Mengenal Sistem Zonasi Sekolah di PPDB

Table of Contents

Mengenal-Sistem-Zonasi-Sekolah-di-PPDB


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Mengenal Sistem Zonasi Sekolah di PPDB merupakan judul atau tema dari tulisan ini.

Pada kesempatan kali ini Admin akan membagikan informasi terkait Mengenal Sistem Zonasi Sekolah di PPDB untuk Anda semua.

Walaupun relatif masih baru, kebijakan pelaksanaan sistem Zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) sudah berjalan beberapa tahun lamanya. 

Banyak permasalahan yang muncul di masyarakat dan para orang tua terkait dengan sistem baru dalam seleksi penerimaan peserta didik ini. 

Para orang tua dan masyarakat sepertinya masih ragu akan efektivitas dan efisiensi dari program Sistem Zonasi PPDB ini. 

Apa Itu Zonasi?

Istilah “zonasi” mulai digunakan pada tahun 2017 dalam penataan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat. 

Pengertian “zonasi” dimaknai sebagai pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan (Kamus Besar Bahasa Indonesia). 

Dengan sistem zonasi semua – khususnya sekolah negeri – disiapkan untuk memberikan layanan pendidikan yang bermutu secara merata bagi warga anggota masyarakat pada suatu areal atau kawasan tertentu sehingga anak-“anak terbaik” tidak perlu mencari “sekolah terbaik” yang lokasinya jauh dari tempat tinggalnya. 

Sistem Zonasi PPDB ini ternyata memberi implikasi pada perlunya penyiapan sekolah yang sama dan setara mutunya dengan sekolah yang selama ini dianggap sekolah unggul atau sekolah favorit. 

Sistem zonasi PPDB mengatur sekolah negeri miliki pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. 

Radius zona terdekat ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut dan daya tampung rombongan belajar pada setiap sekolah. 

Namun demikian, sekolah dapat menerima peserta didik baru di luar zona terdekat karena alasan prestasi paling banyak 5% dan paling banyak 5% karena alasan khusus, misalnya perpindahan domisili orang tua/ wali.

Sistem zonasi pada PPDB ini dapat berlangsung secara lebih objektif, transparan, akuntabel, non-diskriminatif, merata, dan berkeadilan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak. 

Penerapan sistem zonasi pada PPDB akan berimplikasi pada pudarnya status “sekolah unggulan” atau “sekolah favorit” yang menyebabkan adanya “kasta” dalam sistem persekolahan di Indonesia. 

Hal ini memberi konsekuensi bahwa pemerintah harus menyiapkan sistem pengelolaan dan penyelenggaraan layanan pembelajaran yang merata mutunya berdasarkan standar mutu yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP). 

Dengan demikian, pelaksanaan Sistem Zonasi pada PPDB memberi konsekuensi akan perlunya konsep dan rumusan Sistem Zonasi Mutu Pendidikan sebagai pasangannya. 

Pentingnya Sistem Zonasi

Pelayanan pendidikan yang merata dan berkeadilan bagi setiap warga negara merupakan suatu keharusan atau kewajiban pemerintah yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. 

Pelayanan pendidikan secara praksis saat terkesan memberikan perlakuan yang berbeda di mana terdapat sekolah tertentu yang disebut dengan sekolah unggul atau sekolah favorit. 

Sekolah tersebut dianggap mampu memberikan layanan yang terbaik yang menjamin masa depan peserta didiknya untuk memilih dan melanjutkan ke jenjang pendidikan terbaik berikutnya, bahkan dapat menentukan masa depan karier hidup mereka. 

Akibatnya, ada warga dan kelompok masyarakat tertentu yang tidak bisa mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas karena faktor geografis, kendala transportasi, akomodasi, dan lainnya karena keberadaan sekolah unggulan yang umumnya berada di kota-kota besar. 

Selain itu, dengan adanya sekolah unggulan atau favorit orientasi pembinaan dan perlakuan khusus mengakibatkan semua sumber daya diberikan kepada sekolah tersebut. 

Di sekolah unggul atau favorit disediakan bangunan yang baik dan bagus, ruang kelas yang nyaman, guru-guru terplilih dan terbaik, Penyediaan berbagai sumberdaya di sekolah disiapkan dan disediakan sepenuhnya oleh pemerintah sehingga sekolah lain yang reguler kurang mendapatkan perhatian. 

Kurangnya perhatian terhadap sekolah reguler terus berlangsung sehingga mengakibatkan sekolah tersebut tidak berkembang, sementara sekolah unggulan yang dijadikan pusat perhatian dan terus diberi bantuan dan dukungan yang berlebihan. 

Akibatnya, penyebaran mutu sekolah juga tidak bisa dilakukan oleh pemerintah yang diperparah oleh persepsi orang tua dan masyarakat terhadap “labeling” sekolah yang mempertahankan “status quo” yang mengakibatkan mutu layanan pendidikan tidak bisa merata dan adil untuk melayani anak di setiap wilayah pelosok tanah air.

Tujuan Sistem Zonasi

Adapun sistem zonasi PPDB adalah bertujuan untuk:

  • Menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. 
  • Menjamin ketersediaan dan kesiapan satuan pendidikan (sekolah negeri, khususnya) untuk dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas. 
  • Menjamin adanya pemerataan akses dan mutu pendidikan yang berkeadilan pada setiap zona/ wilayah yang ditetapkan mendekati tempat tinggal peserta didik. 
  • Memastikan terpenuhinya tenaga pendidik dan kependidikan yang kompeten didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai yang dapat disediakan dan digunakan bersama oleh setiap satuan pendidikan yang ada di wilayan/ zona yang telah ditetapkan.
  • Mengendalikan dan menjamin mutu lulusan serta melakukan pengawasan proses dan hasil pembelajaran secara komparatif dan kompetitif pada wailayah/ zona layanan pendidikan secara terukur dan berkesinambungan.

Sasaran dan Cakupan Sistem Zonasi

Sasaran utama kebijakan sistem zonasi PPDB adalah sebagai berikut: 

  • Peserta didik pada khususnya, dan anak usia sekolah pada umumnya; dan 
  • Sekolah sebagai satuan pendidikan yang melayani peserta didik. 

Sistem zonasi dikembangkan untuk memastikan bahwa anak-anak atau peserta didik dapat terlayani dengan baik oleh setiap satuan pendidikan (sekolah) di manapun berada, yang dapat dijangkau dari rumah tinggalnya. 

Untuk itu, diperlukan mekanisme yang terintegrasi dalam pengelolaan pendidikan yang mencakup dua perspektif yaitu vertikal dan horizontal.

Sasaran secara vertikal dilakukan sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsinya dalam pengelolaan pendidikan mulai dari satuan pendidikan, desa/ kelurahan, kecamatan/ distrik, kabupaten/ kota, provinsi, dan pusat. 

Pelayanan ini harus dilakukan secara berkesinambungan pada peserta didik sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA atau SMK. 

Sinergi dan pemanfaatan sumberdaya pendidikan harus dilakukan untuk saling menopang kebutuhan pembelajaran peserta didik dalam zona/ kawasan tertentu. 

Misalnya, keberadaan prasarana/ sarana olahraga (kolam renang, lapangan sepak bola, lapangan atletik, dan lain-lain), sarana seni/ budaya (panggung teater, gelanggang seni, studio tari/ musik, dan lain-lain) yang standar harus disediakan dan digunakan secara bersama dalam zona/ kawasan tertentu. 

Begitu juga, kegiatan pertukaran guru dalam suatu kawasan dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan kesepakatan bersama. 

Secara horizontal dikembangkan untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan dalam bentuk peningkatan kapasitas muatan substansi pendidikan yang disesuaikan dengan standar pendidikan secara nasional yang terdapat pada 8 (delapan) komponen Standar Nasional Pendidikan (SNP) beserta turunan dari sejumlah variabel dan indikatornya. 

Setiap komponen standar harus terkait dan saling mendukung dalam rangka menciptakan suasana dan iklim pembelajaran yang kondusif sesuai dengan situasi dan kondisi lingkungan sekitar. 

Dengan demikian, setiap satuan pendidikan secara kolektif dapat memenuhi semua tuntutan ketersediaan prasarana pendidikan dan sarana pembelajaran yang menjadikan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar dalam proses pembelajaran kontekstual dan otentik untuk mendekatkan peserta didik dengan potensi daerahnya sehingga dapat menghargai dan memanfaatkan potensi sumber daya alam dan sosial-budaya untuk kesejahteraan bersama.

Regulasi Sistem Zonasi

Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 31 yang menyatakan pada Ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 

Dan pada Ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. 

Upaya memenuhi tugas dan fungsi dalam melayani hak warga untuk mendapat pendidikan perlu didukung oleh peraturan terkait sebagai turunan dari UUD 1945 tersebut.

Upaya melayani pendidikan secara adil dan merata pada setiap warga masyarakat sudah dilakukan pemerintah dalam tiga dekade ke belakang. 

Kebijakan pembangunan pendidikan nasional yang berbasis pada pemerataan pendidikan dilakukan ketika dicanangkan program Wajib Belajar (wajar) 6 tahun atau wajib belajar tingkat Sekolah Dasar (SD) atau sederajat pada tahun 1984. 

Kemudian diperluas dengan meluncurkan program Wajib Belajar 9 tahun atau wajib belajar tingkat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat pada Tahun 1994. 

Program pemerataan pendidikan paling aktual adalah dengan ditetapkannya program Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang tidak secara eksplisit menyebut wajib belajar 12 tahun atau wajib belajar Sekolah Menengah Tingkat Atas (SMA/ SMK) pada Tahun 2012.

Semenjak digulirkan Wajib Belajar pada tahun 1984, sudah menampakan hasil positif yang ditandai dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) mencapai dan Angka Partisipasi Murni (APM) yang menggembirakan. 

APK PAUD mencapai 72,35%, APK SD/MI atau sederajat mencapai 106,44% dengan APM 93,73%, APK SMP/ MTs atau sederajat mencapai 101,05% dengan APM 76,29%, dan APK SMA/SMK/MA atau sederajat mencapai 81,95 dengan APM 61,20%. 

Capaian angka partisipasi ini sudah relatif berhasil khususnya untuk program wajib belajar 6 tahun dan 9 tahun, namun untuk program PMU perlu dilakukan tidak hanya mengejar kuantitas layanan tetapi pada kualitas atau mutu layanan agar tidak hanya berorientasi pada keluaran (out put) tetapi pada hasil pendidikan (outcome) dan dampak atau pengaruh pendidikan (impact) bagi sektor pembangunan lain, misalnya kesehatan, ekonomi, dan sosial-budaya. 

Meskipun belum bisa dianggap optimal karena masih ada warga negara yang belum tersentuh wajib belajar ketika angka Anak Tidak Sekolah (ATS) tercatat tak kurang dari 4.1 juta anak berusia 6-21 tahun tidak sekolah (BPS, Susenas: 2016). 

Upaya pemerintah untuk memberikan pemerataan dan perluasa akses sudah berhasil namun belum berhasil dalam memeratakan mutu pendidikan ke setiap wilayah.

Dalam perkembangan pembangunan pendidikan ke depan diperlukan langkah langkas strategis mengintegrasikan kebijakan-kebijakan implementasi untuk mendorong persepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan, maka diperlukan zona-zona sebagai integrasi kebijakan-kebijakan implementasi sesuai dengan prioritas pembangunan di zona tersebut. 

Oleh karena itu, akan terwujud pendidikan yang memiliki kualitas dan kuantitas yang sama atau homogen secara merata dari Sabang hingga Merauke. 

Di sinilah perlunya strategi sistem zonasi sebagai salah satu terobosan dan strategi yang dikembangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperluas dan memeratakan pendidikan bermutu bagi setiap warga negara. 

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat menjadi dasar pengembangan sistem zonasi pada isu pendidikan lainnya. 

Dengan peraturan ini memberi konsekeunsi jangka panjang bahwa Sistem Zonasi akan menjadi setiap sekolah memiliki kedudukan, peran, dan fungsi yang sama dalam melayani setiap peserta didik, tidak ada lagi istilah-istilah yang membuat adanya “kasta” atau “labeling” pada sekolah dan semua yang terlibat di dalamnya. 

Untuk selanjutnya, perlu dikeluarkan regulasi dan peraturan yang tepat yang mendukung pelaksanaan Zonasi Mutu Pendidikan sebagai konsekuensi dari diberlakukannya Sistem Zonasi PPDB.

Manfaat Sistem Zonasi

Selanjutnya, sistem zonasi bermanfaat untuk: 

  • Melakukan percepatan pembangunan pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan sebagai suatu sinergi dan integrasi pelayanan pembangunan pendidikan; 
  • Mengelola sistem pembangunan pendidikan yang terintegrasi secara vertikal mulai dari satuan pendidikan, desa/ kelurahan, kecamatan/ distrik, kabupaten/ kota, provinsi, dan tingkat nasional; dan 
  • Membangun strategi pengelolaan pendidikan yang berkesinambungan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Demikianlah informasi di atas tentang Mengenal Sistem Zonasi Sekolah di PPDB yang dapat Admin bagikan pada kali ini, semoga dapat bermanfaat.

Terima kasih.

Salam Literasi!

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment