Widget HTML #1

PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA HARI GURU NASIONAL 2021

PEDOMAN-PELAKSANAAN-UPACARA-BENDERA-HARI-GURU-NASIONAL-2021

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Dengan demikian, guru merupakan salah satu faktor yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa.

Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional. 

Untuk memperingati momentum yang berharga ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru. 

Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2021.

Di tengah krisis pandemi Covid-19 yang melanda tanah air tahun ini, upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 diselenggarakan secara minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

Ketentuan Umum

Upacara bendera diselenggarakan di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat, Kantor Kementerian Agama pusat, instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam zona aman dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri yang wilayahnya ditetapkan pemerintah setempat sebagai zona aman.

Waktu Pelaksanaan

Hari, tanggal : Kamis, 25 November 2021

Pukul            : 08.00 waktu setempat

Tempat

Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.

Pakaian

Undangan

  • Pejabat: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma  kepantasan;
  • Undangan Pria: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
  • Undangan Wanita: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma  kepantasan;
  • Guru, Dosen: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma  kepantasan;
  • Organisasi profesi: Pakaian seragam organisasi;

Barisan

  • Pegawai: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma  kepantasan;
  • Siswa: Seragam Sekolah;
  • Mahasiswa: Seragam sesuai ketentuan masing-masing;
  • Petugas Upacara: Sesuai ketentuan.

Susunan Acara Upacara Bendera

Adapun susunan acara upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
  2. Pembina upacara tiba di tempat upacara;
  3. Penghormatan kepada pembina upacara;
  4. Laporan pemimpin upacara;
  5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
  6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
  7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
  8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  9. Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya (jika ada);
  10. Menyanyikan lagu Hymne Guru;
  11. Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
  12. Menyanyikan lagu Terima Kasih Guruku;
  13. Pembacaan do’a;
  14. Laporan pemimpin upacara;
  15. Penghormatan kepada pembina upacara;
  16. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
  17. Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Terima Kasih.

#BergerakDenganHati 

#DemiKemajuan

Post a Comment for "PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA HARI GURU NASIONAL 2021"