Widget HTML #1

Juknis TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022

Juknis-TPG-Guru,-Kepala,-dan-Pengawas-Sekolah-pada-Madrasah-Tahun-2022

Guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. 

Sebagai wujud prinsip profesionalitas tersebut diharapkan guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga profesional, mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya. 

Dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidik dan kepengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah.

Terkait hal tersebut, untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah. 

Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan.

Tujuan TPG

Petunjuk Teknis ini disusun untuk menjadi acuan pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah.

Sasaran TPG

Sasaran petunjuk teknis ini adalah:

  • Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
  • Pengawas Sekolah pada Madrasah.
  • Kepala Madrasah.
  • Guru Madrasah.

Sumber Anggaran TPG

Sumber anggaran tunjangan profesi:

  • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diperuntukkan bagi guru dan kepala madrasah bukan PNS yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat yang sudah dan belum inpassing.
  • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota diperuntukkan bagi:
    • Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS pada satminkal MIN dan Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
    • Pengawas sekolah pada madrasah.
    • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada madrasah negeri jenjang MTs dan MA/ MAK diperuntukkan bagi guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS.

Besaran TPG

Besaran tunjangan profesi sebagai berikut:

  • Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS dan PPPK diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
  • Pengawas sekolah pada madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
  • Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
  • Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Penutup

Petunjuk teknis ini menjadi acuan bagi pengelola simpatika dan pelaksana pembayaran tunjangan profesi guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/ Pendidikan Islam Seluruh Indonesia) untuk dapat melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:

  • Melaksanakan sosialisasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah binaan masing-masing untuk melakukan harmonisasi kebijakan teknis dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru, kepala dan pengawas madrasah;
  • Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, satuan pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah.

Terima Kasih.

Salam Literasi!

 

Juknis TPG Madrasah

Post a Comment for "Juknis TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022"