SKB 4 Menteri Terbaru Tentang Pembelajaran Tatap Muka Di Masa Pandemi Covid-19
INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Berikut di bawah ini adalah beberapa poin penting dari SKB 4 Menteri (Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri), yaitu sebagai berikut:
Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan dengan:
- Pembelajaran tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau
- Pembelajaran jarak jauh.
Pembelajaran tatap muka harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan terpantau oleh Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya.
Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lansia.
Pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 diatur dengan ketentuan sebagai berikut.
- Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 (satu), PPKM level 2 (dua), dan PPKM level 3 (tiga) dengan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% (delapan puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) pada warga masyarakat lansia di atas 60% di tingkat kabupaten/ kota dilaksanakan pembelajaran tatap muka dengan ketentuan sebagai berikut:
- dilaksanakan setiap hari;
- jumlah peserta didik 100% (seratus persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
- jam pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang digunakan di satuan Pendidikan.
- Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 (satu) dan PPKM level 2 (dua) dengan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 80% (delapan puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) pada warga masyarakat lansia di bawah 60% di tingkat kabupaten/ kota dilaksanakan pembelajaran tatap muka dengan ketentuan sebagai berikut:
- dilaksanakan setiap hari;
- jumlah peserta didik 100% (seratus persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
- jam pembelajaran paling sedikit 6 (enam) jam pelajaran per-hari;
- Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3 (tiga) dengan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak di bawah 80% (delapan puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) pada warga masyarakat lansia sebanyak di bawah 60% (lima puluh persen) di tingkat kabupaten/ kota, pembelajaran tatap muka diatur sebagai berikut:
- dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan menggunakan moda pembelajaran campuran antara tatap muka dan pembelajaran jarak jauh secara bersamaan;
- jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
- jam pembelajaran paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per-hari;
- Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4 (empat) dilaksanakan pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh dengan ketentuan sebagai berikut:
- satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% (delapan puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) pada warga masyarakat lansia di atas 60% (enam puluh persen) di tingkat kabupaten/ kota, pembelajaran tatap muka diatur sebagai berikut:
- dilaksanakan setiap hari secara bergantian;
- jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
- jam pembelajaran paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per-hari;
- satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 80% (delapan puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) pada warga masyarakat lansia di bawah 60% (enam puluh persen) di tingkat kabupaten/ kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pembelajaran/ pembimbingan pada pembelajaran tatap muka wajib telah menerima vaksin COVID-19.
Orang tua/ wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
Bagi orang tua/ wali peserta didik yang memilih pembelajaran jarak jauh bagi anaknya harus berdasarkan surat keterangan dari dokter.
Pada saat Keputusan Bersama ini mulai berlaku, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 22 April 2022.
Untuk informasi selengkapnya mengenai SKB 4 Menteri Terbaru Tentang Pembelajaran Tatap Muka Di Masa Pandemi Covid-19 dapat dilihat dan diunduh pada tab di bawah ini:
Terima Kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Post a Comment for "SKB 4 Menteri Terbaru Tentang Pembelajaran Tatap Muka Di Masa Pandemi Covid-19"
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.