Widget HTML #1

Penilaian Pendidikan [Sebuah Kajian Pustaka]

Penilaian-Pendidikan-[Sebuah-Kajian-Pustaka]

Pendidikan memegang peranan penting dalam kelangsungan dan kemajuan sebuah negara. Pendidikan merupakan suatu proses transfer ilmu yang melibatkan pendidik dan peserta didik. 

Oleh karena itu, peserta didik tidak hanya mengembangkan potensi intelektualnya melainkan juga menekankan pada nilai-nilai kepribadian yang nantinya akan dibawa ke dalam lingkungan masyarakat sehingga peserta didik menjadi lebih dewasa dan mampu menghadapi problematika yang terjadi pada lingkungannya.

Semua negara berusaha untuk meningkatkan kualitas pendidikannya, karena kualitas pendidikan merupakan salah satu indikator tingkat kesejahteraan masyarakat pada suatu negara. 

Melalui pendidikan yang berkualitas akan menghasilkan sumber daya manusia yang lebih berkualitas dan mampu mengelola sumber daya alam secara efektif dan efisien. Dengan memiliki sumber daya manusia yang berkualitas, produktivitas negara akan meningkat, dan pada akhirnya diharapkan akan mampu meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat.

Bagi bangsa Indonesia tujuan pendidikan nasional telah dirumuskan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20, Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu:

“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, reatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Mengingat pentingnya peranan pendidikan maka pemerintah Indonesia melakukan upaya percepatan peningkatan kualitas pendidikan, yang mana salah satu upayanya yaitu melakukan reformasi kurikulum pendidikan dari Kurikulum 2006 menjadi Kurikulum 2013. Dorongan utama perubahan ini adalah mempersiapkan generasi penerus bangsa yang handal dan mampu bersaing di dalam maupun di luar negeri.

Ada beberapa elemen perubahan esensial dalam Kurikulum 2013, salah satu di antaranya, yaitu penataan standar penilaian. Penataan tersebut terutama disesuaikan dengan penataan standar isi, standar kompetensi lulusan dan standar proses. 

Standar penilaian perlu dilakukan perubahan karena penilaian merupakan bentuk pengendalian yang bertujuan untuk menjamin bahwa proses dan kinerja yang dicapai sesuai dengan rencana dan tujuan.

Penilaian

Penilaian merupakan pengumpulan informasi mengenai perubahan kualitas dan kuantitas di dalam diri peserta didik atau kelompok. Blaustein (dalam Bafadal, 2001) mengatakan bahwa penilaian (assessment) adalah proses mengumpulkan informasi dan membuat keputusan berdasarkan informasi itu. 

Selanjutnya, Arends (1997) menjelaskan, penilaian biasanya mengacu pada seluruh informasi penilaian oleh guru untuk membuat keputusan tentang peserta didik dan kelasnya. Informasi tentang siswa dapat diperoleh secara informal seperti observasi dan perubahan verbal, dapat pula secara formal dengan tes, pekerjaan rumah, dan laporan secara tertulis. 

Lalu, Gronlund dan Linn (1995) mendefinisikan penilaian kelas sebagai suatu istilah umum meliputi prosedur-prosedur yang digunakan untuk memperoleh informasi tentang hasil belajar peserta didik (pengamatan, tingkat performansi, tes tertulis) dan terjadi pertimbangan pemberian nilai dengan memperhatikan kemajuan pembelajaran

Di Indonesia, sebagaimana diatur dalam pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: 

  1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik, 
  2. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan 
  3. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah (Republik Indonesia, 2005). 
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. 

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk semua mata pelajaran (Republik Indonesia, 2013).

Berkaitan dengan Kurikulum 2013, penilaian hasil belajar oleh pendidik diatur dalam Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014), yang kemudian direvisi menjadi Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2015). 

Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/bukti tentang capaian hasil belajar peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran. 

Penilaian hasil belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Kurikulum 2013 menerapkan penilaian autentik untuk menilai kemajuan belajar peserta didik yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Teknik dan instrumen yang dapat digunakan untuk menilai kompetensi pada aspek sikap, keterampilan, dan pengetahuan sebagai berikut: 

1. Penilaian Kompetensi Sikap

Sikap bermula dari perasaan (suka atau tidak suka) yang terkait dengan kecenderungan seseorang dalam merespon sesuatu/objek. Sikap juga sebagai ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang. Sikap dapat dibentuk, sehingga terjadi perubahan perilaku atau tindakan yang diharapkan. 

Ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk menilai sikap peserta didik, antara lain melalui observasi, penilaian diri, penilaian teman sebaya, dan penilaian jurnal. 

Adapun instrumen yang digunakan antara lain adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scaleyang disertai rubrik, yang hasil akhirnya dihitung berdasarkan modus.

a. Observasi

Sikap dan perilaku keseharian peserta didik direkam melalui pengamatan dengan menggunakan format yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati, baik yang terkait dengan mata pelajaran maupun secara umum. 

Pengamatan terhadap sikap dan perilaku yang terkait dengan mata pelajaran dilakukan oleh guru yang bersangkutan selama proses pembelajaran berlangsung, seperti: 

  • Ketekunan belajar, 
  • Percaya diri, 
  • Rasa ingin tahu, 
  • Kerajinan, 
  • Kerjasama, 
  • Kejujuran, 
  • Disiplin, 
  • Peduli lingkungan, dan 
  • Selama peserta didik berada di sekolah atau bahkan di luar sekolah selama perilakunya dapat diamati guru.

b. Penilaian Diri (Self Assessment)

Penilaian diri digunakan untuk memberikan penguatan (reinforcementterhadap kemajuan proses belajar peserta didik. Penilaian diri berperan penting bersamaan dengan bergesernya pusat pembelajaran dari guru ke peserta didik yang didasarkan pada konsep belajar mandiri (autonomous learning). 

Untuk menghilangkan kecenderungan peserta didik menilai diri terlalu tinggi dan subjektif, penilaian diri dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas dan objektif. 

Untuk itu, penilaian diri oleh peserta didik di kelas perlu dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut: 

  • Menjelaskan kepada peserta didik tujuan penilaian diri, 
  • Menentukan kompetensi yang akan dinilai, 
  • Menentukan kriteria penilaian yang akan digunakan, dan 
  • Merumuskan format penilaian, dapat berupa daftar tanda cek atau skala penilaian. 

c. Penilaian Teman Sebaya (Peer Assessment)

Penilaian teman sebaya atau antarpeserta didik merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. 

Instrumen yang digunakan berupa lembar pengamatan antarpeserta didik. Penilaian teman sebaya dilakukan oleh peserta didik terhadap 3 (tiga) teman sekelas atau sebaliknya.

d. Penilaian Jurnal (Anecdotal Record)

Jurnal merupakan kumpulan rekaman catatan guru dan/atau tenaga kependidikan di lingkungan sekolah tentang sikap dan perilaku positif atau negatif, selama dan di luar proses pembelajaran mata pelajaran.

2. Penilaian Kompetensi Pengetahuan

Penilaian kompetensi pengetahuan dilakukan melalui 3 (tiga) cara, yaitu tes tertulis, observasi, dan penugasan. 

Selain tes tertulis, penilaian kompetensi pengetahuan dilakukan melalui observasi terhadap diskusi, tanya jawab, dan percakapan. Teknik ini adalah cerminan dari penilaian autentik. 

Adapun instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.

3. Penilaian Kompetensi Keterampilan

Kompetensi keterampilan terdiri atas keterampilan abstrak dan keterampilan konkret. 

Penilaian kompetensi keterampilan dapat dilakukan dengan menggunakan 5 (lima) hal, yaitu sebagai berikut:

  1. Unjuk kerja, 
  2. Projek, 
  3. Produk, 
  4. Portofolio, dan 
  5. Tertulis. 

a. Penilaian Unjuk Kerja

Penilaian unjuk kerja/kinerja/praktik dilakukan dengan cara mengamati kegiatan peserta didik dalam melakukan sesuatu. 

Penilaian ini cocok digunakan untuk menilai ketercapaian kompetensi yang menuntut peserta didik melakukan tugas tertentu seperti praktikum di laboratorium, praktik ibadah, praktik olahraga, presentasi, bermain peran, memainkan alat musik, bernyanyi, dan membaca puisi/deklamasi.

b. Penilaian Projek

Penilaian projek dapat digunakan untuk mengetahui pemahaman, kemampuan mengaplikasi, kemampuan menyelidiki dan kemampuan menginformasikan suatu hal secara jelas. 

c. Penilaian Produk

Adapun penilaian produk meliputi penilaian kemampuan peserta didik membuat produk-produk, teknologi, dan seni, seperti sebagai berikut: 

  • Makanan (contoh: tempe, kue, asinan, baso, dan nata de coco), 
  • Pakaian, 
  • Sarana kebersihan (contoh: sabun, pasta gigi, cairan pembersih dan sapu), 
  • Alat-alat teknologi (contoh: adaptor AC/DC dan bel listrik), 
  • Hasil karya seni (contoh: patung, lukisan dan gambar), dan 
  • Barang-barang terbuat dari kain, kayu, keramik, plastik, atau logam.

d. Penilaian Portofolio

Penilaian portofolio pada dasarnya menilai karya-karya peserta didik secara individu pada satu periode untuk suatu mata pelajaran. Akhir suatu periode hasil karya tersebut dikumpulkan dan dinilai oleh guru dan peserta didik sendiri. 

Berdasarkan informasi perkembangan tersebut, guru dan peserta didik sendiri dapat menilai perkembangan kemampuan peserta didik dan terus menerus melakukan perbaikan. 

Dengan demikian, portofolio dapat memperlihatkan dinamika kemampuan belajar peserta didik melalui sekumpulan karyanya, antara lain sebagai berikut: 

  • Karangan, 
  • Puisi, 
  • Surat, 
  • Komposisi musik, 
  • Gambar, 
  • Foto, 
  • Lukisan, 
  • Resensi buku/literatur, 
  • Laporan penelitian, 
  • Sinopsis dan 
  • Karya nyata individu peserta didik yang diperoleh dari pengalaman. 

e. Penilaian Tertulis

Penilaian tertulis, selain menilai kompetensi pengetahuan, digunakan juga untuk menilai kompetensi keterampilan, seperti menulis karangan, menulis laporan, dan menulis surat.

Kerangka Konseptual

Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2015) yang telah direvisi dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2016a) menguraikan secara lengkap fungsi dan lingkup penilaian yang dilakukan pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.

Penilaian eksternal dilakukan oleh pemerintah berupa Ujian Nasional (UN) dan penilaian sewaktu-waktu melalui survei pada satuan pendidikan tertentu (misalnya INAP yang diselenggarakan Puspendik dan direktorat terkait), dan lembaga asesmen internasional yang diikuti pemerintah. Penyusunan butir-butir soal penilaian memerlukan kemampuan guru dalam mengembangkan seperangkat instrumen penilaian tersebut. 

Keterkaitan fungsi dan lingkup penilaian oleh masing-masing subjek penilai hasil belajar siswa dapat divisualisasi pada gambar di bawah ini.

Penilaian-Pendidikan-[Sebuah-Kajian-Pustaka]
Kerangka Konseptual Penelitian

Daftar Pustaka

Arends, R. (1997). Classroom Instructional and Management. New York: Mc. Graw Hill Books Companies.

Bafadal, Ibrahim (2001). Pengelolaan Perpustakaan Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara.

Gronlund, N.E. & Linn, R.L. (1990). Measurement and Evaluation in Teaching. NewYork: Macmillan Publishing.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2014). Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2015). Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2016a). Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Republik Indonesia (2013). Peraturan Pemerintah Nomor 32, Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Terima Kasih dan semoga bermanfaat...

Salam Literasi!

Post a Comment for "Penilaian Pendidikan [Sebuah Kajian Pustaka]"