Widget HTML #1

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN REHABILITASI RUANG BELAJAR PENDIDIKAN PESANTREN DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM TAHUN ANGGARAN 2021

PETUNJUK-TEKNIS-BANTUAN-REHABILITASI-RUANG-BELAJAR- PENDIDIKAN-PESANTREN-DAN-PENDIDIKAN-KEAGAMAAN-ISLAM-TAHUN-ANGGARAN-2021

Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Sebagai sub kultur, Pesantren memiliki kekhasan yang telah mengakar, hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Demikian halnya Pendidikan Keagamaan Islam yang di dalamnya terdapat Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).

Kedua Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam tersebut juga didirikan dan diselenggarakan oleh masyarakat dan telah berkontribusi nyata dalam pembentukan karakter dan akhlak mulia, mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan pengetahuan ilmu agama Islam dan mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Mengingat peran dan kontribusi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan fasilitasi dan dukungan yang diwujudkan dalam Program Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021.

Dengan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 ini diharapkan Pesantren dan Lembaga Pendidikan Kegamaan Islam dapat me-rehabilitasi ruang belajar yang ada untuk memenuhi ketersediaan ruang belajar yang layak dan bermutu sebagai tempat belajar dan mengajar.

Tujuan Penggunaan

Adapun tujuan penggunaan bantuan adalah sebagai berikut:

  1. Untuk pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran rehabilitasi bangunan/ruang belajar Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam agar layak dan dapat berfungsi sebagai tempat untuk belajar dan mengajar.
  2. Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat.

Pemberi Bantuan

Pemberi Bantuan adalah Direktorat Jenderal.

Persyaratan Penerima Bantuan

Adapun persyaratan penerima bantuan adalah sebagai berikut:

  1. Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSP dan/atau LPQ/MDT terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSLPQ/PSMDT.
  2. Pesantren dan/atau LPQ/MDT memperoleh rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.

Bentuk dan Rincian Bantuan

Bantuan ini berbentuk uang sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk fasilitasi dan dukungan rehabilitasi ruang belajar Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

Prosedur Penyaluran Bantuan

Pengajuan Bantuan

  • Pesantren dan/atau LPQ/ MDT mengajukan usulan/ proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang terdiri:

    1. Surat permohonan Bantuan yang ditandatangani pimpinan Pesantren dan/atau pimpinan LPQ/MDT;
    2. Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;
    3. Salinan PSP dan/atau salinan PSLPQ/ PSMDT;
    4. Salinan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren dan/atau 
    5. Surat Keputusan Pimpinan LPQ/ MDT tentang UPK2B; 
    6. RAB; dan 
    7. Profil singkat Pesantren dan/atau LPQ/ MDT yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/ putri), satuan pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada).

  • Pengajuan Bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) melalui:

    1. Pemberi bantuan;
    2. Kantor Wilayah dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada pemberi bantuan; dan/atau
    3. Aplikasi bantuan yang ditetapkan oleh pemberi bantuan.

  • Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada kegiatan belajar dan mengajar di Pesantren, pengajuan usulan/ proposal dapat dilakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.
  • Pengajuan usulan/ proposal Bantuan dapat dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan.

Seleksi Penerima Bantuan

  • PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan, yang antara lain memuat:

    1. Nama Pesantren dan/atau nama LPQ/MDT;
    2. Nomor statistik Pesantren dan/atau nomor statistik LPQ/MDT;
    3. Alamat lengkap Pesantren dan/atau alamat lengkap LPQ/MDT;
    4. Nama pimpinan Pesantren dan/atau nama pimpinan LPQ/MDT; dan
    5. Kelengkapan lampiran pengajuan Bantuan.

  • PPK melakukan seleksi calon penerima bantuan berdasarkan kriteria/persyaratan penerima bantuan di dalam Petunjuk Teknis ini dengan melakukan verifikasi untuk menilai kelengkapan persyaratan administratif.
  • Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap kelayakan sasaran Bantuan, PPK dapat melakukan validasi melalui:

    1. Visitasi lapangan yang dilaksanakan dengan menugaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal dan/atau tenaga lainnya melalui mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
    2. Koordinasi dengan Kantor Wilayah, Kantor Kementerian Agama, dan/atau aparat pengawasan fungsional untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan sebagai penerima bantuan.

  • Dalam hal diperlukan, PPK dapat membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat dan/atau tenaga lainnya.
  • Seleksi dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan.

Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan

  • Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang disahkan oleh KPA setelah memastikan anggaran tersedia dalam DIPA, sebagai dasar pemberian bantuan yang paling sedikit memuat:

    1. Identitas penerima bantuan;
    2. Nilai bantuan; dan
    3. Nomor rekening dan nama bank penerima bantuan.

  • Penetapan dan pengesahan penerima bantuan dapat dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan;

Pemberitahuan Penerima Bantuan

  • PPK memberitahukan kepada penerima bantuan mengenai penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan kelengkapan administrasi pencairan bantuan;
  • PPK menyampaikan penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan kelengkapan administrasi pencairan bantuan melalui:

    1. Penerima bantuan;
    2. Kantor Wilayah dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada penerima bantuan;
    3. Aplikasi bantuan yang ditetapkan oleh pemberi bantuan; dan/atau
    4. Website Direktorat pada laman www.ditpdpontren.kemenag.go.id yang dapat diunduh langsung oleh penerima bantuan.

Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar

Berikut di bawah ini adalah file lengkap dari Keputusan Direktur Jenderal  Pendidikan Islam Nomor 3798 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021:

Download Ajah, Gapapa Kok...

Terima Kasih dan Semoga Bermanfaat.

Salam Literasi!

Post a Comment for "PETUNJUK TEKNIS BANTUAN REHABILITASI RUANG BELAJAR PENDIDIKAN PESANTREN DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM TAHUN ANGGARAN 2021"