Widget HTML #1

FAQ | Seputar Revitalisasi Bahasa Daerah

FAQ-|-Seputar-Revitalisasi-Bahasa-Daerah

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ketujuh Belas: Revitalisasi Bahasa Daerah, Selasa (22/2). 

Menurut Nadiem, revitalisasi bahasa daerah perlu dilakukan mengingat 718 bahasa daerah di Indonesia, sebagian besar kondisinya terancam punah dan kritis.

“Saat ini para penutur jati bahasa daerah banyak yang tidak lagi menggunakan dan mewariskan bahasa ke generasi berikutnya, sehingga khazanah kekayaan budaya, pemikiran, dan pengetahuan akan bahasa daerah terancam punah,” terang Mendikbudristek saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ketujuh Belas secara virtual tersebut.

Guna mengatasi hal tersebut, Menteri Nadiem menekankan prinsip dari program revitalisasi bahasa daerah ini adalah dinamis, adaptif, regenerasi dan merdeka berkreasi dalam penggunaan bahasanya. 

"Dinamis, berorientasi pada pengembangan dan bukan sekedar memproteksi bahasa. Adaptif dengan situasi lingkungan sekolah dan masyarakat tuturnya. Regenerasi dengan fokus pada penutur muda di tingkat sekolah dasar dan menengah, serta merdeka berkreasi dalam penggunaan bahasanya," ujarnya.

Apa Dasar Hukum Program Revitalisasi Bahasa Daerah?

Program Revitalisasi Bahasa Daerah merupakan salah satu upaya pelindungan bahasa dan sastra daerah di Indonesia. 

Upaya ini tentunya didasarkan pada amanat Pasal 32 Ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. 

Selain itu, upaya ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 (UU 24/2009) pada Pasal 41 (1) dan Pasal 42 (1) serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 (PP 57/2014).

Apa yang dimaksud dengan Revitalisasi Bahasa Daerah?

Revitalisasi bahasa daerah secara umum diartikan sebagai upaya pelestarian dan pengembangan bahasa daerah melalui pewarisan bahasa daerah kepada generasi muda untuk mendorong penggunaannya dalam komunikasi yang beragam sehingga daya hidup bahasa daerah tersebut pada taraf aman dan ditransmisikan dengan baik.

Revitalisasi Bahasa Daerah yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), merupakan salah satu dari program pelindungan bahasa daerah yang bertujuan untuk menggelorakan kembali penggunaan bahasa daerah dalam berbagai ranah kehidupan sehari-hari dan meningkatkan jumlah penutur muda bahasa daerah. 

Revitalisasi Bahasa Daerah dapat dilaksanakan dengan berbasis sekolah, komunitas, dan keluarga.

Apa saja Tahapan Kegiatan yang Dilakukan dalam Revitalisasi Bahasa Daerah?

Dalam pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah dikoordinasi dan difasilitasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kemendikbudristek. 

Revitalisasi Bahasa Daerah dilakukan melalui tahapan sebagai berikut.

  • Koordinasi antara pemerintah pusat (Badan Bahasa dan UPT-nya) dan pemerintah daerah melalui dinas terkait.
  • Diskusi kelompok terpumpun (DKT [FGD, focused group discussion]) dalam rangka penyusunan model pembelajaran bahasa daerah. DKT ini dilaksanakan oleh Badan Bahasa berkolaborasi dengan pemerintah daerah, sastrawan, budayawan, dosen, guru, dan pagiat bahasa/ sastra daerah.
  • Pelatihan Guru Utama (Training of Trainer [TOT]) untuk para guru utama yang akan melakukan diseminasi kepada para guru atau pengajar bahasa daerah yang ada di tiap kabupaten/kota masing-masing. Pelatihan ini difasilitasi oleh Badan Bahasa dengan melibatkan para narasumber dari kalangan pemerintah daerah, sastrawan, budayawan, dosen, guru, dan pagiat bahasa/ sastra daerah.
  • Diseminasi model pembelajaran bahasa daerah dalam rangka Revitalisasi Bahasa Daerah kepada para guru atau pengajar bahasa daerah di tiap sekolah atau komunitas.
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah di tiap sekolah atau komunitas.
  • Festival Tunas Bahasa Ibu yang diselenggarakan secara berjenjang dari tingkat sekolah hingga tingkat provinsi. Festival ini merupakan sarana atau ajang menampilkan hasil revitalisasi, baik berupa lomba maupun unjuk kebolehan.

Bahasa apa yang dijadikan sasaran dalam Revitalisasi Bahasa Daerah?

Bahasa yang dapat dijadikan sebagai bahasa sasaran program Revitalisasi Bahasa Daerah adalah bahasa-bahasa daerah yang daya hidupnya perlu ditingkatkan dan dikembangkan penggunaannya. 

Bahasa daerah yang menjadi objek Revitalisasi Bahasa Daerah adalah bahasa daerah yang sudah diidentifikasi dan dipetakan dalam Peta Bahasa yang dikeluarkan oleh Badan Bahasa. Peta Bahasa tersebut dapat diakses melalui https://petabahasa.kemdikbud.go.id/

Siapa sajakah sasaran program Revitalisasi Bahasa Daerah?

Sasaran program Revitalisasi Bahasa Daerah adalah:

  • Guru, kepala sekolah, dan pengawas
  • Siswa
  • Komunitas tutur

Siapa yang dimaksud dengan komunitas tutur dalam Revitalisasi Bahasa Daerah?

Komunitas tutur adalah para penutur bahasa daerah yang terdiri atas keluarga, maestro, dan pegiat pelindungan bahasa dan sastra daerah.

Siapa sajakah yang dapat menjadi Guru Utama dalam Revitalisasi Bahasa Daerah?

Guru Utama dapat berasal dari guru bahasa daerah (di wilayah yang terdapat guru bahasa daerah) atau penutur jati bahasa daerah yang aktif menggiatkan penggunaan bahasa daerah (di wilayah yang minim atau bahkan tidak ada guru bahasa daerah).

Siapa saja yang dapat menjadi peserta Revitalisasi Bahasa Daerah?

Sasaran peserta Revitalisasi Bahasa Daerah untuk tahun 2022 dan 2023 dikhususkan untuk siswa pada usia SD dan SMP.

Apa tujuan Revitalisasi Bahasa Daerah?

Revitalisasi Bahasa Daerah memiliki tujuan akhir agar para penutur muda:

  • Menjadi penutur aktif bahasa daerah dan mempelajari bahasa daerah dengan menyenangkan;
  • Menjaga kelangsungan hidup bahasa dan sastra daerah dengan penuh suka cita;
  • Menciptakan ruang kreativitas dan kemerdekaan untuk mempertahankan bahasa daerahnya; serta
  • Menemukan fungsi dan ranah baru dari sebuah bahasa dan sastra daerah.

Materi apa saja yang dipelajari dalam Revitalisasi Bahasa Daerah?

Materi yang dapat diajarkan dalam Revitalisasi Bahasa Daerah berupa:

  • Membaca dan menulis aksara daerah
  • Menulis cerita pendek (cerpen)
  • Membaca dan menulis puisi (sajak, gurit)
  • Mendongeng
  • Pidato
  • Tembang tradisi
  • Komedi tunggal (stand up comedy)

Bagaimana bentuk keterlibatan pemerintah daerah dan dinas pendidikan dalam Revitalisasi Bahasa Daerah?

Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan berperan sebagai pelaksana program dengan berkoordinasi dengan UPT (Balai dan Kantor Bahasa) serta memastikan pelaksanaan pelatihan Guru Utama kepada guru bahasa daerah di sekolah-sekolah terlaksana.

Pemerintah daerah juga bertanggung jawab (baik secara pelaksanaan maupun penganggaran) dalam penyelenggaraan Festival Tunas Bahasa Ibu tingkat kabupaten/ kota.

Bagaimana bentuk keterlibatan pengawas, kepala sekolah, dan guru dalam Revitalisasi Bahasa Daerah?

Pengawas, kepala sekolah, dan guru bekerja sama untuk memastikan proses pembelajaran bahasa daerah di sekolah terlaksana.

Apakah provinsi lain dapat juga melaksanakan program Revitalisasi Bahasa Daerah?

Setiap provinsi memiliki wewenang untuk melaksanakan program Revitalisasi Bahasa Daerah dengan skema yang telah ditetapkan dengan berkoordinasi kepada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Program Revitalisasi Bahasa Daerah 2022 dilaksanakan di provinsi mana saja?

Revitalisasi Bahasa Daerah pada tahun 2022 dilakukan di 12 provinsi, yaitu Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, dan Papua dengan 38 bahasa sasaran.

Model apa saja yang akan dilaksanakan di berbagai provinsi tersebut?

Revitalisasi Bahasa Daerah dilaksanakan dalam 3 (tiga) model, yaitu sebagai berikut:

Model A

Karakteristik:

  • Daya hidup bahasanya masih aman.
  • Jumlah penutur masih banyak.
  • Masih digunakan sebagai bahasa yang dominan di dalam masyarakat tuturnya.

Pendekatan:

  • Pewarisan dilakukan secara terstruktur melalui pembelajaran di sekolah (berbasis sekolah).
  • Pembelajaran dilakukan secara integratif, kontekstual, dan adaptif, baik melalui muatan lokal maupun ekstrakurikuler.

Model B

Karakteristik:

  • Daya hidup bahasa tergolong rentan.
  • Jumlah penutur relatif banyak.
  • Bahasa digunakan secara bersaing dengan bahasa-bahasa daerah lain.

Pendekatan:

  • Pewarisan dapat dilakukan secara terstruktur melalui pembelajaran di sekolah (berbasis sekolah) jika wilayah tutur bahasa itu memadai.
  • Pewarisan dalam wilayah tutur bahasa juga dapat dilakukan melalui pembelajaran berbasis komunitas.

Model C

Karakteristik:

  • Daya hidup bahasanya kategori mengalami kemunduran, terancam punah, atau kritis
  • Jumlah penutur sedikit dan dengan sebaran terbatas.

Pendekatan:

  • Pewarisan dapat dilakukan melalui pembelajaran berbasis komunitas untuk wilayah tutur bahasa yang terbatas dan khas.
  • Pembelajaran dilakukan dengan menunjuk dua atau lebih keluarga sebagai model tempat belajar atau dilakukan di pusat kegiatan masyarakat, seperti tempat ibadah, kantor desa, atau taman bacaan masyarakat.

Terima Kasih.

Salam Literasi!

Post a Comment for "FAQ | Seputar Revitalisasi Bahasa Daerah "