Widget HTML #1

SURAT EDARAN NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN

ISI-SURAT-EDARAN-NOMOR-26-TAHUN-2021-TENTANG-PEMBERIAN-IZIN-PENDIRIAN-SATUAN-PENDIDIKAN

Perlu diketahui bahwa surat edaran tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Semua Gubernur, Semua Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi, dan Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Isi Surat Edaran

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kami sampaikan hal sebagai berikut:

  1. Perizinan bidang pendidikan pengaturan-nya tidak dimuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pertimbangan bahwa pendidikan bukan merupakan jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut.
  2. Dalam Pasal 1 34 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko disebutkan bahwa perizinan pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha berbasis risiko dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) untuk Lembaga Pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
  3. Perizinan pendidikan yang selama ini menggunakan sistem OSS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak dapat digunakan.
  4. Pemberian layanan perizinan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada:
    • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non formal;
    • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
    • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini; dan
    • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri baru yang mengatur mengenai perizinan pendidikan.
  5. Pelaksanaan pemberian layanan perizinan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4 diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
  6. Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan izin sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4.

Selengkapnya mengenai Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan dapat di unduh di bawah ini.

Surat Edaran

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia

Post a Comment for "SURAT EDARAN NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN"