POS PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/ MADRASAH

Table of Contents

POS Akreditasi S/M

INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah (BAN-S/M) menetapkan slogan: Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu.

Slogan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, terpercaya, dan terbuka.

4 Pilar Akreditasi Bermutu

Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki 4 (empat) pilar. Berikut di bawah ini adalah penjelasannya:

Perangkat yang Bermutu

Pertama, perangkat yang bermutu. BAN-S/M berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan reliabel dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan-peraturan yang terkait. 

Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung serta Teknik Penskoran.

Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang mudah dan sederhana sehingga tidak menimbulkan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara sekolah/ madrasah dengan asesor. 

Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan sekolah/ madrasah dalam mempersiapkan akreditasi dan pada saat visitasi. 

Perangkat Akreditasi dapat diakses melalui situs web BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya sehingga dapat dipelajari.

Asesor yang Bermutu

Pilar kedua adalah asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 30-58 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya S1, memiliki pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan mahir mengoperasikan komputer. 

Asesor juga harus memiliki kecakapan sosial dan berkepribadian luhur. Asesor yang tidak mematuhi kode etik dapat diberhentikan. 

Rekrutmen asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media massa atau pemberitahuan ke lembaga terkait. 

Setiap orang yang melamar sebagai asesor harus mengikuti tes tulis, wawancara, penilaian portofolio, dan pelatihan calon asesor. 

Asesor bukanlah mereka yang ditunjuk tetapi kalangan profesional yang diseleksi dengan ketat. 

Asesor adalah salah satu pelaku utama Akreditasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka menentukan citra BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan Akreditasi.

Manajemen yang Bermutu

Pilar ketiga adalah manajemen yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi. 

Proses penetapan kuota dan sekolah/ madrasah diperbaiki sehingga lebih cepat, adil, dan objektif. 

Usaha penyempurnaan manajemen dapat dilihat dari perubahan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/ Madrasah.

Melalui POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/ Madrasah, pihak-pihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya BAN-S/M Provinsi dan Kepala sekolah/madrasah dapat melaksanakan kegiatan dengan benar. 

Termasuk ke dalam pilar ketiga adalah pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja, dan komunikasi yang semakin baik.

Hasil-hasil yang Bermutu

Pilar keempat atau yang terakhir adalah hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai mengembangkan sistem basis data yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. 

Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data pokok pendidikan, dan memuat data tentang keadaan sekolah/ madrasah sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. 

BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai bagian dari program peningkatan mutu pendidikan. 

BAN-S/M senantiasa memberikan data-data yang lengkap dan mutakhir (available), mudah diakses (accessible), dan bermanfaat (beneficial). 

Berbagai pihak dapat mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, dan perencanaan pembangunan.

POS ini digunakan oleh BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi untuk melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah dengan syarat kepengurusan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/ Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku. 

POS Akreditasi 2022

Arsip POS Akreditasi Sekolah/ Madrasah

Berikut di bawah ini adalah kumpulan arsip POS Akreditasi dari tahun ke tahun:

  • POS Pelaksanaan Akreditasi S/M 2013
  • POS Pelaksanaan Akreditasi S/M 2014
  • POS Pelaksanaan Akreditasi S/M 2015
  • POS Pelaksanaan Akreditasi S/M 2016
  • POS Pelaksanaan Akreditasi S/M 2017
  • POS Pelaksanaan Akreditasi S/M 2018
  • POS Pelaksanaan Akreditasi S/M 2019
  • POS Pelaksanaan Akreditasi S/M 2020
  • POS Pelaksanaan Akreditasi S/M 2021

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment