FAQ Pengadaaan CASN Tahun 2021

Table of Contents

FAQ-Pengadaaan-CASN-Tahun-2021

Berikut di bawah ini adalah Daftar FAQ terkait Pengadaan CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru:

Persyaratan administrasi

Apakah pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-IV dapat mendaftar untuk formasi yang mensyaratkan kualifikasi S-1? 

Jawaban: 

Pelamar dapat melamar pada formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang tercantum dalam pengumuman masing-masing instansi.  

Penjelasan terkait akreditasi universitas (apakah saat tahun lulus, akreditasi saat ini, dan bagaimana jika akreditasi universitas dalam masa transisi)? 

Jawaban: 

Sesuai dengan ketentuan pasal 2 huruf (b) PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021, bahwa pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Apabila Perguruan Tinggi masih dalam proses akreditasi ulang, maka status akreditasi dan peringkat akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebelumnya tetap berlaku.

SKD dan SKB

Apa saja materi SKD CPNS 2021? 

Jawaban: 

Prinsipnya, materi SKD CPNS sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yang terdiri dari TWK, TIU, dan TKP. 

Materi TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan: 

  • Nasionalisme, 
  • Integritas, 
  • Bela Negara, 
  • Pilar Negara, dan 
  • Bahasa Indonesia. 

Materi TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan: 

  • Kemampuan verbal, 
  • Kemampuan numeric, dan 
  • Kemampuan figural. 

Adapun TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan: 

  • Pelayanan public
  • Jejaring kerja, 
  • Social budaya, 
  • Teknologi informasi dan komunikasi, 
  • Profesionalisme, dan 
  • Anti radikalisme.

Apakah SKB boleh tidak dilakukan dengan CAT?

Jawaban: 

Sesuai dengan ketentuan pasal 44 ayat (1) s.d. (3) dan Pasal 45 ayat (1) s.d. (4) PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021, bahwa pelaksanana SKB pada instansi pusat menggunakan system CAT yang diselenggarakan oleh BKN, dan instansi pusat dapat melaksanakan paling sedikit 1 (satu) jenis tes tambahan dengan bobot penilaian yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan tersebut. 

Selanjutnya untuk instansi daerah, wajib menggunakan system CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Namun, untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis tes lain.

Formasi Khusus Penyandang Disabilitas

Apakah instansi diperkenankan memberi batasan derajat kedisabilitasan untuk formasi khusus disabilitas? Apa saja persyaratan yang boleh disampaikan untuk formasi khusus disabilitas? 

Jawaban: 

Pada prinsipnya instansi pemerintah tidak diperbolehkan untuk mencantumkan syarat-syarat tambahan terkait keterbatasan fisik dan syarat lain di luar kompetensi jabatan. Hal tersebut mempertimbangkan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan umum dan persyaratan kebutuhan khusus sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.

Apakah ada perbedaan terkait jumlah formasi khusus disabilitas untuk PNS dan PPPK? 

Jawaban: 

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 formasi disabilitas dialokasikan sebesar 2% dari total jumlah kebutuhan PNS di suatu instansi pemerintah, dengan kata lain tidak ada alokasi formasi khusus disabilitas untuk PPPK. Namun pelamar tetap bisa mendaftar PPPK dengan ketentuan berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan pada ijazah pelamar sesuai dengan persyaratan jabatan yang diinginkan 
  • Pada saat melamar SSCASN pelamar wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas 
  • Pelamar membuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.

Apakah instansi harus memberikan tanda pada jabatan yang tidak dapat diisi dari penyandang disabilitas pada sistem seleksi SSCASN.BKN? 

Jawaban:

Dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas, Instansi Pemerintah tidak diperbolehkan mencantumkan syarat-syarat tambahan terkait keterbatasan fisik, sehingga setiap disabilitas diperbolehkan untuk mendaftar pada jabatan apa saja sepanjang sesuai dengan kompetensi jabatan.

Apakah untuk jenis disabilitas tuna netra Low Vision (dapat melihat/rabun) tetap mendapatkan tambahan waktu menjadi 130 menit? 

Jawaban: 

Pelamar dapat dikategorikan sebagai penyandang disabilitas apabila memenuhi prosedur kriteria sebagai berikut:

  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  • Melampirkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari – hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.

Apabila pelamar memiliki kesesuaian antara kebutuhan kompetensi dan syarat jabatan yang dibutuhkan dengan jenis derajat kedisabilitasan, maka waktu pelaksanaan SKD dapat dilaksanakan dalam durasi waktu 130 menit.

Bagaimana jenis video disabilitas yang wajib disampaikan pelamar? apakah terkait aktivitas sehari-hari atau terkait dengan aktivitas yang berhubungan dengan tugas jabatan? 

Jawaban: 

Video disabilitas merupakan salah satu tools yang digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas. Video yang dimaksud menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Terkait formasi khusus disabilitas apakah Panitia Seleksi Instansi dapat melaksanakan verifikasi dengan tatap muka? 

Jawaban:

  • Panitia seleksi instansi melakukan verifikasi persyaratan formasi khusus disabilitas pada saat seleksi administrasi. Dalam pelaksanaannya apabila instansi membutuhkan untuk tatap muka maka proses tersebut dipersilahkan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Adapun proses validasi tatap muka juga harus didokumentasikan dalam bentuk video. 
  • Dalam pelaksanaan verifikasi instansi dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji Kesehatan.

Formasi Khusus Putra-Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian “Cumlaude

Terkait dengan kewajiban instansi untuk mengalokasikan 10% dari total alokasi formasi yang diterima untuk dapat diisi dari formasi khusus putra/putri terbaik berpredikat dengan pujian “cumlaude”, bagaimana jika alokasi formasi untuk kualifkasi pendidikan Sarajana (S-1) yang diterima instansi jumlahnya kurang dari 10% dari total formasi yang diterima? 

Jawaban:

  • Sesuai pasal 8 ayat (1) PermenPANRB No 27/2021 bahwa Instansi Pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10% untuk kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri PANRB. 
  • Instansi dapat mengaloakasikan kebutuhan kurang dari 10% dengan catatan menyampaikan usulan kepada Menteri PANRB untuk mendapatkan persetujuan.

Apakah pelamar dengan kualifikasi S-2 dapat melamar pada formasi khusus cumlaude

Jawaban: 

Sesuai dengan ketentuan pasal 9 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 tahun 2021, bahwa formasi khusus cumlaude dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma empat. Dalam hal pelamar memiliki kualifikasi S-2 dapat melamar pada formasi khusus cumlaude sepanjang kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan instansi adalah dari S-2.

Apakah pelamar dari universitas terakreditasi B dapat melamar pada formasi khusus cumlaude? 

Jawaban: 

Sesuai dengan pasal 9 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, pelamar yang dapat mendaftar pada formasi khusus cumlaude adalah pelamar dari lulusan perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, serta pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri yang sudah mendapatkan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan pujian /cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

PPPK Non Guru

Mohon penjelasan terkait persyaratan masa kerja

Jawaban: 

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2021, setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman berikut:

  • Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama. 
  • Paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya.

Mohon penjelasan terkait sertifikasi profesi untuk melamar PPPK jabatan fungsional 

Jawaban: 

Terdapat beberapa jabatan fungsional yang mensyaratkan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat sebagai tambahan nilai, yang dapat dilihat dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2021.

Berikut ini file Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021:

Kepmen PANRB No 981 2021

PPPK Guru

Apakah PPPK setelah habis kontrak mengikuti tes kembali atau hanya diperpanjang kontraknya tanpa tes? 

Jawaban: 

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 70 dan 71 Tahun 2020 PPPK yang sudah habis masa kontrak dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah. 

Adapun faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam penentuan perpanjangan perjanjian kerja PPPK adalah:

  • Pencapaian / penilaian kinerja PPPK. 
  • Kesesuaian kompetensi PPPK dengan kebutuhan jabatan.

Berikut ini file Peraturan Menteri PANRB Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Masa Hubungan Perjanjian Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK):

Permen PANRB No 70 2020

Berikut ini file Peraturan Menteri PANRB Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Perjanjian Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK):

Permen PANRB No 71 2020

Terkait dengan batas usia PPPK Non Guru, apakah batas usia tersebut pada saat melamar? 

Jawaban: 

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2021, batas usia maksimal bagi pelamar untuk bisa mendaftar adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar pada saat pendaftaran.

Lain-lain

Apakah instansi wajib mengumumkan help desk/call center? 

Jawaban: 

Instansi wajib mencantumkan help desk pada pengumuman seleksi di masing-masing instansi untuk menampung pertanyaan/keluhan yang disampaikan pelamar, baik melalui call center maupun social media lainnya.

Apakah P1/TL masih berlaku? 

Jawaban: 

Kebijakan P1/TL sudah tidak berlaku dalam pengadaan CASN Tahun 2021.

Apa itu Peserta P1/TL?

Jawaban:

P1/TL adalah peserta seleksi CPNS Tahun 2018 dengan nilai hasil SKD memenuhi passing grade (Peraturan Menteri PAN RB No. 37 Tahun 2018) akan tetapi dinyatakan tidak lolos setelah proses integrasi nilai SKD dan SKB. 

Mereka dapat memilih ikut atau tidak mengikuti SKD pada Seleksi CPNS Tahun 2019. Daftar nama P1/TL sudah tercantum di SSCN BKN berdasarkan hasil Seleksi SKD Tahun 2018 dan telah diverifikasi oleh Panitia Seleksi Daerah dan Badan Kepegawaian Negara melalui Aplikasi SSCN.

Lampiran

PermenPAN RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Permen PANRB No 27 2021

PermenPAN RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Permen PANRB No 28 2021

PermenPAN RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional.

PermenPANRB No 29 2021

Materi Sosialisasi PermenPAN RB Nomor 27, 28, 29 Tahun 2021, Jakarta, 14 Juni 2021.

Materi Sosialisasi

Terima Kasih dan semoga bermanfaat...

Untuk para Pejuang CASN dan PPPK Tahun 2021, tetap semangat!!!

Salam Literasi!

Post a Comment