pada pembelajaran.

Kepala sekolah harus fokus pada proses pembelajaran dan tidak pada kegiatan rehabilitasi dan pembangunan prasarana.

Sehingga untuk pembangunan sarana dan prasarana, Kemendikbud menyerahkan pembangunan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara kontraktual. 

Terlibatnya PUPR ini, guna melakukan asesmen kerusakan bangunan sekolah hingga meningkatkan validitas sarana dan prasaran sekolah. Untuk manajemen DAK nantinya akan terpusat di Dinas Pendidikan. Hal ini agar sekolah tidak terbebani terkait pengadaan barang dan jasa dan peralatan.

Jadi sekarang ada tim profesional yang melakukan asesmen evaluasi juga memonitor pekerjaan yang dilaksanakan dan dari sisi waktu ada jaminan ketepatan penyelesaian. Harapannya hasilnya kualitas bangunan lebih baik dan efisiensi lebih baik.

Resume Rancangan PERMENDIKBUD NOMOR 5 TAHUN 2021 Tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

A. Latar Belakang 

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021 perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. 

B. Status 

  1. Rancangan Peraturan Menteri (RPM) baru; 
  2. RPM akan mengganti/mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.

C. Pokok-Pokok dalam Peraturan 

  1. RPM ini pada prinsipnya merupakan peraturan yang menjabarkan pelaksanaan menu kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan. 
  2. DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan yang dijabarkan terdiri atas sub bidang PAUD, SD, SMP, SMA, SLB, SKB dan SMK. 
  3. Setiap sub bidang pada DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan memiliki rincian menu kegiatan yaitu terdiri atas: a. rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang;   b. pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang; dan c. pengadaan sarana pembelajaran, yang dijabarkan kedalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VII RPM ini.
  4. Selain rincian menu kegiatan rehap, pembangunan, dan pengadaan sarana pembelajaran, RPM ini mengatur pelaksanaan rincian menu kegiatan: a. kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung; b. pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif; dan c. pengadaan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi, dan media Pendidikan, yang dijabarkan ke dalam Lampiran VIII sampai dengan Lampiran X RPM ini.
  5. Semua menu DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan mekanisme pengadaan barang/jasa melalui penyedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK REGULER BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2021.

Berikut ini adalah Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

File Juknis DAK Fisik Tahun 2021 dapat di unduh disini

File Lampiran Juknis DAK Fisik Tahun 2021 dapat di unduh disini.

Rincian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021 Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.

Berikut ini rincian selengkapnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021 menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.

File rincian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021 menurut Provinsi/Kabupaten/Kota dapat di unduh disini.

Terima Kasih, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "DAK Fisik Tahun 2021"