Surat Pemberitahuan Tentang Pengisian Instrumen Survei Lingkungan Belajar

Table of Contents

Surat-Pemberitahuan-Tentang-Pengisian-Instrumen-Survei-Lingkungan-Belajar

INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Dalam pelaksanaan Asesmen Nasional (AN), seluruh kepala satuan pendidikan dan pendidik (guru) diwajibkan mengisi instrumen Survei Lingkungan Belajar.

Survei Lingkungan Belajar bertujuan untuk memotret berbagai aspek yang terkait dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan, sehingga diharapkan hasil AN memberikan informasi komprehensif mengenai input dan proses pembelajaran.

Pengisian Survei Lingkungan Belajar untuk kepala satuan pendidikan dan pendidik (guru) dilaksanakan sesuai jadwal pada masing-masing jenjang yang sudah ditetapkan melalui POS Pelaksanaan AN/ POS AN 2021.

Demi kelancaran pengisian survei tersebut, seluruh operator/ proktor satuan pendidikan agar melakukan cetak kartu login pengisian survei. 

Informasi detail mengenai mekanisme cetak kartu login dan hal-hal lain terkait pengisian Survei Lingkungan Belajar dapat diakses melalui laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id.  

Pengisian Survei Lingkungan Belajar

Iklim Belajar & Iklim Satuan Pendidikan

Hal-hal yang diukur dalam Survei Lingkungan Belajar adalah mengenai iklim belajar dan iklim pada satuan pendidikan. Diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Iklim Keamanan Sekolah

  • Keamanan dan well being siswa.
  • Sikap dan keyakinan guru.
  • Kebijakan dan program sekolah.

2. Iklim Kebhinekaan Sekolah

  • Praktik multikultural di kelas.
  • Sikap dan keyakinan guru/kepala sekolah.
  • Kebijakan dan program sekolah. 

3. Indeks Sosial Ekonomi

  • Pendidikan orang tua.
  • Profesi orang tua.
  • Fasilitas belajar di rumah.

4. Kualitas Pembelajaran

  • Manajemen kelas.
  • Dukungan afektif.
  • Aktivasi kognitif.

5. Pengembangan Guru

  • Refleksi dan perbaikan pembelajaran.
  • Dukungan untuk refleksi guru.

Web/ Laman yang Terkait Dengan Survei Lingkungan Belajar

1. Laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/

Surat-Pemberitahuan-Tentang-Pengisian-Instrumen-Survei-Lingkungan-Belajar
Tampilan awal login

Beberapa data (Kepala Sekolah dan Guru) yang diminta untuk bisa login adalah sebagai berikut:

  • NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).
  • Token (referensi.data.kemdikbud.go.id/ptk).
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan).
  • Data Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir.

Adapun yang akan menjadi responden dalam pengisian instrumen Survei Lingkungan Belajar adalah:

  1. Kepala Sekolah.
  2. Guru.

Survei Lingkungan Belajar ini bisa diisi/login sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar secara mandiri, menggunakan aplikasi yang berbeda dari peserta didik dan waktu pengisian survei dalam rentang waktu pelaksanaan Asessmen Nasional (AN) peserta didik.

2. Laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/ptk/

Surat-Pemberitahuan-Tentang-Pengisian-Instrumen-Survei-Lingkungan-Belajar
Gambar 1

Selanjutnya, Operator Sekolah untuk melihat atau mendapatkan Token melalui laman referensi.data.kemdikbud.go.id/ptk/ 

Adapun untuk bisa masuk atau login ke laman referensi.data.kemdikbud.go.id/ptk/ harus dengan akun sdm.data.kemdikbud.go.id yang telah didaftarkan oleh Operator Sekolah sebelumnya dan telah di approve.

3. Laman https://sdm.data.kemdikbud.go.id/

Surat-Pemberitahuan-Tentang-Pengisian-Instrumen-Survei-Lingkungan-Belajar
Gambar 2

Laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, merupakan forum atau media komunikasi antar pengelola data pendidikan di tingkat pusat, provinsi, kab/kota, maupun di satuan pendidikan (sekolah).

Keanggotaannya berdasarkan kepada Surat Keputusan (SK) KK-DATADIK atau Surat Penugasan yang dikeluarkan oleh instansi yang bersangkutan.

Setiap Operator Sekolah diharuskan untuk terdaftar di laman tersebut, yang nantinya akun/email yang telah terdaftar akan dapat digunakan untuk login ke laman referensi.data.kemdikbud.go.id/ptk/.

4. Laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/

Surat-Pemberitahuan-Tentang-Pengisian-Instrumen-Survei-Lingkungan-Belajar
Gambar 3

Laman tersebut dapat diakses oleh Operator Sekolah/Proktor satuan pendidikan untuk mencetak Kartu Login Peserta dan Token.

Prosedur pengisian Survei Lingkungan Belajar

Berikut di bawah ini adalah prosedur atau langkah-langkah dalam melakukan pengisian Survei Lingkungan Belajar:

  1. Survei Lingkungan Belajar wajib diisi oleh seluruh Kepala Satuan Pendidikan dan Guru yang terdaftar pada sistem pendataan Dapodik dan Emis.
  2. Kepala Satuan Pendidikan dan Guru dapat login menggunakan data yang tercetak pada Kartu Login Survei Lingkungan Belajar.
  3. Kartu Login Peserta didapatkan dari proktor/operator pada satuan pendidikan masing-masing yang ditunjuk untuk mengakses dan mencetak kartu login pada halaman dashboard Survei Lingkungan Belajar.
  4. Halaman dashboard Survei Lingkungan Belajar dapat diakses proktor/operator sekolah satuan pendidikan di laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/
  5. Waktu pengisian akan aktif sesuai jadwal pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) di setiap jenjang pendidikan.
  6. Jika Guru bertugas di lebih dari satu satuan pendidikan, pastikan Guru mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap tempat penugasan.
  7. Kendala selama proses pengisian dapat disampaikan ke tim helpdesk Asesmen Nasional melalui proktor/operator satuan pendidikan

Demikian informasi mengenai Surat Pemberitahuan Tentang Pengisian Instrumen Survei Lingkungan Belajar, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment