Widget HTML #1

Tentang Lembaga Pengelola Dana Pendidikan [LPDP]

 Tentang-Lembaga-Pengelola-Dana-Pendidikan-[LPDP]

LPDP berkomitmen untuk mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan serta mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.

LPDP menyelenggarakan program beasiswa magister/ doktoral untuk putra-putri terbaik Indonesia, pendanaan riset komersial/ implementatif untuk mendorong inovasi, serta rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak karena bencana alam.

Sejarah

UUD 1945 mengamanahkan bahwa sekurang-kurangnya dua puluh persen Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) adalah untuk fungsi pendidikan. 

Pemerintah dan DPR RI pada tahun 2010 melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyepakati bahwa sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU).

Pada tahun 2011, Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan namun pejabat dan pegawainya merupakan gabungan antara pegawai Kementerian Keuangan dan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011 menetapkan Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai sebuah lembaga non eselon yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama). 

Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum.

Visi, Misi, dan Fokus

Visi

Menjadi lembaga pengelola dana bertaraf internasional guna menyiapkan SDM Indonesia yang berdaya saing global serta mendorong inovasi bagi Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.

Misi  

  • Mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan Indonesia melalui pembiayaan pendidikan. 
  • Mendorong riset strategis dan/ atau inovatif yang implementatif dan menciptakan nilai tambah melalui pendanaan riset.
  • Menjamin keberlangsungan pendanaan pendidikan bagi generasi berikutnya melalui pengelolaan dana abadi pendidikan yang optimal.

Tujuan, Fokus & Program LPDP

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan mengarahkan segenap usahanya guna mencetak pemimpin masa depan yang tersebar di berbagai bidang. Pengelolaan dana abadi pendidikan ini bertujuan menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi mendatang sebagai pertanggungjawaban antargenerasi. 

Selain itu, LPDP juga bertujuan mengantisipasi keperluan rehabilitasi pendidikan yang rusak akibat bencana.

LPDP berfokus pada pengembangan kualitas sumber daya manusia di berbagai bidang yang menunjang percepatan pembangunan Indonesia. 

Beberapa di antara prioritas yang menjadi fokus LPDP antara lain; teknik, sains, pertanian, hukum, ekonomi, keuangan, kedokteran, agama, serta sosial-budaya.

Makna Logo

Tentang-Lembaga-Pengelola-Dana-Pendidikan-[LPDP]

Kuncup bunga cempaka melambangkan fleksibilitas LPDP untuk berkembang sesuai dengan kebutuhan jaman yang dinamis.

Aroma bunga cempaka yang harum melambangkan misi LPDP untuk mengharumkan nama Indonesia dengan cara mencetak sumber daya manusia yang akan menjadi pemimpin bangsa.

Warna jingga dan kuning emas melambangkan semangat, kreatifitas dan dinamika. Warna ini juga mencerminkan budaya LPDP yang penuh perhatian dalam memberikan layanan.

Nilai & Budaya

Integritas

Berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh prinsip-prinsip moral.

Profesionalisme

Bekerja tuntas, akurat atas dasar kompetensi terbaik, penuh tanggung jawab, dan komitmen yang tinggi.

Sinergi

Membangun hubungan kerja sama internal maupun kemitraan yang produktif dan harmonis.

Pelayanan

Bekerja sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan mudah dalam memenuhi kepuasan pemangku kepentingan.

Kesempurnaan

Berupaya melakukan perbaikan disegala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.

Struktur Organisasi

Tentang-Lembaga-Pengelola-Dana-Pendidikan-[LPDP]

Alumni

Alumni LPDP merupakan para mahasiswa penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studinya baik di dalam negeri maupun luar negeri dan telah kembali ke Indonesia.

Dalam hal pemberdayaan alumni, LPDP juga berupaya membantu alumni melalui alumni/talent management, untuk itu LPDP menjalin kerjasama dengan berbagai institusi dan lembaga untuk penempatan alumni bekerja atau pun kegiatan magang. Alumni LPDP per 31 Desember 2019 adalah 9.287 orang.

Tentang-Lembaga-Pengelola-Dana-Pendidikan-[LPDP]

Alumni penerima beasiswa LPDP merupakan lulusan dari berbagai universitas terbaik di dalam negeri maupun di luar negeri. Tiga Universitas tujuan di dalam dan luar negeri dengan alumni beasiswa LPDP dengan jumlah alumni terbanyak (tidak termasuk alumni beasiswa Tesis dan Disertasi) per 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut:

Dalam Negeri

  • Universitas Gadjah Mada sejumlah 630 orang.
  • Institut Teknologi Bandung sejumlah 440 orang.
  • Universitas Indonesia sejumlah 332 orang.

Luar Negeri

  • The University of Manchester sejumlah 236 orang.
  • Wageningen University sejumlah 236 orang.
  • University College sejumlah London 231 orang.

Alumni LPDP secara langsung berkontribusi kepada masyarakat dengan membuat berbagai program dan kegiatan alumni. 

Program ini ditujukan terutama untuk meningkatkan awareness masyarakat luas terhadap program beasiswa LPDP dan menumbuhkan kesadaran bagi para calon generasi penerus bangsa untuk berani bermimpi.

Investasi

Pengembangan Dana Abadi Pendidikan merupakan salah satu layanan LPDP yang diamanahkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan. Dana Abadi Pendidikan dapat dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang pada surat berharga maupun nonsurat berharga di dalam dan/atau di luar negeri. 

Dalam menjalankan tugas pengembangan dana, LPDP dapat bekerjasama dengan pihak ketiga, dengan tetap mengedepankan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola, serta memperhatikan prinsip tata kelola yang baik.

Layanan Pengembangan Dana LPDP dilaksanakan pada instrumen deposito, Surat Utang Negara (SUN), dan obligasi BUMN. Hal ini bertujuan untuk menjaga kestabilan nominal dana abadi tersebut di masa mendatang. 

Hasil pengembangan dana dicatat sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang digunakan untuk pembiayaan layanan dan operasional LPDP.

Skema pengembangan dana dan pembiayaan layanan LPDP dapat digambarkan sebagai berikut:

Tentang-Lembaga-Pengelola-Dana-Pendidikan-[LPDP]

Kebijakan Investasi

Prinsip Investasi

Dalam melaksanakan investasi, LPDP mempedomani prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Risiko dan Imbal Hasil (Risk and Return)

Dalam melaksanakan investasi, LPDP tidak hanya mengedepankan faktor pendapatan yang diharapkan (return), namun juga mempertimbangkan risiko (risk) yang mungkin terjadi, terutama risiko terhadap penurunan nilai pokok investasi.

2. Likuiditas (Liquidity)

Likuiditas berarti dalam menjalankan investasinya LPDP harus mempertimbangkan faktor cepat dan/atau tidaknya suatu instrumen dikonversi menjadi kas dalam kurun waktu tertentu.

3. Jangka Waktu (Time Horizon)

Investasi dilaksanakan pada instrumen dengan jangka waktu yang tepat, apakah jangka pendek dan/ atau jangka panjang.

4. Momentum Pasar (Market Timing)

LPDP akan mempertimbangkan waktu yang tepat dalam mengambil keputusan beli dan/atau jual instrumen sehingga dapat meminimalisasi risiko dan memaksimalkan tingkat pendapatan yang diharapkan.

5. Diversifikasi (Diversification)

Dalam melaksanakan investasi, LPDP tidak menempatkan seluruh dana kelolaan dalam 1 (satu) instrumen dan/atau pada 1 (satu) pihak tertentu, tetapi akan membaginya sehingga dapat meminimalisasi risiko (potensi kerugian) dan/ atau memaksimalkan tingkat pendapatan yang diharapkan.

Instrumen Investasi

LPDP dapat berinvestasi pada instrumen sebagai berikut:

1. Surat Berharga Negara.

2. Deposito.

Portofolio Investasi

Arahan investasi LPDP adalah penempatan pada deposito dan surat berharga negara. Hal ini didasari pertimbangan bahwa dana yang dikelola LPDP bersifat Dana Abadi (Endowment Fund).

Oleh karena itu, LPDP sangat berhati-hati dalam menjaga kestabilan nilai nominal dana abadi tersebut di masa mendatang.

Beasiswa LPDP

Beasiswa LPDP adalah program beasiswa yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dan dikelola oleh LPDP untuk pembiayaan studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral di Perguruan Tinggi terbaik di dalam dan di luar negeri.

Beasiswa ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia Indonesia yang berpendidikan dan berkualitas serta memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi dan mempunyai visi masa depan bangsa yang kuat sebagai pemimpin Indonesia masa depan. 

Program Beasiswa LPDP ditujukan untuk peningkatan aksesibilitas pendidikan tinggi bagi rakyat Indonesia, dengan tetap mengedepankan aspek kualitas pendidikan. Beasiswa LPDP diharapkan dapat menjadi lokomotif kemajuan bangsa Indonesia.

Sasaran pelamar beasiswa adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, berkeinginan untuk melaksanakan studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral, dan memiliki rencana kontribusi pasca studi untuk kemajuan Indonesia. 

Pendaftaran beasiswa dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di www.beasiswalpdp.kemenkeu.go.id.

Jenis Beasiswa

Beasiswa LPDP terdiri atas berbagai program dan dapat dijabarkan sebagai berikut:

Beasiswa Afirmasi

  • Beasiswa Daerah Afirmasi
  • Beasiswa Indonesia Timur
  • Beasiswa Penyandang Disabilitas
  • Beasiswa Prasejahtera Berprestasi
  • Beasiswa Alumni Bidikmisi
  • Beasiswa Prestasi Olahraga Internasional
  • Beasiswa Prestasi Seni Internasional
  • Beasiswa Santri

Beasiswa Targeted Group

  • Beasiswa PNS/TNI/POLRI
  • Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (BUDI)/ Beasiswa Pendidik
  • Beasiswa Olimpiade Internasional.

Beasiswa Umum

  • Beasiswa Reguler
  • Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia
  • Beasiswa Dokter Spesialis
  • Beasiswa Disertasi

Komponen Beasiswa

Untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral di Perguruan Tinggi tujuan, kepada penerima beasiswa diberikan dana yang meliputi beberapa komponen berikut:

Dana Pendidikan

  • Dana Pendaftaran
  • Dana SPP
  • Dana Tunjangan Buku
  • Dana Bantuan Penelitian Tesis/ Disertasi
  • Dana Bantuan Seminar Internasional
  • Dana Bantuan Publikasi Jurnal  Internasional

Dana Pendukung

  • Dana Transportasi
  • Dana Aplikasi Visa/ Residence Permit
  • Dana Asuransi Kesehatan
  • Dana Hidup Bulanan
  • Dana Kedatangan
  • Dana Tunjangan keluarga (Khusus Doktoral)
  • Dana Keadaan Darurat

Dana Tambahan Khusus Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis 

  • Dana Pelatihan Kursus Wajib
  • Dana Ujuan Keterampilan
  • Dana Penyelenggaraan di Rumah Sakit Pendidikan
  • Dana Uji Kompetensi
  • Dana Transportasi selama Pelatihan Kursus Wajib
  • Dana Transportasi selama Uji Kompetensi

Dana Tambahan Khusus Beasiswa Penyandang Disabilitas

  • Dana Pelatihan Kursus Wajib
  • Dana Aplikasi  Visa Pendamping
  • Dana Transportasi Pendamping
  • Dana Asuransi Kesehatan Pendamping
  • Dana Tunjangan Visa Pendamping
  • Biaya Pendukung Lainnya yang disetujui LPDP

Untuk mendaftarnya, bisa masuk ke laman https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/ dan selanjutnya banyak pilihan program beasiswa, silahkan pilih saja.

Tentang-Lembaga-Pengelola-Dana-Pendidikan-[LPDP]

"Mari manfaatkan kesempatan menempuh jenjang pendidikan S2 dan S3 melalui beasiswa LPDP. Persiapkan dirimu membangun negeri kita tercinta" [Presiden Joko Widodo].

Terima Kasih dan semoga bermanfaat.

Salam Literasi!

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment for "Tentang Lembaga Pengelola Dana Pendidikan [LPDP]"