VISI, MISI, TUJUAN DAN PROGRAM UNESCO

Table of Contents

VISI,-MISI,-TUJUAN-DAN-PROGRAM-UNESCO

UNESCO adalah Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB yang berupaya membangun perdamaian melalui kerja sama internasional dalam Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Budaya.

Organisasi ini didirikan secara resmi pada tanggal 16 November 1945.

Visi UNESCO

Visi UNESCO adalah sebagai badan dunia utama yang membangun perdamaian dan pembangunan berkelanjutan melalui dialog, saling pengertian, dan solidaritas intelektual dan moral. 

Misi UNESCO

Pernyataan Misi UNESCO yang terkait dengan visi ini adalah: Sebagai badan khusus PBB, UNESCO, sesuai dengan konstitusi nya, memberikan kontribusi dalam membangun perdamaian dunia, memberantas kemiskinan, pembangunan berkelanjutan, dialog antar budaya melalui pendidikan, sains, budaya, komunikasi dan informasi.

Misi ini diwujudkan dengan cara mengembangkan instrumen pendidikan untuk membantu kehidupan manusia sebagai warga global yang bebas dari kebencian dan intoleransi. 

UNESCO bekerja sehingga setiap anak dan setiap orang memiliki akses ke pendidikan yang berkualitas; memperkuat ikatan antarbangsa dengan mempromosikan warisan budaya dan martabat yang setara dari semua budaya; mendorong program dan kebijakan ilmiah sebagai platform untuk pengembangan dan kerja sama antar negara; membela kebebasan berekspresi, sebagai hak fundamental dan syarat utama bagi demokrasi dan pembangunan; mengembangkan fungsi sebagai laboratorium gagasan dalam rangka membantu negara-negara mengadopsi standar internasional dan mengelola program-program yang mendorong arus bebas gagasan dan berbagi pengetahuan.

Dengan demikian, UNESCO, paling tidak memiliki 5 (lima) fungsi utama, yakni sebagai berikut:

  • Sebagai laboratorium ide, 
  • Sebagai wadah pengembangan agenda global,
  • Penyusunan norma dan standar, 
  • Sebagai agen untuk menguatkan kerja sama internasional dan 
  • Sebagai institusi konsultatif.

Tujuan UNESCO

Tujuan UNESCO menurut Konstitusi UNESCO adalah:

Untuk memberikan kontribusi pada perdamaian dan keamanan dunia dengan cara mempromosikan kerja sama antar negara di bidang pendidikan sains dan budaya dalam kerangka menciptakan respek universal dalam keadilan, hukum, hak asasi dan kebebasan dasar manusia yang diberlakukan untuk seluruh umat manusia tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama sesuai dengan piagam PBB.

Tujuan umum tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam tujuan-tujuan strategis jangka menengah yang ditetapkan dalam sidang General Conference.

Antara tahun 1996 dan 2001, tujuan UNESCO adalah pengembangan dan berkontribusi pada pembangunan perdamaian, misalnya dengan mempromosikan pembelajaran seumur hidup untuk semua, meningkatkan warisan budaya, mempromosikan budaya yang hidup, dan mendorong kreativitas. 

Pembangunan perdamaian dilakukan dengan mempromosikan hak asasi manusia dan memerangi diskriminasi atau mendorong pluralisme budaya dan dialog antarbudaya.

Strategi jangka menengah di periode 2002-2007 berfokus pada sektor aktifitas UNESCO. Sebagai contoh di bidang pendidikan adalah mempromosikan pendidikan sebagai hak fundamental sesuai dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; di bidang ilmu pengetahuan, untuk mempromosikan norma etik perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta transformasi sosial; di bidang budaya, UNESCO mendorong penyusunan dan penerapan instrumen penetapan standard-setting di bidang budaya; serta di bidang informasi dan komunikasi, untuk meningkatkan arus ilmu dan pengetahuan yang terbuka dan akses universal ke informasi.

Antara tahun 2008-2013, UNESCO menetapkan lima tujuan utama yaitu mewujudkan pendidikan yang berkualitas untuk semua dan pembelajaran seumur hidup, memobilisasi kebijakan dan pengetahuan sains untuk pembangunan berkelanjutan, mengatasi tantangan ethics dan hubungan sosial, membina keragaman budaya, dialog antar budaya dan budaya damai, membangun knowledge society inklusif melalui informasi dan komunikasi.

Untuk periode 2014 hingga 2021, Strategi Jangka Menengah UNESCO (37C/4) diprioritaskan pada Afrika dan Kesetaraan Gender. Strategi ini memiliki 6 (enam) Tujuan Strategis.

VISI,-MISI,-TUJUAN-DAN-PROGRAM-UNESCO

Secara operasional, tujuan strategis tersebut diterjemahkan dalam program-program sekretariat, institut dan pusat (category-1 centre) serta program-program internasional atau antar-pemerintahan.

Program sektor pendidikan UNESCO meliputi 23 item, di antaranya: pendidikan usia dini, pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan, perencanaan dan kebijakan pendidikan, laporan pemantauan pendidikan global, pendidikan tinggi, guru, TIK dalam pendidikan, keaksaraan, pendidikan vokasi dan kejuruan, dan lain-lain. 

Program-program ini dilaksanakan oleh sekretariat dan 7 institut dan pusat UNESCO. Untuk berbagi pengalaman dan komunikasi, UNESCO menyediakan jejaring UNESCO Associated Schools Network, UNESCO-UNEVOC Network dan UNITWIN / UNESCO Chairs Programme. 

Di samping itu, UNESCO juga memberikan penghargaan-penghargaan seperti UNESCO International Literacy Prizes, UNESCO-Japan Prize untuk pendidikan dalam pembangunan berkelanjutan, UNESCO Prize for girls’ and women’s education dan UNESCO King Hamdan Bin Isa Al Khalifa Prize untuk penggunaan TIK dalam Pendidikan.

Program sektor Sains Alam (Natural Sciences) tersebar dalam tema-tema Sains dan Teknologi, Rekayasa, Pendidikan Sains, Sains Dasar, Energi Terbarukan, Sains Kelautan, Sains Kebumian, Keanekaragaman Hayati, Sains Lingkungan, Perubahan Iklim, Sains Air, dan lain-lain. 

Sebagian program adalah program internasional yang melibatkan badan konsultatif yang terdiri dari perwakilan negara-negara anggota. Program-program tersebut meliputi MAB (Man and Biosphere Programme) untuk Sains Lingkungan, IGGP (International Geoscience and Geopark Programme), IHP (International Hydrological Programme) dan IBSP (International Basic Science Programme) serta WAS (Water Assessment Programme) untuk Sains Air. 

Di samping itu sains alam juga memiliki IOC (Intergovernmental Oceanographic Commission) untuk sains kelautan yang bertujuan untuk mengkoordinasikan program-program bersama di antara negara anggota.

Program sektor Sains Sosial (Social and Human Sciencesbertujuan untuk mengembangkan pengetahuan, standar dan kerja sama intelektual dalam memfasilitasi transformasi sosial yang sejalan dengan nilai-nilai universal keadilan, kebebasan dan harkat manusia.

Tema-tema program meliputi, tema-tema transversal, etika (sains dan teknologi, bioetik, dan sebagainya), Hak azasi manusia, transformasi sosial (budaya dan perdamaian, dialog antar budaya, jalur sutra, program MOST, dan lain-lain), dan olah raga (anti-doping dan pendidikan jasmani dan sport).

Program sektor Kebudayaan, sebagian besar, merupakan program-program yang terkait dengan implementasi dan monitoring konvensi-konvensi yang diratifikasi oleh negara-negara anggota. 

adapun konvensi-konvensi tersebut meliputisebagai berikut:

  • The Convention on the Protection and Promotion of the Diversity of Cultural Expressions (2005).
  • The Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage (2003).
  • The Universal Declaration on Cultural Diversity (2001).
  • The Convention on the Protection of the Underwater Cultural Heritage (2001).
  • The Convention for the Protection of the World Cultural and Natural Heritage (1972). 

  • The Convention on the Protection of Copyright and Neighboring Rights (1952, 1971).
  • The Convention on the Means of Prohibiting and Preventing the Illicit Traffic of Cultural Property (1970).
  • The Hague Convention for the Protection of Cultural Property in the Event of Armed Conflict (1954).

Selain itu, UNESCO juga memiliki program Creative Cities Network yang bertujuan untuk memperkuat kerja sama dengan dan sesama kota yang memiliki kreafitas, faktor utama dalam pembangunan berkelanjutan.

Program sektor Komunikasi dan Informasi mencakup promosi Open Educational Resources, pengembangan kurikulum media dan informasi keaksaraan, pengembangan indikator universal untuk internet, program Memory of the World, dan lain-lain. 

Program-program ini didukung oleh IPDC (International Programme for the Development of Communication) dan IFAP (the Information for all Programmes).

Tata Kelola, Organisasi dan Tata Kerja UNESCO

UNESCO dikelola oleh tiga organ utama, yakni General Conference (GC, Sidang Umum), Executive Board (EB, Majelis Eksekutif) dan sebuah Sekretariat. 

Di luar itu, UNESCO memiliki organ-organ pelaksana program berupa institute dan center kategori 1 yang tersebar di beberapa negara anggota, konvensi-konvensi internasional serta badan-badan yang berhubungan (antara lain: Konvensi 1972 tentang Proteksi Warisan Budaya dan Warisan Alam, dengan badan World Heritage Committee), serta Komisi, Komite dan Progam Internasional dan Antar-negara (antara lain: Intergovernmental Oceonographic Comission dengan Executive Council).

General Conference 

GC terdiri dari perwakilan seluruh negara anggota (195). Mereka bertemu setiap dua tahun bersama negara-negara pengamat, organisasi antar-negara, organisasi non-pemerintah dan lembagalembaga lain. 

Tugasnya antara lain menyetujui kebijakan, program dan anggaran organisasi, memilih Direktur Jenderal dan anggota Executive Board.

Executive Board 

EB adalah badan konsultatif organisasi yang dipilih oleh GC. Anggotanya 58 negara, mewakili secara proporsional setiap wilayah yang ada di UNESCO.

Tugas utamanya, antara lain menyiapkan agenda GC, mengevaluasi program dan anggaran organisasi serta mengeksekusi program yang telah disetujui GC. 

EB bersidang dua kali dalam setahun.

Secretariat

Sekretariat terdiri dari Direktur Jenderal, Deputi Direktur Jenderal, beberapa Asisten Direktur Jenderal yang terkait dengan sektor-sektor UNESCO serta pejabat operasional lainnya. 

Fungsinya adalah menjalankan program dan anggaran. Direktur Jenderal dinominasikan oleh Executive Board.

Komisi Nasional 

UNESCO adalah satu-satunya organisasi PBB yang memiliki jaringan badan nasional global yang disebut National Commissions for UNESCO (Komisi Nasional untuk UNESCO). 

Badan ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari organisasi.

Sesuai dengan Konstitusi UNESCO, Komisi Nasional berfungsi dalam mengorganisir berbagai institusi, baik pemerintah maupun non-pemerintah yang bergerak dalam pendidikan, sains, budaya dan komunikasi dalam kerangka melaksanakan misi dan tugas UNESCO. 

Secara lebih detail, Komisi Nasional adalah agen konsultasi, penghubung dan sumber informasi serta komisi untuk memobilisasi dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan UNESCO pada tingkat nasional.

Komisi Nasional harus bertindak sebagai badan konsultatif untuk delegasi General Conference, Executive Board dan juga untuk pemerintah yang diwakilinya.

Saat ini terdapat 199 Komite Nasional yang terhubung dalam jaringan kerja sama yang kuat.

Delegasi Tetap (Permanent Delegation)

Delegasi Tetap yang ada di kantor pusat UNESCO sifatnya opsional sehingga perannya pun sangat tergantung pada masing-masing negara anggota. 

Namun demikian, secara umum, organ ini berperan dalam memastikan hubungan antara Sekretariat dengan negara anggota.

Beberapa negara besar seperti Prancis dan Jepang memiliki Delegasi Tetap yang sangat powerful. 

Mereka memiliki kewenangan untuk mewakili negara dalam mempengaruhi strategi dan program-program UNESCO.

Sementara, beberapa negara lain menempatkan Delegasi Tetap hanya sebagai fasilitator penghubung.

Sebagai institusi diplomatik, Delegasi Tetap dipimpin oleh diplomat dengan rank tertinggi. Umumnya adalah Duta Besar.

Organisasi lengkap dari UNESCO dapat dilihat pada Gambar Struktur Organisasi di bawah ini.

VISI,-MISI,-TUJUAN-DAN-PROGRAM-UNESCO
Struktur Organisasi UNESCO

Kegiatan dan program UNESCO dilaksanakan oleh Sekretariat, Institut dan Center Kategori 1, International dan Intergovernmental Comission, Committee and Progammes (16 institusi dan program) serta badan-badan yang terkait dengan konvensi internasional (ada 8 konvensi).

Lembaga dan Pusat Kategori 1 UNESCO

Lembaga dan Pusat Kategori 1 UNESCO terdiri dari sebagai berikut:

  • Institut Statistik UNESCO (UIS), Montreal, Kanada.
  • Biro Pendidikan Internasional (IBE), Jenewa, Swiss.
  • Institut Internasional UNESCO untuk Perencanaan Pendidikan (IIEP), Paris, Perancis.
  • Institut UNESCO untuk Pembelajaran Seumur Hidup (UIL), Hamburg, Jerman.
  • Institut UNESCO untuk Teknologi Informasi dalam Pendidikan (IITE), Moscow, Rusia.
  • Institut Internasional UNESCO untuk Pengembangan Kapasitas di Afrika (IICBA), Addis Ababa, Etiopia.
  • Institut Internasional UNESCO untuk Pendidikan Tinggi di Amerika Latin dan Karibia (IESALC), Caracas, Venezuela.
  • Institut Mahatma Gandhi Pendidikan untuk Perdamaian dan Pembangunan Berkelanjutan (MGIEP), New Delhi, India.
  • Pusat Pendidikan Hydrology UNESCO-IHE (UNESCO-IHE), Westvest, Belanda.
  • Pusat Internasional untuk Fisika Teoritis Abdus Salam (ICTP), Trieste, Italia.

Konvensi Internasional dan Badan-Badan Terkait

Konvensi Internasional dan badan-badan terkait terdiri dari:

  • Konvensi menentang diskriminasi di bidang Pendidikan (1960).
  • Konvensi Internasional melawan doping dalam olahraga (2005).
  • Konvensi tentang Perlindungan Kekayaan Budaya dalam peristiwa Konflik Bersenjata (1954).
  • Konvensi tentang Cara Larangan dan Pencegahan Impor, Ekspor, dan Pengalihan Kepemilikan Kekayaan Budaya (1970).
  • Konvensi Perlindungan Warisan Budaya dan Alam Dunia (1972).
  • Konvensi tentang Perlindungan Warisan Budaya Bawah Air (2001).
  • Konvensi tentang Pelindungan Warisan Budaya Tak Benda (2003).
  • Konvensi tentang Perlindungan dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya.

Terima Kasih.

Salam Literasi!


Sumber: Buku Rekam Jejak 70 Tahun Indonesia UNESCO

Post a Comment