Widget HTML #1

Juknis BOP dan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022

Juknis-BOP-dan-BOS-Pada-Madrasah-Tahun-Anggaran-2022

Nilai satuan Biaya BOP dan BOS 2022 Kemenag masih sama dengan ketentuan pada 2021.

Petunjuk teknis pengelolaan BOP dan BOS Tahun 2022 dari Kementerian Agama telah terbit pada awal November kemarin, dan tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021.

Di dalam keputusan Dirjen Pendis tersebut memuat ketentuan mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi Raudlatul Athfal (RA) pada tahun anggaran 2022.

Selanjutnya, berdasarkan juknis tersebut, satuan Biaya BOS dan BOP 2022 masih sama dengan ketentuan pada juknis BOP dan BOS tahun 2021. Adapun perincian nilainya adalah sebagai berikut: 

  1. BOP RA sebesar Rp600 ribu untuk setiap peserta didik dalam satu tahun. 
  2. BOS MI sebesar Rp900 ribu untuk setiap peserta didik dalam satu tahun. 
  3. BOS MTs sebesar Rp1,1 juta untuk setiap peserta didik dalam satu tahun. 
  4. BOS MA dan MAK sebesar Rp1,5 juta untuk setiap peserta didik dalam satu tahun.

Larangan Dalam Pengelolaan Dana BOP dan BOS Madrasah Tahun 2022

Dalam petunjuk teknis tahun 2022 tetap memberlakukan sejumlah larangan dalam pengelolaan Dana BOP dan BOS Madrasah Tahun 2022. Adapun sejumlah larangan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Menyimpan dana BOS atau BOP dengan maksud dibungakan; 
  • Men-transfer dana BOS atau BOP ke rekening pribadi untuk keperluan pribadi;  
  • Meminjamkan dana BOS atau BOP ke pihak lain.
  • Membiayai kegiatan yang bukan prioritas RA dan Madrasah dengan dana BOS atau BOP juga tidak diperbolehkan. Misalnya adalah untuk kegiatan non-prioritas seperti studi banding, karya wisata, dan lain sebagainya.

Ketentuan Baru Dalam Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2022

Selain sejumlah larangan di atas, pada juknis BOP dan BOS tahun 2022 Kemenag ada juga beberapa ketentuan baru. Salah satunya adalah tentang alokasi untuk belanja pegawai.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melalui juknis itu, membatasi besaran alokasi belanja pegawai maksimal 50 persen dari total dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2022 yang  akan diterima nantinya oleh setiap lembaga pendidikan. Hal ini berlaku untuk madrasah negeri maupun swasta dan RA.

Dirjen Pendidikan Islam Ali Ramdhani menjelaskan dalam penggunaan/ pengelolaan belanja pegawai yang dimaksud adalah penggunaan dana BOS dan BOP untuk honor guru maupun tenaga kependidikan (tendik) non-PNS. Pengeluaran untuk honor pelaksanaan kegiatan juga termasuk dalam kategori belanja pegawai. 

"Jika berdasarkan analisa kebutuhan belanja pegawai melebihi batas maksimum, madrasah harus menyampaikan justifikasi untuk mendapat persetujuan dari KanKemenag Kabupaten/Kota," kata Ramdhani melalui siaran resmi Kemenag RI.

Selanjutnya, ketentuan baru lainnya dalam juknis BOP dan BOS 2022 Kemenag adalah yang berkaitan dengan penggunaan dana. Menurut Ramdhani, penggunaan dana BOP dan BOS harus mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2022 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. 

Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya dalam rangka percepatan proses pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP). 

"Prioritas penggunaan dana BOP dan BOS 2022 adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional RA dan madrasah," terang Ramdhani.

Untuk setiap pengelola RA dan Madrasah dapat juga untuk mencermati isi dokumen atau file Juknis BOP RA 2022 dan BOS Madrasah 2022 terbitan Kemenag RI di bawah ini:

Juknis BOP dan BOS Madrasah 2022

Terimakasih.

Salam Literasi!

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia

Post a Comment for "Juknis BOP dan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022"