Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Table of Contents

Permendikbudristek-Nomor-40-Tahun-2021-Tentang-Penugasan-Guru-Sebagai-Kepala-Sekolah

Persyaratan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Atau Masyarakat

Pasal 2

Ayat (1), Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang ter-akreditasi;

b. Memiliki sertifikat pendidik;

c. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

d. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

e. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;

f. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

g. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;

h. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

i. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/ atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

j. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

k. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Ayat (2), Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e dikecualikan untuk Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah

Pasal 4

Ayat (1), Dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

Ayat (2), Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

Ayat (3), Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dikecualikan untuk penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Masyarakat 

Pasal 6

Ayat (1), Dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di satuan pendidikan yang dikelolanya tidak mencukupi, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

Ayat (2), Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

Ayat (3), Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dikecualikan untuk penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 7

Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat melakukan koordinasi antar penyelenggara satuan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Selengkapnya tentang Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dapat dilihat pada tab unduh di bawah ini: 

Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021

Status Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021

Mencabut:

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 486).

Masih Berlaku:

  • Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 486) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Terimakasih.

Salam Literasi!

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment