Widget HTML #1

KMA NOMOR 890 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU MADRASAH BERSERTIFIKAT PENDIDIK

KMA-NOMOR-890-TAHUN-2019-TENTANG-PEDOMAN-PEMENUHAN-BEBAN-KERJA-GURU-MADRASAH-BERSERTIFIKAT-PENDIDIK

Bahwa untuk memenuhi beban kerja guru Madrasah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. 

Latar Belakang

Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 

Namun demikian masih diperlukan penjelasan tentang rincian penghitungan beban kerja guru dengan mempertimbangkan beberapa tugas guru di Madrasah selain tugas utamanya sebagai pendidik.

Guru profesional menjadi piranti niscaya dalam melahirkan anak-anak bangsa yang berilmu, cakap, berakhlak serta beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Guru adalah bagian yang tidak terpisahkan dari komponen pendidikan lainnya yaitu peserta didik, kurikulum, fasilitas dan sarana dan prasarana, serta manajemen.

Terkait dengan beban kerja guru sebagai instrumen niscaya dalam proses keberhasilan pembelajaran, terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu bagi menjadi keniscayaan.

Untuk itu, disusunlah Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik pada Kementerian Agama yang berisikan rumusan perhitungan beban kerja dan tatap muka dan ekuivalensi tugas tambahan guru dengan jam tatap muka.

Tujuan

Pedoman ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi guru, kepala madrasah, penyelenggara pendidikan, pengawas madrasah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam:

  • Penghitungan beban kerja guru madrasah; dan
  • Optimalisasi tugas guru madrasah.

Ruang Lingkup

Adapun ruang lingkup dari pedoman ini adalah sebagai berikut:

  • Beban kerja;
  • Kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat dan kualifikasi akademik S1/ D4;
  • Tugas tambahan; dan
  • Penetapan beban kerja.

Kesimpulan

Pada saat Keputusan ini berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KMA Nomor 890 Tahun 2019 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 18 Oktober 2019.

KMA ini terdiri dari:

  • Isi KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik.
  • Lampiran I, Pendahuluan.
  • Lampiran II, Rincian Tugas Tambahan Lain Guru.
  • Lampiran III
    • Kesesuaian Mata Pelajaran di Madrasah yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik.
    • Kesesuaian Mata Pelajaran di Madrasah yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang RA.
    • Kesesuaian Mata Pelajaran di Madrasah yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Madrasah Ibtidaiyah.
    • Kesesuaian Mata Pelajaran di Madrasah yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Madrasah Tsanawiyah.
    • Kesesuaian Mata Pelajaran di Madrasah yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Madrasah Aliyah.
    • Kesesuaian Mata Pelajaran di Madrasah yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang SMK.
    • Kesesuaian Mata Pelajaran di Madrasah yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang SMK Kompetensi Dasar Bidang Keahlian.
    • Kesesuaian Mata Pelajaran di Madrasah yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang SMK Kompetensi Dasar Program Keahlian.
    • Kesesuaian Mata Pelajaran di Madrasah yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang SMK Kompetensi Paket Keahlian.
    • Kesesuaian Mata Pelajaran di Madrasah yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Pendidikan Luar Biasa.
  • Lampiran IV, Kualifikasi Akademik Sarjana/ Diploma IV (S-1/ D-IV) Tertentu yang Dapat Mengajar Sebagai Guru Madrasah Pada Bidang/ Mata Pelajaran.

Semoga dapat bermanfaat.

Salam Literasi!

KMA Nomor 890 Tahun 2019

Post a Comment for "KMA NOMOR 890 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU MADRASAH BERSERTIFIKAT PENDIDIK"