PROGRAM BEASISWA SANTRI BERPRESTASI 2021

Table of Contents

PROGRAM-BEASISWA-SANTRI-BERPRESTASI-2021

Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mencatatkan sejarah baru pemberian rekognisi (pengakuan) negara terhadap Pesantren yang eksistensinya sudah ada selama berabad-abad silam, sebelum Tanah Air ini merdeka.

Tak hanya rekognisi, UU Pesantren juga menjadi bagian dari afirmasi sekaligus fasilitasi kepada 30.532 pondok pesantren, 4.373.694 santri, dan tidak kurang dari 72.895 santri yang lulus pada tiap tahunnya.

Keberadaan Pesantren sampai saat ini membuktikan keberhasilannya menjawab tantangan zaman. Namun akselerasi modernitas yang begitu cepat menuntut Pesantren untuk tanggap secara cepat pula, sehingga eksistensinya tetap relevan dan signifikan. 

Masa depan Pesantren ditentukan oleh sejauh mana Pesantren memformulasikan kelembagaan nya menjadi Pesantren yang mampu menjawab tuntutan masa depan tanpa harus kehilangan jati diri dan kekhasan Pesantren. 

Pemberian kesempatan melanjutkan studi sarjana dan magister yang dikhususkan bagi kalangan santri dirasa masih sangat kurang, baik yang diberikan oleh negara maupun swasta. 

 Kurangnya akses pendidikan tinggi seringkali membatasi keinginan mewujudkan pengelolaan dan manajemen Pesantren. Seharusnya, saat ini Pesantren perlu memacu pengembangan kualitas kelembagaan maupun kualitas layanan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan sosial kemasyarakatannya.

Pemerintah melalui Kementerian Agama, sejak tahun 2005 telah memberikan akses beasiswa pendidikan tinggi bagi lulusan Pesantren melalui Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB), baik pada perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri. 

PBSB dilaksanakan dalam bentuk pemberian beasiswa penuh bagi santri yang memiliki kemampuan akademik, kematangan pribadi, kemampuan penalaran, dan potensi untuk dapat mengikuti program pendidikan tinggi. 

PBSB dirancang untuk memberikan peluang yang lebih luas bagi lulusan satuan pendidikan yang terintegrasi dengan pondok pesantren untuk mengembangkan minat bakat dan penguasaan disiplin keilmuan serta dalam rangka pengabdian kepada pondok pesantren. 

PBSB Kementerian Agama berkomitmen mempersiapkan sarjana santri sebagai kader ulama, pemimpin, ilmuan serta professional yang moderat dan mampu menjadi bagian dari pembangunan nasional.

PBSB telah mendapat respon yang cukup baik dari berbagai kalangan, baik dari Pesantren, civitas akademika maupun dari masyarakat, diantaranya karena berdampak langsung terhadap upaya perkembangan berikut: 

  1. Aspek ilmu kepesantrenan dan keagamaan dalam rangka penguatan tafaqquh fiddin dan menjaga tradisi dan kekhasan Pesantren serta penyiapan kader ulama; 
  2. Aspek pendidikan dalam rangka peningkatan manajemen pendidikan Pesantren; 
  3. Aspek dakwah dalam rangka kemampuan penyampaian pemahaman keislaman yang rahmatan lil’alamin; 
  4. Aspek ilmu sains dan teknologi dalam rangka peningkatan manajemen kelembagaan dan adaptasi terhadap transformasi digital dan kemajuan teknologi; 
  5. Aspek ilmu kedokteran dan kesehatan dalam rangka peningkatan kualitas kesehatan Pesantren; 
  6. Aspek ilmu ekonomi dalam rangka penguatan dan pemberdayaan kemandirian ekonomi berbasis Pesantren; 
  7. Aspek sosial dan humaniora dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Pesantren; 
  8. Aspek ilmu tanaman dan pertanian dalam rangka optimalisasi optensi yang dimiliki Pesantren yang kebanyakan berada di pedesaan.

Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) tahun 2021 sudah dibuka mulai hari ini. Ada dua program pilihan beasiswa, program sarjana (S1) dan program magister (S2).

“Pendaftaran PBSB tahun 2021 dibuka selama 1 bulan sejak 16 Maret hingga 15 April dan berbasis online,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghafur di Jakarta, Selasa (16/03).

Dikatakan Waryono, sejak 16 tahun silam, PBSB merupakan upaya Kemenag menguatkan kajian tafaqquh fiddin (pendalaman ilmu agama), sekaligus meningkatkan kapasitas pondok pesantren pada bidang kedokteran dan kesehatan, sosial humaniora, serta sains dan teknologi.

Untuk mengetahui pilihan program studi PBSB 2021, baca juga: PBSB 2021 Dibuka Pertengahan Maret. Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Basnang Said menambahkan, pendaftaran PBSB tahun 2021 dilakukan secara online

Untuk mendaftar, silahkan kunjungi di halaman: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pendaftaranpbsb/

Mekanisme pendaftaran online ini dilakukan melalui dua tahapan, yaitu:

  • Pertama, operator pesantren mendaftarkan profil lembaganya lengkap dengan Nomor Statistik Pesantren (NSP). "Jika pondok pesantren belum memiliki NSP ataupun NSP yang dicantumkan tidak sesuai dengan database EMIS Ditjen Pendidikan Islam, maka secara otomatis proses registrasi tidak dapat dilanjutkan," jelas Basnang. Jika data pesantren sudah ditemukan, lanjut Basnang, maka operator hanya perlu memilih nama-nama santri yang akan didaftarkan. Nama santri termuat dalam daftar santri yang selama ini dilakukan pemutakhiran data oleh operator pesantren. "Dan selanjutnya santri akan mendapatkan nomor registrasi," jelasnya.
  • Kedua, santri bersangkutan login ke aplikasi dengan menggunakan nomor registrasi yang diterima, lalu melengkapi form isian serta dokumen yang diminta. Misalnya, biodata lengkap santri, dokumen dan informasi pribadi dan keluarga, rapot hingga sertifikat prestasi santri.

Data dan dokumen santri ini yang kemudian akan diseleksi secara otomatis oleh sistem aplikasi pendaftaran.

Basnang mengingatkan pentingnya santri membaca panduan pendaftaran serta menentukan pilihan jurusan yang diminati dan sesuai kemampuannya. “Kami berharap santri sebelum mendaftar lebih dulu memahami secara betul jurusan-jurusan yang akan dipilih, serta prosedur dan dokumen persyaratan sesuai pedoman pendaftaran PBSB. Hal ini agar santri dapat juga mengukur kemampuannya pada jurusan yang dipilih dan tidak mengundurkan diri ketika sudah dinyatakan lulus seleksi,” ujarnya.

Selain panduan pendaftaran, santri perlu memahami komponen beasiswa yang akan diterima oleh santri yang lulus seleksi. Basnang juga menegaskan, sanksi juga akan diberikan bagi santri yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi dan atau saat kuliah di perguruan tinggi.

Pondok pesantren tidak akan diperkenankan mendaftar PBSB selama satu tahun, ketika terdapat santri yang mengundurkan diri atau melanggar komitmen yang disepakati. “Tahun 2021 kami kembali menerapkan sanksi tersebut,” tegas Basnang.

Jenis Beasiswa 

Jenis beasiswa yang diberikan adalah: 

  1. Beasiswa penuh untuk Program Sarjana (S1) paling lama 48 bulan; 
  2. Beasiswa penuh untuk Pendidikan Profesi paling lama 24 bulan; dan 
  3. Beasiswa penuh untuk Program Magister (S2) paling lama 24 bulan. 

Pemberi Beasiswa 

Pemberi Beasiswa Santri Berprestasi Tahun Anggaran 2021 adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. 

Sasaran Beasiswa 

Sasaran dari Program Beasiswa Santri Berprestasi adalah: 

  1. Mahasantri PBSB yang sedang studi lanjut pada Perguruan Tinggi Mitra (on going); 
  2. Mahasantri PBSB yang sedang studi pendidikan profesi pada Perguruan Tinggi Mitra: dan 
  3. Santri yang dinyatakan lulus dalam seleksi calon peserta PBSB tahun 2021.

Jadwal Program

Adapun jadwal PBSB adalah sebagai berikut:

PROGRAM-BEASISWA-SANTRI-BERPRESTASI-2021

Info selengkapnya mengenai Program Beasiswa Santri Berprestasi 2021 dapat dilihat dibawah ini:

Secara historis, keberadaan Pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena Pesantren lahir dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat akan jenis layanan pendidikan, dakwah serta pemberdayaan sosial kemasyarakatan. 

Kehadiran negara melalui lahirnya Undang-Undang Pesantren sesungguhnya sekaligus menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan sosial kemasyarakatan, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya. 

Perluasan akses bagi lulusan Pesantren untuk dapat melanjutkan studi pada jenjang pendidikan tinggi sejalan dengan rumusan afirmasi atas penjaminan mutu lulusan Pesantren, independensi penyelenggaraan Pesantren, serta fasilitasi pengembangan Pesantren yang diberikan oleh negara.

Terimakasih, semoga bermanfaat.

Salam Literasi!

Post a Comment