Isi Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah

Table of Contents

Isi-Surat-Edaran-Dirjen-Dikdasmen-Tentang-Kualitas-Data-Pokok-Pendidikan-Dasar-dan-Menengah

Surat Edaran Nomor 0993/D/PR/2018 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam rangka meningkatkan kualitas data pendidikan dasar dan menengah, dengan rasa hormat kami mohon bantuan Saudara atas hal-hal sebagai berikut:

1. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar secara aktif menyatukan kemajuan pengiriman data pokok pendidikan melalui laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/progres hingga jumlah Sekolah yang melakukan sinkronisasi mencapai 100% sebelum waktu akhir pendataan (cut off) BOS Perlu kami sampaikan bahwa alokasi dana BOS dihitung berdasarkan jumlah peserta didik di tiap Sekolah yang datanya bersumber dari Dapodik;

2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran data profil sekolah, rombongan belajar, individu peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana yang diinputkan ke dalam aplikasi Dapodik. Jika data yang diragukan kebenarannya, segera menginstruksikan sekolah untuk melakukan perbaikan data melalui Dapodik. lika hasil pengungkit, terdapat sekolah yang sudah tidak beroperasi dan tidak melakukan sinkronisasi Dapodik selama 3 semester berturut-turut akan dihapus secara otomatis (softdelete) dari sistem Dapodik;

3. Jika dalam pelaksanaan BOS terdapat pelanggaran yang dapat merugikan negara, sekolah, dan/atau peserta didik, oknum yang bersangkutan akan diberikan sanksi oleh aparat/pejabat yang diberikan. Sanksi akan diberikan dalam berbagai bentuk, antara lain:

  • Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pemberhentian, penurunan pangkat, dan/atau mutasi kerja);
  • Penerapan perbendaharaan dan ganti rugi yaitu BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan ke Kas Negara;
  • Penetapan proses hukum, yaitu proses penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan BOS;
  • Apabila berdasarkan hasil pemantauan atau audit sekolah terbukti melakukan penyimpangan atau tidak menyiarkan laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk laporan online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id), Tim BOS Provinsi/Kabupaten/Kota dapat meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda penundaan BOS dari rekening sekolah;
  • Pemblokiran dana dan penghentian sementara terhadap semua bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, apabila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  • Sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Untuk mendukung peningkatan kualitas data yang dimaksud, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melakukan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi dan layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen, sekaligus memastikan keberadaan sekolah dalam keadaan aktif beroperasi;

5. Dalam hal sekolah selama 3 (tiga) tahun memiliki siswa kurang dari 60 (enam puluh), dapat dilakukan dengan sekolah sederajat terdekat. Sampai dengan pelaksanaannya penggabungan, maka yang dimaksud tidak dapat menerima dana BOS reguler. Hal ini dikecualikan untuk:

  1. Sekolah Terintegrasi/SMP Satap dan SDLB/SWLB/ SMALB/SLB, sekolah yang berada di daerah 3T, 
  2. Sekolah di daerah atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitamya, atau 
  3. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang telah memiliki izin operasional minimal 3 (tiga) tahun serta memperoleh iuran bagi seluruh peserta didik.

6. Untuk menjamin kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah, mulai Tahun Anggaran 2020 dana BOS hanya akan dialokasikan bagi Satuan Pendidikan yang sudah terakreditasi.

Unduh SE

Terima Kasih dan semoga bermanfaat.

Salam Literasi!

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment