Widget HTML #1

Komponen Penggunaan Dana BOP PKPPS

Komponen Penggunaan BOP

INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Dalam menggunakan dana bantuan, satuan pendidikan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  • Dalam penggunaan dana BOP harus memperhatikan pelaksanaan pembiayaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sehingga tidak ada dobel pengeluaran anggaran.
  • Pembelian/ pengadaan barang/ jasa yang dilakukan oleh lembaga harus memperhatikan prinsip kualitas, keterbukaan dengan melibatkan unsur wali santri/ masyarakat dan ekonomis dalam menentukan barang dan tempat pembeliannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Semua bukti-bukti pengeluaran harus disesuaikan dengan yang tercatat pada Buku Kas Umum dan berdasarkan pada Rencana Anggaran Biaya yang telah diajukan oleh penerima bantuan.

Kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) yang merupakan penghasilan honorarium atas penggunaan dana BOP menjadi tanggung jawab penerima bantuan sesuai ketentuan Peraturan dan Undang-Undang terkait Perpajakan.

Dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS dilarang untuk:

  • Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
  • Dipinjamkan kepada pihak lain.
  • Membeli Lembar Kerja Peserta didik (LKS) dan bahan/ peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  • Membeli software/ perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOP.
  • Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas pada satuan pendidikan dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
  • Membayar bonus dan transportasi rutin untuk ustadz.
  • Membeli pakaian/ seragam/ sepatu bagi ustadz/ santri untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris pesantren), kecuali untuk santri miskin penerima PIP;
  • Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
  • Membangun gedung/ ruangan baru.
  • Membeli bahan/ peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
  • Investasi saham/ reksadana.
  • Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh.
  • Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional setiap satuan pendidikan, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/ acara keagamaan.
  • Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/ pendampingan terkait program BOP/ perpajakan program BOP yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.

Segala bentuk pelanggaran atas pengelolaan dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan sanksi menurut peraturan perundang-undangan, khususnya tidak mendapatkan dana bantuan yang serupa dan bantuan lainnya pada tahun berikutnya.

Selanjutnya, penggunaan dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan sebagai berikut: 

No. Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Penjelasan
1 Penyelenggaraan Ujian
  • Penanggungjawab
  • Ketua Panitia
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Anggota
  • Pengawas
  • Korektor
  • Tenaga Proktor
  • Tenaga Teknisi
  • Tenaga Pembuatan
  • Naskah Soal

  • Diperuntukan pembiayaan honor
  • Pembiayaan transportasi dalam hal koordinasi dengan instansi lain terkait Ujian
  • Pembiayaan berpedoman pada SBM tahun 2022 atau peraturan yang berlaku, dan selama tidak dibiayai dari sumber dana lainnya (APBN/ APBD)

2 Bahan Habis Pakai
  • ATK
  • Penggandaan
  • Perlengkapan penyelenggaraan ujian
  • Dokumentasi
  • Transportasi
  • Konsumsi
  • Bahan habis pakai lainnya

  • Bahan habis pakai lainnya yang terkait dengan kebutuhan operasional pembelajaran
  • Pembiayaan selama tidak dibiayai dari sumber dana lainnya (APBN/APBD)

3 Perangkat Jaringan Komputer
  • Server
  • Komputer Dekstop
  • Wireless/ LAN Card
  • Router
  • Hub/ Switch
  • Repeater
  • Access Point
  • Kabel Jaringan
  • Perangkat Jaringan Lainnya

  • Untuk pembelian perangkat jaringan komputer dikhususkan pada Pondok Pesantren yang akan mengadakan ANBK
  • Jumlah Komputer disesuaikan dengan kebutuhan

4 Sarana prasarana lainnya dalam menunjang US dan/atau AN Jasa pemakaian Komputer dalam proses Ujian Berbasis
Komputer
  • Selama tidak dibiayai dari APBN/ APBD lainnya

Mengenai Petunjuk Teknis BOP PKPPS dapat dilihat pada tautan Juknis BOP Pendidikan Kesetaraan PPS Tahun Anggaran 2022.

Untuk informasi mengenai pelaksanaan US di PKPPS dapat dilihat pada tautan Juknis US pada Pendidikan Kesetaraan Ponpes Salafiyah Tahun 2022.

Demikianlah penjelasan tentang Komponen Penggunaan Dana BOP PKPPS, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment for "Komponen Penggunaan Dana BOP PKPPS"