Pedoman Akreditasi untuk Sekolah/Madrasah

Table of Contents

Pedoman Akreditasi S/M

INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Pedoman ini disusun sebagai manifestasi fungsi dan tanggung jawab BANS/M dalam melaksanakan program akreditasi sekolah/madrasah.

Pedoman ini memuat garis-garis besar kebijakan BAN-S/M dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah yang dalam implementasinya akan dituangkan dalam Panduan sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan program akreditasi sekolah/ madrasah.

Pengertian Akreditasi

Pengertian Akreditasi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22) adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. 

Sedangkan, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non formal, pasal 1, bahwa Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan non formal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.

Satuan Pendidikan formal yang dimaksud meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Madrasah Luar Biasa (MLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan Satuan Pendidikan formal lain yang sederajat. 

Kelayakan satuan pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan, karena standar nasional pendidikan merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa lingkup nya meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan.

Kegiatan Akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan serta memberikan arahan dalam melakukan penjaminan mutu sekolah/ madrasah yang berkelanjutan, guna mencapai mutu yang diharapkan.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mewajibkan akreditasi bagi seluruh sekolah/ madrasah sebagai bagian dari upaya penjaminan mutu pendidikan. 

Oleh karena itu, akreditasi merupakan proses evaluasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan dalam upaya menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu. 

Selain itu, akreditasi juga berfungsi memberdayakan sekolah/ madrasah, sehingga dapat menghasilkan lulusan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Pedoman Akreditasi ini disusun sebagai upaya untuk memastikan terselenggaranya proses akreditasi yang baik, dengan prinsip-prinsip yang obyektif, komprehensif, adil, transparan, akuntabel, dan profesional.

Secara spesifik, Pedoman Akreditasi Sekolah/ Madrasah ini dimaksudkan sebagai berikut:

  • Acuan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi serta asesor dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah;
  • Acuan sekolah/ madrasah untuk menyiapkan diri dalam memenuhi ketentuan pelaksanaan akreditasi;
  • Acuan dalam mengevaluasi program-program sekolah/ madrasah untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
  • Acuan dalam merencanakan, melaksanakan, evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaan program untuk meningkatkan mutu akreditasi.

Tujuan Akreditasi

Adapun akreditasi sekolah/ madrasah bertujuan untuk:

  • Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/ madrasah yang dilaksanakan;
  • Memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
  • Memetakan mutu pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan; dan
  • Memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Manfaat Hasil Akreditasi

Selanjutnya, hasil akreditasi sekolah/ madrasah bermanfaat sebagai berikut:

  • Acuan dalam upaya peningkatan mutu dan pengembangan sekolah/ madrasah;
  • Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/ madrasah;
  • Motivasi agar sekolah/ madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/ kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional; dan
  • Informasi dan rekomendasi Pemerintah, pemerintah daerah, yayasan/ lembaga pendidikan, maupun komite sekolah/ madrasah dalam rangka perbaikan mutu sekolah.

Manfaat Bagi Pemerintah

Dengan demikian, bagi Pemerintah dan pemerintah daerah hasil akreditasi dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan yang menjadi tanggungjawabnya.

Bagi kepala sekolah/ madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat dijadikan bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan mutu sekolah/ madrasah, kinerja warga sekolah/ madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/ madrasah selama periode kepemimpinannya. 

Di samping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/ madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/ madrasah.

Manfaat Bagi Guru

Bagi guru, hasil akreditasi merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didik guna mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/ madrasah. 

Bagi peserta didik, hasil akreditasi yang unggul akan menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang bermutu, dan sertifikat akreditasi merupakan bukti bahwa mereka mengikuti pendidikan di sekolah/ madrasah yang bermutu.

Manfaat Bagi Masyarakat

Bagi masyarakat dan khususnya orang tua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang diberikan oleh setiap sekolah/ madrasah. 

Sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orangtua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat terkait pendidikan anaknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.

Fungsi Akreditasi

Akreditasi sekolah/ madrasah memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Pengetahuan, yaitu informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/ madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
  • Akuntabilitas, yaitu bentuk pertanggungjawaban sekolah/ madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/ madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
  • Pembinaan dan pengembangan, yaitu dasar bagi sekolah/ madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/ madrasah.

Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah

Pedoman ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/ madrasah.

Berikut di bawah ini adalah daftar lengkap Pedoman Akreditasi untuk Sekolah/ Madrasah dari tahun ke tahun.

  • Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2013.
  • Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2014.
  • Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2015.
  • Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2016.
  • Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017.
  • Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018.
  • Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019.
  • Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020.
  • Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021.

Semoga dapat bermanfaat dan terima kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment