Instrumen Penilaian Kinerja - UKIN UKMPPG
INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Uji kompetensi yang terdapat dalam pasal 21 ayat (2c) Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru kemudian disebut Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) dan menurut pasal (3) dilakukan oleh Panitia Nasional.
Dengan cara itu, standar kompetensi lulusan PPG dapat dijaga secara nasional.
Ketiga penilaian lainnya (butir a,b,d) dilakukan di LPTK tempat mahasiswa menempuh PPG.
Penilaian butir a, b dan d tersebut dilakukan selama proses pendidikan di LPTK, sementara itu penilaian hasil belajar oleh Panitia Nasional UKMPPG.
Dikti bergabung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak terbitnya Perpres Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 24 Oktober 2019.
Selain itu, sejak 2019, UKMPPG di Kementerian Agama (Kemenag) juga bersinergi dengan Dikti (Kemendikbudristek).
Untuk menjamin kualitas lulusan PPG, Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 yang disempurnakan dengan PP No. 19 Tahun 2017, pasal 9 ayat (2) dan (3) menyebutkan bahwa PPG diakhiri dengan uji kompetensi pendidik, yang terdiri atas Uji Pengetahuan dan Uji Kinerja.
Berikut di bawah ini adalah Instrumen Penilaian Kinerja atau UKIN UKMPPG:
Instrumen Penilaian Kinerja Guru SMP/ SMA
Instrumen Penilaian Kinerja Guru SMK
Instrumen Penilaian Kinerja Guru SD
Instrumen Penilaian Kinerja Guru PAUD
Instrumen Penilaian Kinerja Guru Seni Budaya
Instrumen Penilaian Kinerja Guru PJOK
Instrumen Penilaian Kinerja Guru Pendidikan Luar Biasa (PLB)
Instrumen Penilaian Kinerja Guru Bimbingan & Konseling (BK)
Demikian informasi tentang kumpulan Instrumen Penilaian Kinerja - UKIN UKMPPG, semoga dapat bermanfaat.
Terima Kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Post a Comment