Widget HTML #1

Juknis Penyaluran TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2022

Juknis-Penyaluran-TPG-Guru-dan-Pengawas-PAI-Tahun-2022

Guru pada seluruh jenjang pendidikan diakui dalam konstitusi Indonesia sebagai tenaga professional yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik.

Kedudukan guru sebagai tenaga professional pendidik berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. 

Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah dimana dalam pelaksanaannya dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Guru Pegawai Negeri Sipil maupun Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan, berhak atas tunjangan profesi dari Pemerintah yang dialokasikan dari APBN.

Tunjangan profesi dapat diberikan dengan salah satu syaratnya adalah adanya pemenuhan atas beban kerja dan kehadiran.

Petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam ini disusun dengan memperhatikan peraturan perndang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip efektif, efisien, akuntabel, transparan dan kepatutan.

Tunjangan profesi bagi guru pendidikan agama islam pada sekolah dan juga bagi pengawas pendidikan agama islam ini merupakan bentuk implementasi dari amanah undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, antara lain tersebut dalam pasal 40 yakni tenaga pendidik –salah satunya- adalah berhak atas penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, dan selanjutnya disebut dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, khususnya pasal 16 yakni pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagai bentuk implementasi dari jaminan kemaslahatan yang memadai bagi para guru termasuk guru pendidikan agama islam pada sekolah dan pengawas pendidikan agama islam.

Maksud dan Tujuan

Petunjuk Teknis ini dimaksudkan agar pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel. 

Sedangkan tujuan dari petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran TPG bagi guru dan pengawas PAI binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi:

  • Perhitungan Tunjangan Profesi Guru
  • Beban Kerja dan Kehadiran Guru dan Pengawas PAI;
  • Tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru.

Pengertian Umum

  • Guru Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disebut GPAI adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah pada sekolah umum, Sekolah Luar Biasa, dan Sekolah Indonesia Luar Negeri untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan/atau pengembangan nya;
  • Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal yaitu satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat yang telah memiliki ijin operasional secara resmi sebagai basis data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • Guru Tetap Pegawai Negeri Sipil adalah Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan tercatat pada Satminkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru; 
  • Guru tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri adalah guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;
  • Guru tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Swasta adalah guru tetap yang diangkat oleh Yayasan dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan;
  • Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas Pendidikan Agama Islam yang tugas dan tanggung jawabnya melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada sekolah;
  • Nomor Registrasi Guru yang selanjutnya disebut NRG merupakan nomor resmi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian, yang berbeda antara pemegang satu dengan lainnya;
  • Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang dimiliki oleh seorang guru;
  • Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga professional.
  • Tunjangan Profesi Guru selanjutnya disebut TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan pengawas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pendidikan inklusi adalah pendidikan yang memberikan kesempatan bagi peserta didik berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama dengan peserta didik normal pada satuan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan dengan menyediakan sarana, pendidik maupun tenaga kependidikan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, dimana mereka mengikuti kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhannya.
  • Linieritas adalah kesesuaian antara sertifikat pendidik bidang studi PAI, mata pelajaran rumpun PAI dan guru kelas pada madrasah yang diterbitkan oleh LPTK PTKIN dengan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
  • Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama yang selanjutnya disebut SIAGA adalah aplikasi pendataan guru dan pengawas PAI berbasis online.

Penutup

Petunjuk Teknis ini menjadi acuan dalam pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam. 

Hal-hal lain yang terkait dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini mengikuti peraturan perundang-undangan yang terbaru.

Juknis Penyaluran TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2022 ditetapkan pada tanggal 03 Januari 2022.

Terima Kasih.

Salam Literasi!

 

Post a Comment for "Juknis Penyaluran TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2022"