Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Table of Contents

Surat-Edaran-Tentang-Pelaksanaan-Pengisian-Blanko-Ijazah-Pendidikan-Dasar-dan-Pendidikan-Menengah

Isi Surat Edaran

Berkenaan dengan beredar nya mis-persepsi mengenai pengisian nama orang tua/wali peserta didik dalam blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah, bersama ini kami sampaikan kepada Saudara hal-hai sebagai berikut:

  1. Pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/ 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/ 2021.
  2. Blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat mencantumkan nama ayah, ibu, atau wali peserta didik.
  3. Nama ayah, ibu, atau wali peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat ditulis/ diisi berbeda dengan nama ayah, ibu, atau wali peserta didik yang tercantum pada ijazah jenjang pendidikan sebelumnya.
  4. Pencantuman nama ayah, ibu, atau wali peserta didik dalam blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah mengikuti permohonan ayah, ibu, atau wali peserta didik yang bersangkutan.

Nama Ibu Tunggal Dapat Dicantumkan Di Ijazah

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti buka suara perihal pencantuman nama ibu tunggal dalam ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Suharti menjelaskan nama orang tua siswa baik ayah, ibu, atau wali peserta didik dapat dituliskan pada ijazah pendidikan. Nama wali siswa tersebut juga boleh diisi berbeda dengan ijazah pada jenjang pendidikan sebelumnya.

"Berkenaan dengan beredarnya mispersepsi mengenai pengisian nama orang tua atau wali peserta didik dalam blangko ijazah pendidikan dasar dan menengah, saya sampaikan blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat mencantumkan nama ayah, ibu, atau wali peserta didik," kata Suharti dalam keterangan tertulis, Rabu (24/11).

Aturan pengisian nama wali siswa tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan tersebut, Suharti juga menjelaskan bahwa nama ayah, ibu, atau wali peserta didik yang dimaksud dapat ditulis berbeda dengan nama wali peserta didik yang tercantum pada ijazah jenjang pendidikan sebelumnya.

Berdasarkan keterangan di atas, yang artinya Kemendikbudristek memperbolehkan seorang peserta didik bisa memiliki nama wali siswa yang berbeda di tiap ijazah, sesuai dengan permohonan orang tua atau wali.

"Pencantuman nama ayah, ibu, atau wali peserta didik dalam blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah mengikuti permohonan ayah, ibu, atau wali peserta didik yang bersangkutan," kata Suharti.

Penulisan nama wali murid dalam ijazah siswa menuai kritik karena cenderung hanya mencantumkan nama ayah. Hal ini dinilai sarat diskriminasi gender. Sementara nama ibu tunggal disebut sulit mendapat persetujuan dari pihak sekolah untuk disertakan sebagai wali siswa dalam ijazah.

Keresahan tersebut berujung pada petisi yang meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk mengubah peraturan Kemendikbudristek agar blangko ijazah dapat mencantumkan nama ayah atau ibu, atau wali yang ditunjuk oleh keluarga.

Terima Kasih. 

Unduh Surat Edaran

Post a Comment