PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2021

Table of Contents

PPDB-pada-TK-,-SD-,-SMP-,-SMA-,-dan-SMK-Tahun-2021


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2021 merupakan tema dari informasi kali ini.

Tema informasi mengenai PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2021 akan Admin bagikan kepada Anda pada kesempatan kali ini.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan telah diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2021 dan telah masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6.

Peraturan menteri ini mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591).

Adapun yang melatarbelakangi pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, adalah sebagai berikut:

  • Bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum layanan pendidikan, sehingga perlu diganti.

Adapun isi pokok dalam regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan adalah sebagai berikut:

  • Rancangan Peraturan Menteri ini mengatur penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.
  • Terdapat beberapa perubahan dari pengaturan PPDB sebelumnya, sebagai berikut:


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan menggarisbawahi dalam Pasal 1 bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel dan dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Berikut adalah isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan:



Demikianlah informasi di atas mengenai PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2021 yang telah Admin bagikan kepada Anda, semoga dapat bermanfaat.

Tetap Semangat.

Tetap jaga kesehatan.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia


Sumber: jdih Kemdikbud

Post a Comment