Isi Surat LPPKSPS Tentang Verval STTPP Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Table of Contents

Isi-Surat-LPPKSPS-Tentang-Verval-STTPP-Kepala-Sekolah-dan-Pengawas-Sekolah

Surat tentang Pemberitahuan Pengajuan Verval STTPP Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang diterbitkan oleh Plt. Kepala Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Dan Kepala Sekolah (LPPKSPS) terdiri dari isi surat dan 2 (dua) lampiran.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota di seluruh Indonesia.

Isi Surat

Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19998/B.B1.3/GT/2018 tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah tertanggal 31 Agustus 2018 dan surat plt. Kepala Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) Nomor 3722/B6.13/PP/2020 tertanggal 23 November 2020 tentang Pemberitahuan cut-off Pengajuan STTPP Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, serta pengajuan usulan verifikasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi yang belum ter-akomodir. 

Maka dengan ini kami sampaikan bahwa untuk pengajuan berkas kelengkapan Verifikasi dan Validasi STTPP Diklat Calon Pengawas Sekolah, Diklat Penguatan Pengawas Sekolah, Diklat Calon Kepala Sekolah, dan Diklat Penguatan Kepala Sekolah dibuka kembali dalam dua periode:

1. Periode pertama berakhir tanggal 31 Juli 2021

2. Periode kedua berakhir tanggal 31 Desember 2021

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Dinas pendidikan kab./kota/provinsi dapat mengajukan verval STTPP dengan cara menginputkan di laman httpp://lppks.kemdikbud.go.id/pemutihan dengan menggunakan akun simtendik (alur terlampir). 

Adapun pengajuan berkas harus memenuhi persyaratan (terlampir). Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi LPPKSPS melalui email : lppks@kemdikbud.go.id

Syarat dan Ketentuan 

A. STTPP Diklat Calon Kepala Sekolah

  • Total Jam Diklat 300 JP
  • Memuat minimal 3 mata diklat antara lain:
    • Supervisi Managerial
    • Supervisi Akademik
    • Kewirausahaan
  • Tahun terbit STTPP dari 2011 s.d. 2018

B. STTPP Diklat Penguatan Kepala Sekolah

  • Total Jam Diklat minimal 60 JP
  • Memuat minimal 3 matadiklat antara lain:
    • Supervisi Managerial
    • Supervisi Akademik
    • Kewirausahaan
  • Tahun terbit STTPP dari 2011 s.d. 2018 (kecuali Talent Scouting)

C. STTPP Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Dikalt Penguatan Pengawas Sekolah

Memuat minimal 4 (empat) mata diklat antara lain:

  1. Supervisi Managerial
  2. Supervisi Akademik
  3. Penilaian Pendidikan
  4. Penelitian Tindakan Kelas/Sekolah

Langkah-langkah Validasi STTPP

Langkah Awal yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

  1. Surat Pengantar dari Dinas Pendidikan (format masing-masing lembaga).
  2. Scan STTPP (depan dan belakang).
  3. Surat Keabsahan Data (format ada di menu Kelengkapan).

Langkah penginputan data:

  1. Ketik alamat laman httpp://lppks.kemdikbud.go.id/pemutihan untuk mengakses nya gunakan akun SIM-Tendik Diklat yang dimiliki Dinas Kab/Kota/Provinsi.
  2. Pilih menu Usulan Peserta, kemudian pilih tombol Tambah Diklat.
  3. Isilah informasi terkait diklat yang ada di STTPP (sesuaikan).
  4. Setelah tombol simpan di klik, maka kegiatan sudah terbentuk. Langkah berikutnya adalah menambahkan peserta untuk dapat di usulkan ke sistem.
  5. Tambahkan data peserta dengan mengisi NUPTK, kemudian Cari Data.
  6. Lengkapi data peserta dengan benar dan upload file STTPP tampak depan dan belakang beserta Keabsahan Data dalam format pdf kemudian tekan simpan.
  7. Apabila sudah tersimpan maka akan tampil nama peserta Validasi STTPP, untuk menambahkan peserta berikutnya ikuti langkah nomor 5.
  8. Langkah berikutnya adalah mengajukan kegiatan untuk di validasi dengan cara menekan tombol Ajukan.
  9. Pilih semua data peserta dalam kegiatan tersebut untuk diajukan (pastikan data pendukung ter-upload dengan benar), tekan tombol Simpan untuk melanjutkan langkah ajuan ke sistem.
  10. Langkah berikut adalah Upload Surat Pengantar, mohon untuk meng-upload surat pengantar dengan format standar dari masing-masing lembaga.
  11. Langkah pengajuan sudah berakhir untuk kegiatan tersebut, tinggal menunggu persetujuan dari LPPKS.

Untuk lebih jelasnya, silahkan lihat file dari Surat LPPKSPS Tentang Verval STTPP Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di bawah ini: 

Semoga bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Literasi!

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment