SOSIALISASI PENULISAN BLANGKO IJAZAH SD TAHUN 2020/2021

Table of Contents

SOSIALISASI-PENULISAN-BLANGKO-IJAZAH-SD-TAHUN-2020/2021

Persesjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020

  • Pasal 7 ayat 1 (a). Kelulusan SD atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2021.
  • Pasal 7 ayat 3. Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan Ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
  • Pasal 7 ayat 4. Surat Keterangan Lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.
  • Pasal 7 ayat 5. Tanggal penerbitan ijazah paling cepat 16 Juni dan paling lambat 31 Juli 2021.
  • Pasal 7 ayat 6. Tanggal penerbitan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Dinas sesuai kewenangannya dapat menerbitkan Surat Edaran terkait penetapan tanggal penerbitan ijazah.
  • Pasal 7 ayat 7. Dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani Ijazah, Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang menunjuk atau mengangkat Pelaksana Tugas untuk menandatangani Ijazah.
  • Pasal 7 ayat 8. Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah SD Kurikulum 2006

SOSIALISASI-PENULISAN-BLANGKO-IJAZAH-SD-TAHUN-2020/2021
Gambar 1
SOSIALISASI-PENULISAN-BLANGKO-IJAZAH-SD-TAHUN-2020/2021
Gambar 2
SOSIALISASI-PENULISAN-BLANGKO-IJAZAH-SD-TAHUN-2020/2021
Gambar 3
SOSIALISASI-PENULISAN-BLANGKO-IJAZAH-SD-TAHUN-2020/2021
Gambar 4
SOSIALISASI-PENULISAN-BLANGKO-IJAZAH-SD-TAHUN-2020/2021
Gambar 5

Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah SD Kurikulum 2013

SOSIALISASI-PENULISAN-BLANGKO-IJAZAH-SD-TAHUN-2020/2021
Gambar 6
SOSIALISASI-PENULISAN-BLANGKO-IJAZAH-SD-TAHUN-2020/2021
Gambar 7
SOSIALISASI-PENULISAN-BLANGKO-IJAZAH-SD-TAHUN-2020/2021
Gambar 8
SOSIALISASI-PENULISAN-BLANGKO-IJAZAH-SD-TAHUN-2020/2021
Gambar 9
SOSIALISASI-PENULISAN-BLANGKO-IJAZAH-SD-TAHUN-2020/2021
Gambar 10

Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah

  • Pengisian ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  • Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  • Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.

Ijazah yang salah dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk dimusnahkan dengan prosedur:

  1. Blangko ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk diganti dengan blangko ijazah yang baru dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima blangko ijazah yang salah dan penggantinya, yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.
  2. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah khusus karena kondisi geografis, blangko ijazah cadangan dapat diberikan secara bersamaan dengan kebutuhan blangko ijazah yang seharusnya kepada satuan pendidikan tersebut. Sisa blangko ijazah yang salah dan blangko ijazah yang tidak terpakai dikembalikan ke dinas pendidikan dengan disertai Berita Acara Serah Terima pengembalian blangko ijazah, yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.

  • Sisa blangko ijazah yang terdapat di satuan pendidikan, diserahkan kembali ke dinas pendidikan kabupaten/kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang mewakili.
  • Proses pemusnahan blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dilakukan oleh dinas pendidikan, yang disaksikan oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian dan sisa blangko ijazah yang terdapat di dinas pendidikan kabupaten/kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan disertai Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian untuk diserahkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Dalam hal terdapat kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat melakukan perbaikan dengan menerbitkan Surat Keterangan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Siswa pemilik ijazah yang sudah pindah domisili, ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan.

Terima Kasih.

Salam Literasi!

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment