Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG

Table of Contents

Permendikbudristek-Nomor-4-Tahun-2022-Tentang-Juknis-TPG

Untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi, kabupaten/ kota perlu memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten/ kota.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.

Selanjutnya, berdasarkan penjelasan di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota.

Tunjangan Profesi

  • Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
  • Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Memiliki sertifikat pendidik;
    • Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
    • Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
    • Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
    • Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
    • Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
    • Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
    • Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Poin "Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar" kecuali bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah.

  • Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
  • Tunjangan Profesi diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
  • Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
  • Penyaluran Tunjangan Profesi sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.

Tunjangan Khusus

  • Guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan.
  • Tunjangan Khusus diberikan setelah Guru yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
  • Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
    • Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
    • Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

  • Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
  • Tunjangan Khusus diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pemberian Tunjangan Khusus disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
  • Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
  • Penyaluran Tunjangan Khusus dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Khusus.

Tambahan Penghasilan

  • Guru ASN di Daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan.
  • Tambahan Penghasilan diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi.
  • Guru ASN di Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
    • Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
    • Belum memiliki sertifikat pendidik;
    • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/ DIV;
    • Memiliki NUPTK;
    • Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
    • Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    • Terdaftar aktif pada Dapodik

  • Ketentuan persyaratan pemenuhan beban kerja dikecualikan bagi:
    • Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;
    • Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/ persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dan/atau
    • Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.
  • Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
  • Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

  • Pemberian Tambahan Penghasilan disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
  • Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
  • Penyaluran Tambahan Penghasilan dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan.

Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.

Ketentuan Peralihan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan tetap diberikan Tunjangan Profesi sesuai dengan Peraturan Menteri ini sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang mengatur mengenai Tunjangan Profesi pengawas satuan pendidikan.

Ketentuan Penutup

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 652) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 225), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2022.

Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022

Post a Comment