Juknis BOS Kinerja & BOS Afirmasi Tahun 2021

Table of Contents

Juknis-BOS-Kinerja-&-BOS-Afirmasi-Tahun-2021

Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja. Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi.

Petunjuk teknis pengelolaan dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021 diterbitkan dengan menimbang, bahwa:

  • untuk memberikan penghargaan atas prestasi dan mutu sekolah, dan untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah di daerah khusus yang belum tercukupi dari dana bantuan operasional sekolah reguler, perlu memberikan dana bantuan operasional sekolah kinerja dan dana bantuan operasional sekolah afirmasi; 
  • Agar penyaluran dana bantuan operasional sekolah kinerja dan dana bantuan operasional sekolah afirmasi sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu pengaturan mengenai petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah kinerja dan bantuan operasional sekolah afirmasi;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan, sehingga perlu diganti;

Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi dilakukan berdasarkan prinsip:

  1. Fleksibilitas yaitu penggunaan dana dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;
  2. Efektivitas yaitu penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah;
  3. Efisiensi yaitu penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
  4. Akuntabilitas yaitu penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. Transparansi yaitu penggunaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Alokasi Dana

BOS Kinerja

Alokasi dana untuk Sekolah Penggerak yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar:

  • Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap SD;
  • Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk setiap SMP;
  • Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk setiap SMA; dan
  • Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.

      Alokasi dana sebagaimana dimaksud di atas digunakan untuk mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian.

      Alokasi dana untuk sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.

      Alokasi dana sebagaimana dimaksud di atas digunakan untuk melakukan peningkatan prestasi dan talenta Peserta Didik.

      Alokasi dana untuk sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) setiap sekolah.

      Alokasi dana sebagaimana dimaksud di atas digunakan untuk melakukan program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.

      BOS Afirmasi

      Alokasi dana untuk sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi sebesar:

      • Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk SD dan SMP;
      • Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk SMA dan SMK; dan
      • Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.

      Penggunaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021

      Berikut dibawah ini adalah file selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021:

      Download

      Terima Kasih.

      Salam Literasi!

      Post a Comment