Widget HTML #1

Panduan PPG Dalam Jabatan (Daring - Domisili) Kemenag

Panduan PPG Kemenag

INFO PENDIDIKAN & DAPODIK. Dalam rangka menjamin pelaksanaan seleksi akademik secara daring berbasis domisili yang berkualitas, diperlukan panduan pelaksanaan seleksi PPG Dalam Jabatan bagi peserta dan pengawas.

Latar Belakang Panduan PPG Dalam Jabatan Secara Daring Berbasis Domisili

Pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 sampai saat ini belum usai. Munculnya varian Omicron Tahun 2022 dan meningkatnya lagi kasus Covid-19 sampai Maret 2022, pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik di Pulau Jawa maupun di luar Jawa. 

PPKM ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat. PPKM diperpanjang beberapa kali bahkan sampai saat ini. 

Tahun 2022 dimulai dengan lonjakan penderita varian Omicron yang memaksa beberapa institusi melakukan pembatasan kegiatan luring yang baru berjalan beralih ke kegiatan daring.

Sehubungan dengan diterapkannya kebijakan pemerintah dan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19, pelaksanaan seleksi akademik calon mahasiswa PPG Daljab direncanakan secara daring berbasis domisili.

Untuk mendukung kelancaran dan efektivitas pelaksanaan seleksi akademik daring berbasis domisili, telah disusun Panduan Peserta Seleksi Akademik Calon Mahasiswa PPG Dalam Jaringan Secara Daring Berbasis Domisili. 

Untuk memastikan bahwa pelaksanaan uji daring berjalan secara benar diperlukan pengawasan. 

Kegiatan pengawasan akan dilaksanakan oleh tim pengawas dari 4 LPTK yang ditugaskan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam.

Pengertian Panduan PPG Dalam Jabatan Secara Daring Berbasis Domisili

Seleksi akademik calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan adalah uji kompetensi yang diselenggarakan secara serentak dalam jaringan atau daring (online) untuk mengukur pemahaman konsep/ materi pencapaian tujuh capaian pembelajaran (CP) PPG.

Seleksi akademik berbasis domisili adalah seleksi yang dilakukan secara daring (onlinedengan peserta berada di tempat tinggal (domisili) masing-masing atau tempat yang dipilih oleh mahasiswa dengan pertimbangan akses internet.

Spesifikasi Minimal Perangkat Ujian Pretest PPG Dalam Jabatan Secara Daring Berbasis Domisili

Peserta harus mempersiapkan laptop. Handphone (HP), dan kuota internet

  • Laptop, dengan rincian:
    • Memiliki layar minimal 10”.
    • Menggunakan minimal Sistem Operasi Windows 8 32 bit atau MacOS versi 10.
    • Memiliki minimal 2GB RAM.
    • Memiliki minimal 10 GB Storage.
    • Dilengkapi audio yang berfungsi dengan baik.
    • Memiliki baterai yang dalam keadaan berfungsi dengan baik (bisa disiapkan charger).
  • Handphone (HP) yang sudah terpasang aplikasi WhatsApp (WA) dan zoom. Nama pada aplikasi zoom harus sesuai dengan nama lengkap peserta.
  • Koneksi internet stabil dan kuota internet minimal sebesar 10GB.

Panduan PPG Dalam Jabatan Secara Daring Berbasis Domisili untuk Peserta

Sebelum Mengikuti Pretest PPG Dalam Jabatan Secara Daring Berbasis Domisili

  • Peserta menyiapkan laptop dengan spesifikasi sesuai ketentuan.
  • Peserta menyiapkan handphone yang sudah terpasang aplikasi zoom. Nama pada aplikasi zoom harus sesuai dengan nama lengkap peserta.
  • Peserta menyiapkan koneksi internet yang stabil dengan kuota internet minimal 10GB.
  • Peserta menyiapkan ruangan yang tenang, nyaman, dan dengan pencahayaan yang cukup.
  • Peserta menyediakan meja-kursi dengan jarak kurang lebih dua meter dari kamera zoom di HP. Di atas meja hanya diperbolehkan ada laptop, botol/gelas air minum transparan, obat-obatan pribadi (bagi peserta yang sedang sakit), kertas kosong, dan satu buah alat tulis. Laptop bersih dari kabel lain (kecuali kabel charger).
  • Peserta memasang (meng-install) program/ aplikasi Safe Exam Browser (SEB) dan file konfigurasi SEB.
  • Peserta mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  • Peserta bergabung dalam grup WhatsApp (WA) yang dibuat pengawas pada H-2.

Saat Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan Secara Daring Berbasis Domisili

  • Peserta mengikuti dan menaati instruksi (arahan) pengawas dalam proses verifikasi dan selama pelaksanaan ujian. Proses verifikasi data, ruang, dan kepengawasan dilakukan dengan menggunakan aplikasi zoom.
  • Peserta menyetujui pakta integritas yang disajikan sebelum memulai ujian.
  • Peserta mengerjakan ujian secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang/ alat lain.
  • Selama mengerjakan ujian, peserta menghadap ke layar monitor dengan menampakkan 100% wajah pada laptop.
  • Selama waktu pelaksanaan ujian, peserta harus selalu berada di tempat duduk yang terpantau oleh kamera zoom pada HP.
  • Peserta mengikuti tata tertib yang ditetapkan oleh panitia selama proses ujian.

Setelah Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan Secara Daring Berbasis Domisili

  • Peserta menunjukkan kepada pengawas terkait coretan-coretan yang ditulis di kertas kosong saat mengerjakan soal ujian dan selanjutnya merobek coretan-coretan tersebut di hadapan pengawas.
  • Peserta mengakhiri ujian sesuai arahan pengawas.

Tata Tertib Peserta Pretest PPG Dalam Jabatan Secara Daring Berbasis Domisili

  • Peserta harus sudah memasang program/aplikasi Safe exam browser (SEB) dan file konfigurasi SEB ke dalam laptop. Peserta yang belum memasang program/ aplikasi ujian akan dibatalkan ujian nya pada sesi tersebut.
  • Peserta harus masuk di ruang zoom paling lambat 45 menit sebelum pelaksanaan ujian.
  • Peserta harus mengikuti ujian sesuai jadwal dan waktu yang sudah ditentukan.
  • Peserta harus berpakaian sopan dan rapi (tidak menggunakan kaos).
  • Peserta mengerjakan ujian di dalam ruangan yang tenang, nyaman, dan dengan pencahayaan cukup tanpa ada orang lain.
  • Jarak peserta kurang lebih dua meter dari kamera zoom di HP. Posisi HP berada di samping depan kanan atau kiri. Di atas meja hanya diperbolehkan ada laptop, botol/ gelas air minum transparan, obat-obatan pribadi (bagi peserta yang sedang sakit), kertas kosong, dan satu alat tulis. Laptop bersih dari kabel lain (kecuali kabel charger).
  • Peserta harus mengikuti dan menaati pengawas dalam proses verifikasi dan selama pelaksanaan ujian. Proses verifikasi data, ruang, dan kepengawasan dilakukan dengan menggunakan aplikasi zoom.
  • Apabila pada saat pelaksanaan ujian, tampilan peserta di aplikasi zoom tidak sesuai petunjuk dan/atau aplikasi zoom peserta mengalami masalah sehingga video tidak tampil di aplikasi pengawas, proses ujian dari peserta tersebut akan dihentikan untuk sementara waktu (pengawas klik stop begitu zoom peserta terhenti). Peserta akan diizinkan untuk melanjutkan ujian setelah kendala tersebut teratasi dalam waktu maksimal sepuluh menit. 

Apabila peserta tetap tidak bisa menampilkan videonya dalam batas waktu yang ditetapkan, maka ujian dihentikan dan dinyatakan tidak lulus.

  • Peserta harus mengerjakan ujian secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang/ alat lain.
  • Selama mengerjakan ujian, peserta menghadap ke layar monitor dengan menampakkan 100% wajah pada laptop.
  • HP yang digunakan untuk zoom di-setting dalam posisi “hening” untuk panggilan telepon, dan unmute untuk zoom.
  • Peserta dilarang mendokumentasikan dan menyebarluaskan soal seleksi akademik berbasis domisili dalam bentuk apapun.
  • Peserta dilarang melakukan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan seleksi akademik daring berbasis domisili selama pelaksanaan seleksi akademik calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
  • Peserta dilarang meninggalkan tempat duduk yang terpantau oleh kamera HP.
  • Peserta dilarang pergi ke toilet selama ujian berlangsung (silahkan lakukan sebelum dan/atau setelah ujian).
  • Peserta dilarang makan dan/atau merokok pada saat mengerjakan ujian.
  • Peserta diperbolehkan minum air putih dari botol transparan atau minum obat pada saat mengerjakan ujian (silakan siapkan terlebih dahulu).
  • Panitia/ pengawas berhak menghentikan pelaksanaan seleksi akademik yang sedang berjalan untuk peserta (secara individu), jika ada peserta yang melakukan tindakan kecurangan atau melanggar ketetapan dan peraturan.

Pelanggaran dan Sanksi Peserta Pretest PPG Dalam Jabatan Secara Daring Berbasis Domisili

Adapun jenis pelanggaran terbagi menjadi ringan, sedang, berat, dan sangat berat dengan masing-masing pelanggaran terdapat sanksi yang berbeda. 

Jenis Contoh Pelanggaran Sanksi
Ringan Peserta lupa mematikan suara HP Peserta diperingatkan oleh pengawas
Peserta berpakaian tidak sopan (sebelum ujian)
Sedang Peserta terlambat masuk di ruang zoom (saat UJIAN sudah mulai/ sudah login) Peserta dibatalkan pada sesi tersebut dan dinyatakan tidak lulus
Peserta tidak memasang program/aplikasi ujian
Peserta meninggalkan ruang ujian sebelum waktu selesai
Berat Peserta menyimpan dan/atau menyebarluaskan sebagian/ seluruh soal Peserta dinyatakan tidak lulus dan
didiskualifikasi sebagai peserta seleksi akademik (dapat diproses hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan)
Sangat Berat Peserta dibantu oleh pihak lain dalam mengerjakan soal
Peserta memalsukan data

Ketentuan Tambahan Pretest PPG Dalam Jabatan Secara Daring Berbasis Domisili

  • Jika terjadi keadaan darurat pada suatu daerah (gempa, badai, longsor, banjir bandang) yang mengganggu pelaksanaan seleksi akademik berbasis domisili, maka pelaksanaan seleksi akademik akan ditunda dan penjadwalan akan diatur lebih lanjut.
  • Jika terjadi gangguan pada server ujian, panitia akan menginformasikan keadaan tersebut kepada peserta ujian dan menghentikan pelaksanaan ujian selama maksimal 60 menit.

Jika dalam waktu 60 menit masalah tersebut tidak dapat diatasi, pelaksanaan ujian akan ditunda dan proses selanjutnya akan diinformasikan melalui pengumuman lewat media WAG.

  • Jika terjadi putus koneksi pada laptop dan/atau HP peserta pada saat ujian berlangsung, peserta diberi kesempatan untuk mengatasi masalah tersebut dalam waktu maksimal sepuluh menit. Selebihnya, peserta TIDAK diperbolehkan melanjutkan ujian.

Demikian penjelasan Panduan PPG Dalam Jabatan (Daring - Domisili) Kemenag dan bagi yang memerlukan Pakta Integritas silahkan unduh disini serta kisi-kisi dan latihan soal dapat dilihat disini juga, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment for "Panduan PPG Dalam Jabatan (Daring - Domisili) Kemenag"