Juknis Apresiasi GTK Pendidikan Dasar Inspiratif Tahun 2021

Table of Contents

Juknis-Apresiasi-GTK-Pendidikan-Dasar-Inspiratif-Tahun-2021

Pemberian Apresiasi kepada Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar, serta Pengawas Sekolah seluruh jenjang yang inspiratif di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah atas prestasi, kinerja yang dihasilkan dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk mengatasi learning loss di masa pandemi Covid-19.

Penghargaan ini diharapkan dapat lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalitas guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah dalam melaksanakan profesi kependidikannya untuk menghadapi pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dan era adapatasi kebiasaan baru sebagai usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. 

Pemberian Apresiasi kepada Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar, serta Pengawas Sekolah seluruh jenjang yang inspiratif Tahun 2021 merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka Hari Guru Nasional Tahun 2021 dengan tema “Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan”. 

Ruang lingkup kegiatan ini meliputi tugas dan fungsi guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah seluruh jenjang dalam penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk mengatasi learning loss pada masa Covid19.

Pengertian

Apresiasi merupakan penghargaan terhadap kinerja atau karya guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah yang telah mengembangkan profesi kependidikannya dan berperan aktif dalam implementasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dalam mengatasi learning loss

Guru Pendidikan Dasar adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan dasar (SD dan SMP). 

Kepala Sekolah Pendidikan Dasar adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan Dasar (SD dan SMP) dengan tugas melaksanakan manajerial, supervisi, dan kewirausahaan. 

Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. 

Inspiratif adalah kinerja atau karya guru dan kepala sekolah Pendidikan dasar, serta pengawas sekolah dalam implementasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dalam mengatasi learning loss yang mampu menggugah inspirasi dan semangat teman sejawat untuk melakukan hal serupa. 

Learning loss adalah hilangnya kesempatan belajar secara efektif bagi peserta didik di sekolah yang berakibat pada penurunan penguasaan kompetensi peserta didik yang dikarenakan kondisi pandemi Covid 19. 

PTMT adalah proses pembelajaran di satuan pendidikan yang dilaksanakan di sekolah dan di luar sekolah dengan dua fase yaitu masa transisi dan masa kebiasaan baru (new normal).

Tujuan

Penyelenggaraan Pemberian Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar, serta Pengawas Sekolah Inspiratif Tahun 2021 bertujuan memberikan apresiasi terhadap kinerja atau karya guru dan kepala sekolah Pendidikan dasar, serta pengawas sekolah yang telah mengembangkan profesinya dan berperan aktif dalam implementasi PTMT dalam mengatasi learning loss.

Kategori Apresiasi

Apresiasi diberikan kepada Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar, serta Pengawas Sekolah yang inspiratif dengan kategori:

  1. Guru Sekolah Dasar (SD)
  2. Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  3. Kepala Sekolah Dasar (SD)
  4. Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  5. Pengawas Sekolah (TK, SLB, SD, SMP, SMA, SMK)

Sasaran dan Persyaratan

Guru SD

  • Memiliki Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya S-1/D-IV yang dibuktikan dengan ijazah terakhir,
  • Memiliki kelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan (untuk peserta yang menjadi finalis),
  • Memiliki karya praktik terbaik yang relevan dengan tugas dan fungsi Guru SD dalam melaksanakan PTMT untuk mengatasi learning loss selama masa pandemi Covid-19, terutama terkait literasi dan numerasi yang disajikan dalam bentuk video dan naskah dilengkapi dengan Surat Pernyataan Keaslian Karya,
  • Praktik terbaik yang diunggah adalah pengalaman terbaik yang riil dilakukan,
  • Isi video tidak mengandung unsur SARA, pornoaksi, dan pornografi,
  • Isi video terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Guru SD dalam melaksanakan PTMT untuk mengatasi learning loss selama masa pandemi Covid-19 sesuai dengan level dan satuan pendidikan masing-masing,
  • Mengunggah praktik terbaik dalam bentuk video disertai naskah berisi deskripsi yang menjelaskan isi video tersebut.

Guru SMP

  • Memiliki Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya S-1/D-IV yang dibuktikan dengan ijazah terakhir,
  • Memiliki kelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan (untuk peserta yang menjadi finalis),
  • Memiliki karya praktik terbaik yang relevan dengan tugas dan fungsi Guru SMP dalam melaksanakan PTMT untuk mengatasi learning loss selama masa pandemi Covid-19, terutama terkait literasi dan numerasi yang disajikan dalam bentuk video dan naskah dilengkapi dengan Surat Pernyataan Keaslian Karya,
  • Praktik terbaik yang diunggah adalah pengalaman terbaik yang riil dilakukan
  • Isi video tidak mengandung unsur SARA, pornoaksi, dan pornografi,
  • Isi video terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Guru SMP dalam melaksanakan PTMT untuk mengatasi learning loss selama masa pandemi Covid-19 sesuai dengan level dan satuan pendidikan masing-masing,
  • Mengunggah praktik terbaik dalam bentuk video disertai naskah berisi deskripsi yang menjelaskan isi video tersebut.

Kepala SD

  • Memiliki Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya S-1/D-IV yang dibuktikan dengan ijazah terakhir,
  • Memiliki kelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan (untuk peserta yang menjadi finalis),
  • Memiliki karya praktik terbaik yang relevan dengan tugas dan fungsi Kepala SD dalam mengelola PTMT untuk mengatasi learning loss selama masa pandemi Covid-19, terutama terkait literasi dan numerasi yang disajikan dalam bentuk video dan naskah dilengkapi dengan Surat Pernyataan Keaslian Karya,
  • Praktik terbaik yang diunggah adalah pengalaman terbaik yang riil dilakukan,
  • Isi video tidak mengandung unsur SARA, pornoaksi, dan pornografi,
  • Isi video terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kepala SD dalam mengelola PTMT untuk mengatasi learning loss selama masa pandemi Covid19 sesuai dengan level dan satuan pendidikan masing-masing,
  • Mengunggah praktik terbaik dalam bentuk video disertai naskah berisi deskripsi yang menjelaskan isi video tersebut.

Kepala SMP

  • Memiliki Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya S-1/D-IV yang dibuktikan dengan ijazah terakhir,
  • Memiliki kelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan (untuk peserta yang menjadi finalis),
  • Memiliki karya praktik terbaik yang relevan dengan tugas dan fungsi Kepala SMP dalam mengelola PTMT untuk mengatasi learning loss selama masa pandemi Covid-19, terutama terkait literasi dan numerasi yang disajikan dalam bentuk video dan naskah dilengkapi dengan Surat Pernyataan Keaslian Karya,
  • Praktik terbaik yang diunggah adalah pengalaman terbaik yang riil dilakukan,
  • Isi video tidak mengandung unsur SARA, pornoaksi, dan pornografi,
  • Isi video terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kepala SMP dalam mengelola PTMT untuk mengatasi learning loss selama masa pandemi Covid19 sesuai dengan level dan satuan pendidikan masing-masing,
  • Mengunggah praktik terbaik dalam bentuk video disertai naskah berisi deskripsi yang menjelaskan isi video tersebut.

Pengawas Sekolah

  • Memiliki Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya S-1/D-IV yang dibuktikan dengan ijazah terakhir,
  • Memiliki kelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan (untuk peserta yang menjadi finalis),
  • Memiliki karya praktik terbaik yang relevan dengan tugas dan fungsi Pengawas Sekolah/TK dalam membina Sekolah/TK terkait PTMT untuk mengatasi learning loss selama masa pandemi Covid-19 (khusus untuk jenjang SD dan SMP dapat berkaitan dengan literasi dan numerasi) yang disajikan dalam bentuk video dan naskah dilengkapi dengan Surat Pernyataan Keaslian Karya,
  • Praktik terbaik yang diunggah adalah pengalaman terbaik yang riil dilakukan,
  • Isi video tidak mengandung unsur SARA, pornoaksi, dan pornografi
  • Isi video terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengawas Sekolah/TK dalam membina Sekolah/TK terkait PTMT untuk mengatasi learning loss selama masa pandemi Covid-19 sesuai dengan level dan satuan pendidikan masing-masing,
  • Mengunggah praktik terbaik dalam bentuk video disertai naskah berisi deskripsi yang menjelaskan isi video tersebut.

Mekanisme Kegiatan

Juknis-Apresiasi-GTK-Pendidikan-Dasar-Inspiratif-Tahun-2021
Gambar 1

Penyelenggaraan pemberian apresiasi bagi guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah inspiratif tahun 2021 adalah sebagai berikut.

  1. Peserta menuangkan praktik terbaiknya dalam mengimplementasikan PTMT untuk mengatasi learning loss dalam bentuk video dan naskah video praktik terbaik serta melakukan pendaftaran dengan mengisi biodata pada tautan http://bit.ly/apresiasigtkdikdas_2021.
  2. Peserta mengunggah link YouTube video dan naskah video praktik terbaik secara online ke Direktorat Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui tautan di atas dilengkapi dengan dokumen administrasi:
    • Pindaian/Scan Surat Keterangan Aktif Mengajar untuk guru/Surat Keterangan sebagai Kepala Sekolah/Surat Keterangan sebagai Pengawas Sekolah (pdf/jpeg 1 MB).
    • Pindaian/Scan Surat Pernyataan Peserta Apresiasi (pdf/jpeg 1 MB).
    • Pindaian/Scan Surat Pernyataan Belum Pernah Menjadi Juara/Finalis Apresiasi GTK.
  3. Tim penilai menyeleksi dokumen persyaratan administrasi yang telah dikirim oleh peserta (Seleksi Administrasi).
  4. Tim penilai melakukan penilaian secara daring terhadap praktik terbaik peserta yang dituangkan kedalam video dan naskah video inspiratif (Seleksi Substansi).
  5. Tim penilai menetapkan dan mengumumkan praktik terbaik dari 20 orang peserta terbaik tiap kategori.
  6. Tim penilai melakukan penilaian secara luring terhadap praktik terbaik dari 20 orang peserta terbaik melalui presentasi dan wawancara (Seleksi Presentasi dan Wawancara).
  7. Penetapan dan pemberian penghargaan 5 orang peserta terbaik tiap kategori.

Jadwal Kegiatan

Jadwal kegiatan pelaksanaan Pemberian Apresiasi bagi guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah Inspiratif Tahun 2021 ditetapkan oleh Direktorat Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek adalah sebagai berikut:

Juknis-Apresiasi-GTK-Pendidikan-Dasar-Inspiratif-Tahun-2021
Gambar 2

Kegiatan Pemberian Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar, serta Pengawas Sekolah Inspiratif Tahun 2021 diharapkan dapat mendorong guru dan kepala sekolah pendidikan dasar serta pengawas sekolah yang mempunyai kinerja baik atau karya inspiratif terkait untuk terus meningkatkan profesionalitasnya. 

Selanjutnya, kinerja atau karya guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah yang terpilih diharapkan menjadi inspirasi bagi para guru, kepala sekolah, atau pengawas sekolah lainnya untuk melakukan hal serupa demi peningkatan kualitas pendidikan, khususnya dalam melaksanakan PTMT dalam mengatasi learning loss di masa pandemi Covid-19. 

Pada akhirnya, dengan kualitas pendidikan yang terus meningkat diharapkan menjadi stimulus bagi penyiapan sumber daya manusia Indonesia masa depan yang selalu unggul. 

Partisipasi aktif dan kerjasama yang baik dari semua pihak sangat diperlukan dalam pelaksanaan Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar, serta Pengawas Sekolah Inspriratif Tahun 2021 agar kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien sesuai dengan tujuan dan kondisi yang ada saat ini.

Lampiran

Surat Pernyataan Peserta Apresiasi

Surat Pernyataan Belum Pernah Menjadi Juara/Finalis Apresiasi GTK

Juknis Apresiasi GTK Pendidikan Dasar Inspiratif Tahun 2021

Lihat Juknis Download

Terima Kasih.

Salam Literasi!

Post a Comment