Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Balai Besar & Balai Guru Penggerak

Table of Contents

Balai Besar Guru Penggerak

INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak.

Latar Belakang Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 

  • Untuk meningkatkan pemberdayaan dan pengembangan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah di setiap daerah provinsi, perlu membentuk Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak.
  • Pembentukan organisasi dan tata kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi berdasarkan surat Nomor B/85/M.KT.01/2022.
  • Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sehingga perlu diganti.

Status Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022

Peraturan Menteri baru yang akan mengganti ketentuan organisasi dan tata kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 682).

Isu Pokok dalam Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022

Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak memuat:

  • Batasan pengertian Balai Besar Guru Penggerak, Balai Guru Penggerak, Menteri, Kementerian, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini;
  • Kedudukan tugas dan fungsi Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak;
  • Susunan organisasi Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak;
  • Kelompok jabatan fungsional;
  • Nomenklatur dan lokasi;
  • Jabatan di Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak;
  • Tata kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak;
  • Ketentuan lain-lain; dan
  • Ketentuan peralihan.

Tugas BBGP & BGP

  • Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.
  • Balai Guru Penggerak (BGP) mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.

Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 05 April 2022.

Selengkapnya mengenai Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Balai Besar & Balai Guru Penggerak dapat dilihat pada tab di bawah nanti.

Terima Kasih.

Salam Literasi!

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Lihat Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022

Post a Comment