Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran

Table of Contents

Kepmendikbudristek-Nomor-56/M/2022-Tentang-Pedoman-Kurikulum-Dalam-Rangka-Pemulihan-Pembelajaran

Bahwa implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.

Bahwa penerapan kurikulum pada masa kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus belum dapat mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sehingga perlu disempurnakan.

Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Diktum Kesatu

Selanjutnya, dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang terjadi dalam kondisi khusus, satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.

Diktum Kedua

Pengembangan kurikulum satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mengacu pada:

  • (a) Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh;
  • (b) Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan; atau
  • (c) Kurikulum Merdeka untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah secara utuh.

Diktum Ketiga

Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Diktum Keempat

Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diktum Kelima

Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua huruf b ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

Diktum Keenam

Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum Ketujuh

Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2013 yang disederhanakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diktum Kedelapan

Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum Kesembilan

Bagi satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, kurikulum yang digunakan mengacu pada Kurikulum Merdeka dan pemenuhan beban kerja guru serta linieritas sesuai dengan Keputusan Menteri ini.

Diktum Kesepuluh

Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang disederhanakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua huruf b dapat diberlakukan secara serentak mulai kelas I sampai dengan kelas XII.

Diktum Kesebelas

Pelaksanaan Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua huruf c diberlakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tahun pertama dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  • Tahun kedua dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas IV, kelas V, kelas VII, kelas VIII, kelas X, dan kelas XI pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan
  • Tahun ketiga dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) tahun tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV, kelas V, kelas VI, kelas VII, kelas VIII, kelas IX, kelas X, kelas XI, dan kelas XII pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Diktum Keduabelas

Pelaksanaan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua menggunakan buku teks utama yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Diktum Ketigabelas

Buku teks utama yang digunakan dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keduabelas, dievaluasi secara berkala sebagai dasar revisi dan ditetapkan kembali oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

Diktum Keempatbelas

Ketentuan pemenuhan beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dikecualikan bagi guru pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.

Diktum Kelimabelas

Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua huruf c mulai berlaku pada tahun ajaran 2022/2023

Diktum Keenambelas

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:

  • Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus; dan
  • Ketentuan yang mengatur tentang kurikulum dan beban kerja guru serta linieritas pada Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diktum Ketujuhbelas

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada pada tanggal ditetapkan.

Adapun tanggal ditetapkan nya adalah pada tanggal 10 Februari 2022.

Terima Kasih.

Salam Literasi!

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

 

Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022


Update !!!

Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran telah diubah dengan Kepmendikbudristek Nomor 262/M/2022.

Post a Comment