Juknis Program PPG Dalam Jabatan

Table of Contents

Juknis-Program-PPG-Dalam-Jabatan

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, maka diterbitkanlah Peraturan Dirjen GTK Kemendikbud Nomor 1677/B/HK.01.01/2021 Tentang Petunjuk Teknis Program PPG Dalam Jabatan.

Adapun dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  • Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
  • Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
  • Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat dengan LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non kependidikan.
  • Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Guru Pamong adalah Guru yang ditugaskan untuk mendampingi, membimbing, dan mengevaluasi mahasiswa yang melaksanakan pengenalan lapangan persekolahan dan praktik pengalaman lapangan di satuan pendidikan.
  • Mahasiswa adalah Guru dalam Jabatan peserta Program PPG Dalam Jabatan.
  • Program Studi yang selanjutnya disebut Prodi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
  • Pendalaman materi adalah mata kuliah yang dilaksanakan dalam bentuk analisis materi ajar berbasis masalah dengan tujuan untuk menutup defisit penguasaan materi baik bidang studi maupun paedagogik.
  • Pengembangan perangkat pembelajaran adalah mata kuliah dilaksanakan dalam bentuk lokakarya/seminar untuk memberikan kemampuan Mahasiswa dalam membuat rancangan pembelajaran.
  • Praktik Pengalaman Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah kegiatan Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan untuk mempraktikkan kemampuannya dalam pembelajaran di sekolah mitra atau sekolah tempat Mahasiswa bertugas menjadi guru.
  • Satuan kredit semester yang selanjutnya disingkat SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan dalam mengikuti kegiatan kurikuler pada suatu Prodi.
  • Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
  • Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
  • Dinas Pendidikan adalah dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi atau daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.

Selanjutnya, pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2662/B.B1/HK/2020 tentang Petunjuk Teknis Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Rasional

Pendidikan adalah investasi masa depan yang sangat bernilai, sehingga perlu perhatian khusus. Pemerintah telah berkomitmen bahwa pendidikan bagi generasi masa depan harus dimulai dan disiapkan dengan sungguh-sungguh. 

Untuk itu proses penyemaian generasi masa depan ini harus dibarengi dengan penyiapan guru profesional melalui suatu sistem pendidikan guru yang bermutu dan akuntabel.

Komitmen pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) seperti yang tertulis pada alinea keempat yang menyatakan bahwa “…..Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,…..”. 

Selain itu, dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang telah diamandemen, dinyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.

Tahun 2005 adalah tonggak sejarah penghargaan dan perlindungan terhadap profesi guru. Pada tahun 2005 Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). 

UUGD Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pasal 8 UUGD menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

Pengaturan mengenai Sertifikat Pendidik selanjutnya diatur dalam Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa Sertifikat Pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, ayat (2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah, dan ayat (3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Sertifikat Pendidik selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Namun pada tahun 2017, Pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, salah satunya adalah ketentuan mengenai Sertifikat Pendidik.

Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru menjelaskan bahwa bagi Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik S-l/ D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui pendidikan profesi Guru.

Pendidikan profesi Guru tersebut dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat. Untuk merealisasikan amanah Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pemerintah menyiapkan guru profesional, maka Pemerintah menyiapkan Program PPG Dalam Jabatan.

Penyelenggaraan Program PPG Dalam Jabatan juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.

Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 kependidikan dan S-1/ D-IV non kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar pendidikan guru.

PPG Dalam Jabatan diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti: (1) kualifikasi di bawah standar (under qualification), dan (2) guru-guru yang kurang kompeten (low competence). 

Selain itu, guru di era revolusi industri 4.0 harus memiliki kemampuan melaksanakan pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan dengan mengintegrasikan critical thinking dan problem solving, communication and colaborative skill, creativity and inovative skill, information and communication technology literacy, contextual learning skill, serta information and media literacy.

Program PPG Dalam Jabatan dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran, dan penilaian, hingga uji kompetensi, sehingga diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air dan dalam waktu yang bersamaan, diharapkan mampu menjawab permasalahan pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. 

PPG Dalam Jabatan juga dirancang agar mampu membekali kemampuan problem solving, kritis, dan kreatif kepada calon guru profesional, melalui implementasi model pembelajaran dan kegiatan berbasis masalah (problem-based learning) dan proyek (project-based learning).

Tujuan Program PPG Dalam Jabatan

Program PPG Dalam Jabatan bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Capaian Pembelajaran PPG Dalam Jabatan

Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan profesi, dengan level 7 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). 

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Program PPG Dalam Jabatan diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan, yang menuntut standar kompetensi lulusan yang berbeda dengan program sarjana atau sarjana terapan. 

Standar kompetensi lulusan (SKL) Prodi PPG yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan Prodi PPG.

Beban Belajar PPG Dalam Jabatan

Beban belajar Program PPG Dalam Jabatan tertuang dalam kurikulum Prodi PPG. Kurikulum tersebut dikembangkan dengan mengacu pada profil lulusan Program PPG Dalam Jabatan, yaitu menjadi “Guru profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia yang menguasai materi ajar, berkarakter dan berkepribadian Indonesia, menginspirasi dan menjadi teladan, memiliki penampilan memesona, berwibawa, tegas, ikhlas, serta disiplin yang mampu mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terkini dan masa depan”. 

Kurikulum Program PPG Dalam Jabatan dirancang untuk memfasilitasi Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL), yang dinyatakan dalam Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) pada bidang studi atau program keahlian masing-masing.

Penutup

Petunjuk Teknis Program PPG Dalam Jabatan disusun sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan Program PPG Dalam Jabatan yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. 

Melalui program PPG Dalam Jabatan diharapkan semua pemangku kepentingan dapat meningkatkan komitmennya untuk memenuhi guru profesional yang mempunyai motivasi tinggi, berdedikasi, terampil dalam membangkitkan bakat dan minat peserta didik untuk menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, serta memiliki integritas kepribadian yang tangguh berdasarkan Pancasila dalam rangka mewujudkan pendidikan yang bermutu dan siap berkarya di era global.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

 

Juknis PPG Daljab 2021

Post a Comment