Widget HTML #1

Bantuan APE PAUD 2021

 Bantuan APE PAUD

Sarana Pembelajaran/APE PAUD merupakan seperangkat bahan dan media belajar untuk mendukung kegiatan belajar melalui bermain, sehingga menjadi lebih efektif dalam rangka mengoptimalkan perkembangan anak.

Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk barang yang diberikan kepada satuan PAUD berupa sarana pembelajaran/APE yang mendukung bermain aktif, eksploratif dan manipulatif, konstruktif, dan mengembangkan seluruh aspek perkembangan. 

Tujuan Bantuan

  1. Membantu satuan Pendidikan anak usia dini untuk memenuhi sarana pembelajaran/APE. 
  2. Memberikan motivasi satuan PAUD dalam memberikan layanan anak usia dini. 
  3. Meningkatkan mutu dan layanan satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

Penerima Bantuan

  • Bantuan diberikan kepada satuan PAUD yang membutuhkan Sarana Pembelajaran/APE untuk mendukung layanan pembelajaran yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
    • Memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN); 
    • Memiliki izin pendirian satuan PAUD; 
    • Telah memiliki rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Pejabat berwenang; 
    • Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana tercatat dalam Data Pokok Pendidikan PAUD;

  • Satuan Pendidikan PAUD sebagaimana angka 1 diprioritaskan bagi yang memiliki akreditasi C.

Bentuk dan Rincian Bantuan

  1. Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD diberikan dalam bentuk barang;
  2. Sarana pembelajaran/APE PAUD sebagaimana dimaksud poin 1 merupakan sarana yang mendukung bermain aktif, eksploratif dan manipulatif, konstruktif, dan mengembangkan seluruh aspek perkembangan.
  3. Jenis barang yang dimaksud poin 1 adalah sebagai berikut:  

Nomor

Jenis APE

1

APE PAUD Bermuatan Pendidikan Karakter/ Budi Pekerti

2

APE Keagamaan PAUD

3

APE Berbasis Tema PAUD

4

Balok Unit PAUD (Seri 300)

5

Kostum Profesi PAUD

6

Set Bermain Peran/Panggung Boneka PAUD

7

Alat main meronce PAUD

8

Kartu Huruf & Angka PAUD (Kayu/MDF)

9

Set Alat Musik PAUD

10

Set Mainan Menjahit

11

Papan Lukis

12

Timbangan PAUD

13

Wire game PAUD

14

Replika Rambu Lalu Lintas PAUD

15

Alat Mainan Pertukangan PAUD

16

Balok Rongga PAUD (seri 90-110)

17

Balok Susun PAUD Seri 120-140 (kayu)

18

Puzzle PAUD (Plastik)

19

Alat Mainan Rumah Tangga PAUD

20

Replika Huruf & Angka PAUD (plastic)

21

Maze PAUD

22

Sorting box PAUD

23

Mainan Pukul Palu PAUD

24

Papan Geometri

25

Balok Susun Seri 60-89 (Plastik)

Mekanisme Pengajuan Bantuan

Pengajuan Usulan Bantuan

  1. Calon penerima bantuan menyusun usulan bantuan dengan lampiran kelengkapan persyaratan sesuai yang tercantum dalam Pedoman ini. 
  2. Usulan bantuan disampaikan kepada Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini melalui laman http://e-proposal.paud.kemdikbud.go.id. 
  3. Usulan paling lambat disampaikan pada tanggal 26 Maret 2021.

Dokumen yang diunggah melalui laman http://e-proposal.paud.kemdikbud.go.id, terdiri atas:

  1. Surat permohonan bantuan; 
  2. Fotokopi surat izin pendirian satuan PAUD; 
  3. Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Pejabat berwenang; 
  4. Foto dokumentasi sarana pembelajaran/APE yang dimiliki Satuan PAUD.

Mekanisme Seleksi

  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat PAUD membentuk Tim Penilai Usulan untuk melakukan pengelolaan usulan bantuan dengan kelengkapan persyaratan yang tertuang dalam pedoman. 
  2. Tim Penilai Usulan melaksanakan penilaian/verifikasi dokumen yang ada di dalam laman. 
  3. Tim Penilai Usulan menyampaikan hasil penilaian/verifikasi kepada PPK Direktorat PAUD untuk ditetapkan dan disahkan sebagai Penerima Bantuan. 

Penetapan Penerima Bantuan

  1. Calon penerima bantuan yang memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai penerima bantuan 
  2. Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat PAUD mengusulkan Surat Keputusan Penerima Bantuan untuk disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat PAUD 
  3. Surat Keputusan Penerima Bantuan memuat: 
    1. Nama Satuan PAUD; 
    2. Alamat Satuan PAUD; dan 
    3. Nama Pengelola Satuan PAUD.

Tata Kelola Penyaluran dan Pencairan

Tata Kelola Penyaluran

  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pengadaan sarana pembelajaran/APE PAUD dengan menggunakan mekanisme Epurchasing berdasarkan Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan; 
  2. Direktorat PAUD melalui pihak ketiga menyalurkan bantuan kepada Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai penerima bantuan berdasarkan Surat Keputusan; 
  3. Penyedia barang bantuan wajib menyerahkan bantuan kepada penerima bantuan disertai Berita Acara Serah Terima Barang (BAST Barang); 
  4. Penerima bantuan memeriksa barang bantuan yang diserahkan oleh penyedia dan harus menandatangani BAST Barang sebagai bukti penerimaan bantuan; 
  5. Penyedia menyerahkan BAST dari penerima bantuan sebagai bukti Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST-P).

Tata Kelola Pencairan

  1. Penyedia barang melengkapi persyaratan pencairan dana bantuan yang telah ditentukan; 
  2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pengujian berkas pencairan yang diajukan oleh penyedia barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Pedoman Pelaksanaan ini; 
  3. PPK mengajukan permintaan pembayaran dengan melampirkan Surat Keputusan Penerima Bantuan, Surat Pesanan, dan BAST; 
  4. PPK mengajukan permintaan pencairan dana (SPP); 
  5. Pejabat penadatangan SPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan mengajukan SPM ke KPPN, kemudian KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Laporan Pertanggungjawaban

  1. Satuan PAUD yang telah menerima bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun 2021 wajib menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) sesuai format terlampir; 
  2. Penyedia barang wajib melaksanakan dan melaporkan penyediaan barang dan penyaluran barang bantuan kepada pemberi bantuan sesuai surat keputusan satuan PAUD penerima bantuan.

Ketentuan Perpajakan

Kewajiban perpajakan terkait dengan bantuan dibebankan kepada penyedia barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi

  1. Penerima bantuan yang telah menerima bantuan namun tidak menandatangani dan menyerahkan BAST dikenai sanksi tidak ditetapkan sebagai penerima bantuan pada tahun anggaran berikutnya; 
  2. Dalam hal penyedia barang melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara, maka dikenai sanksi berupa teguran, kewajiban mengembalikan dana bantuan ke kas negara, dan/atau diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Contoh Dokumen Bantuan

  • Contoh Surat Permohonan Usulan Bantuan. 
  • Contoh Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Pejabat berwenang. 
  • Contoh Format Berita Acara Serah Terima Barang (BAST).

Penyediaan sarana dan prasarana sangat penting diwujudkan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pendidikan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. 

Salah satu sarana pendidikan yang diatur dalam Standar Nasional PAUD adalah alat permainan edukatif (APE) yang berstandar nasional Indonesia (SNI). 

APE merupakan salah satu sarana pembelajaran yang memungkinkan anak memperoleh rangsangan sekaligus pengalaman yang dapat membantunya mencapai tingkat perkembangan secara optimal. 

Implementasi Standar Nasional PAUD diatur lebih lanjut dalam Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini, yang di antaranya mengatur tentang struktur kurikulum PAUD di mana pencapaian standar pencapaian perkembangan anak dirumuskan dalam Kompetensi Inti yang terdiri dari empat macam kompetensi yaitu Kompetensi Sikap Spiritual (KI-1), Kompetensi Sikap Sosial (KI-2), Kompetensi Pengetahuan (KI-3), dan Kompetensi Keterampilan (KI-4).

Di sisi lain, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak lembaga PAUD yang belum dapat menyediakan layanan pendidikan yang ideal karena keterbatasan sarana pembelajaran, khususnya Alat Permainan Edukatif (APE.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka pada tahun 2021, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan program bantuan pemerintah untuk pemenuhan sarana pembelajaran/APE PAUD. 

Program bantuan pemerintah tersebut guna memfasilitasi terpenuhinya kebutuhan bermain dan stimulasi pendidikan bagi anak usia dini di lokasi tersebut. 

Bantuan pemenuhan sarana belajar/APE untuk membantu penyediaan sarana PAUD yang merupakan bagian dari strategi untuk mendukung peningkatan akses layanan PAUD berkualitas. 

Pengaduan dan Informasi 

Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini 
Gedung E Lantai 7 Komplek Kemendikbud 
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 
Telepon : 021-57900502/021-5725712 
Website : https://paudpedia.kemdikbud.go.id

File Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran/ Alat Permainan Edukatif  (APE) PAUD dapat dilihat selengkapnya dibawah ini:

Perpanjangan Waktu Pengajuan Proposal Bantuan APE PAUD TA 2021

Terima Kasih dan semoga bermanfaat.

Salam Literasi!

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia

Post a Comment for "Bantuan APE PAUD 2021"