Daftar Penerima & Besaran BOS Kinerja Tahun Anggaran 2022

Table of Contents

BOS Kinerja

INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Besaran Alokasi dan Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2022.

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 163/P/2022 tersebut telah ditetapkan besaran alokasi dan penerima BOS Kinerja untuk Tahun Anggaran 2022.

Selanjutnya, Kepmendikbudristek terdapat 2 (dua) lampiran, yaitu sebagai berikut:

  • Lampiran I, Menetapkan besaran alokasi dana bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2022 yang selanjutnya disebut Besaran Alokasi Dana BOS Kinerja.
  • Lampiran II, Menetapkan penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2022 yang selanjutnya disebut Penerima Dana BOS Kinerja.

Keputusan menteri tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 18 April 2022.

Besaran Alokasi BOS Kinerja Tahun Anggaran 2022

Besaran Alokasi Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak

Berikut di bawah ini adalah Besaran Alokasi Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak:

Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan Pertama 

No. Satuan Pendidikan Besaran Alokasi Dana BOS Kinerja
1 Sekolah Dasar Rp. 45.000.000,00
2 Sekolah Menengah Pertama Rp. 70.000.000,00
3 Sekolah Menengah Atas Rp. 90.000.000,00
4 Sekolah Luar Biasa Rp. 72.500.000,00

Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan Kedua

No. Satuan Pendidikan Besaran Alokasi Dana BOS Kinerja
1 Sekolah Dasar Rp. 80.000.000,00
2 Sekolah Menengah Pertama Rp. 120.000.000,00
3 Sekolah Menengah Atas Rp. 155.000.000,00
4 Sekolah Luar Biasa Rp. 132.500.000,00

Besaran Alokasi Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Berprestasi

Adapun Besaran Alokasi Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Berprestasi adalah sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Daftar Penerima Dana BOS Kinerja Tahun Anggaran 2022

Untuk daftar Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Kinerja 2022 terbagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu sebagai berikut:

  • Sekolah Penggerak penerima Dana BOS Kinerja
    • Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan Kedua
  • Dana BOS Kinerja untuk Seklah Berprestasi

Selanjutnya, untuk mengetahui daftar satuan pendidikan penerima Dana BOS Kinerja Tahun Anggaran 2022 dapat dilihat pada tab di bawah ini yang tercantum di Lampiran II pada Kemendikbudristek Nomor Nomor 163/P/2022 Tahun 2022.

Kepmendikbudristek dan Lampiran

Demikian informasi mengenai Daftar Penerima & Besaran BOS Kinerja Tahun Anggaran 2022, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment