PANDUAN TEKNIS UP-UKMPPG DALAM JARINGAN BERBASIS DOMISILI

Table of Contents

PANDUAN TEKNIS UP-UKMPPG

Persiapan UP daring berbasis domisili tentu memerlukan persiapan yang matang, termasuk panduan yang menyertai. 

Panduan teknis UP UKMPPG dalam Jaringan berbasis domisili  ini merupakan suplemen dari panduan teknis yang telah beredar.

INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 sampai saat belum usai. 

Oleh sebab itu, pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khusus di Pulau Jawa dan Bali. 

PPKM ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat. PPKM diperpanjang beberapa kali. 

Daerah di luar Jawa dan Bali pada akhirnya juga memberlakukan kebijakan serupa dengan waktu yang bervariasi.

Akan tetapi, sehubungan dengan diterapkannya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19, pelaksanaan UP UKMPPG yang semula direncanakan luring berubah menjadi daring berbasis domisili.

Pengertian UP Berbasis Domisili

Uji pengetahuan (UP) adalah uji kompetensi yang diselenggarakan secara serentak dalam jaringan atau daring (online) untuk mengukur pemahaman konsep/materi pencapaian tujuh Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL).

Uji pengetahuan berbasis domisili adalah uji pengetahuan yang dilakukan secara daring (onlinedengan peserta berada di tempat tinggal (domisili) masing-masing atau tempat yang dipilih oleh mahasiswa dengan pertimbangan akses internet.

Spesifikasi Minimal Perangkat Ujian

Spesifikasi minimal perangkat Ujian yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

    • Memiliki layar minimal 10”.
    • Menggunakan minimal Sistem Operasi Windows 8 32 bit atau MacOS versi 10.
    • Memiliki minimal 2GB RAM.
    • Memiliki minimal 10 GB Storage.
    • Dilengkapi audio yang berfungsi dengan baik.
    • Memiliki baterai yang dalam keadaan berfungsi dengan baik (bisa disiapkan charger).
  • Handphone (HP) yang sudah terpasang aplikasi Zoom.

Nama pada aplikasi Zoom harus sesuai dengan nama lengkap peserta.

  • Koneksi internet stabil dan kuota internet minimal sebesar 10GB.

Peserta UP-UKMPPG

Sebelum Mengikuti Ujian

  • Peserta menyiapkan laptop dengan spesifikasi sesuai ketentuan.
  • Peserta menyiapkan handphone yang sudah terpasang aplikasi Zoom. Nama pada aplikasi Zoom harus sesuai dengan nama lengkap peserta.
  • Peserta menyiapkan koneksi internet yang stabil dengan kuota internet minimal 10GB.
  • Peserta menyiapkan ruangan yang tenang, nyaman, dan dengan pencahayaan yang cukup.
  • Peserta menyediakan meja-kursi dengan jarak kurang lebih dua meter dari kamera Zoom di HP. Meja harus dibersihkan dari barang-barang selain laptop, botol/ gelas air minum transparan, obat-obatan pribadi (bagi peserta yang sedang sakit), kertas kosong, dan satu buah alat tulis. 

Laptop bersih dari kabel lain (kecuali kabel charger).

  • Peserta memasang (menginstall) program/ aplikasi Safe Exam Browser (SEB) dan file konfigurasi SEB.
  • Peserta mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  • Peserta bergabung dalam grup WhatsApp (WA) yang dibuat pengawas pada H-4.

Saat Pelaksanaan

  • Peserta mengikuti dan menaati instruksi (arahan) pengawas dalam proses verifikasi dan selama pelaksanaan ujian. Proses verifikasi data, ruang, dan kepengawasan dilakukan dengan menggunakan aplikasi Zoom.
  • Peserta menyetujui pakta integritas yang disajikan sebelum memulai ujian
  • Peserta mengerjakan ujian secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang/ alat lain.
  • Selama mengerjakan ujian, peserta menghadap ke layar monitor dengan menampakkan 100% wajah pada laptop.
  • Selama waktu pelaksanaan ujian, peserta harus selalu berada di tempat duduk yang terpantau oleh kamera Zoom pada HP.
  • Peserta mengikuti tata tertib yang ditetapkan oleh panitia selama proses ujian.

Setelah Pelaksanaan

  • Peserta mengisi kuesioner umpan balik yang disediakan oleh Penjaminan Mutu Panitia Nasional UKMPPG secara daring yang disediakan tautannya oleh pengawas di grup WA.
  • Peserta menunjukkan kepada pengawas terkait coretan-coretan yang ditulis di kertas kosong saat mengerjakan soal UP dan selanjutnya merobek coretan-coretan tersebut dihadapan pengawas
  • Peserta mengakhiri UP sesuai arahan pengawas.

Tata Tertib Peserta UP UKMPPG Daring Berbasis Domisili

  • Peserta harus sudah memasang program/ aplikasi Safe exam browser (SEB) dan file konfigurasi SEB ke dalam laptop. 

Peserta yang belum memasang program/ aplikasi ujian akan dibatalkan ujiannya pada sesi tersebut.

  • Peserta harus masuk di ruang Zoom paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan ujian.
  • Peserta harus mengikuti ujian sesuai jadwal dan waktu yang sudah ditentukan.
  • Peserta harus berpakaian sopan dan rapi (tidak menggunakan kaos).
  • Peserta mengerjakan ujian di dalam ruangan yang tenang, nyaman, dan dengan pencahayaan cukup tanpa ada orang lain.
  • Jarak peserta kurang lebih dua meter dari kamera Zoom di HP. Posisi HP berada di samping depan kanan atau kiri. 

Meja harus dibersihkan dari barang-barang selain laptop, botol/ gelas air minum transparan, obat-obatan pribadi (bagi peserta yang sedang sakit), kertas kosong, dan satu alat tulis. Laptop bersih dari kabel lain (kecuali kabel charger).

  • Peserta harus mengikuti dan menaati pengawas dalam proses verifikasi dan selama pelaksanaan ujian. Proses verifikasi data, ruang, dan kepengawasan dilakukan dengan menggunakan aplikasi Zoom.
  • Apabila pada saat pelaksanaan ujian, tampilan peserta di aplikasi Zoom tidak sesuai petunjuk dan/atau aplikasi Zoom peserta mengalami masalah sehingga video tidak tampil diaplikasi pengawas, proses ujian dari peserta tersebut akan dihentikan untuk sementara waktu. Peserta akan diizinkan untuk melanjutkan ujian setelah kendala tersebut teratasi dalam waktu maksimal 5 (lima) menit. Apabila peserta tetap tidak bisa menampilkan videonya dalam batas waktu yang ditetapkan, maka ujian dihentikan.
  • Peserta harus mengerjakan ujian secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang/ alat lain.
  • Selama mengerjakan ujian, peserta menghadap ke layar monitor dengan menampakkan 100%wajah pada laptop.
  • HP yang digunakan untuk Zoom disetting dalam posisi “hening”.
  • Peserta dilarang mendokumentasikan dan menyebarluaskan soal UP berbasis Domisili dalam bentuk apapun.
  • Peserta dilarang melakukan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan UP daring berbasis domisili selama pelaksanaan UP.
  • Peserta dilarang meninggalkan tempat duduk yang terpantau oleh kamera HP.
  • Peserta dilarang pergi ke toilet selama ujian berlangsung (silahkan lakukan sebelum dan/atau setelah ujian).
  • Peserta dilarang makan dan/atau merokok pada saat mengerjakan ujian.
  • Peserta diperbolehkan minum air putih dari botol transparan atau minum obat pada saat mengerjakan ujian (silakan siapkan terlebih dahulu).
  • Panitia/ pengawas berhak menghentikan pelaksanaan UP yang sedang berjalan untuk peserta (secara individu), jika ada peserta yang melakukan tindakan kecurangan atau melanggar ketetapan dan peraturan.

Pelanggaran dan Sanksi

Berikut daftar pelanggaran beserta sanksinya:

Jenis Contoh Pelanggaran Sanksi
Ringan Peserta lupa mematikan suara HP. Peserta diperingatkan oleh pengawas.
Peserta berpakaian tidak sopan (sebelum
ujian).
Sedang Peserta terlambat masuk di ruang Zoom
(saat UP sudah mulai/sudah login).
Peserta dibatalkan pada sesi tersebut
dan akan dijadwal ulang.
Peserta tidak memasang
program/ aplikasi ujian.
Peserta meninggalkan ruang ujian
sebelum waktu selesai.
Berat Peserta menyimpan dan/atau
menyebarluaskan
sebagian/seluruh soal UP.
Peserta dinyatakan tidak lulus dan
tidak boleh mengikuti UP dalam dua
tahap berikutnya.
Sangat Berat Peserta dibantu oleh pihak lain dalam
mengerjakan soal UP.
Peserta dinyatakan tidak lulus dan
didiskualifikasi sebagai peserta.
Peserta memalsukan data. UKMPPG.

Ketentuan Tambahan

  • Jika terjadi keadaan darurat pada suatu daerah (gempa, badai, longsor, dsb.) yang mengganggu pelaksanaan UP berbasis domisili, maka pelaksanaan UP akan ditunda dan penjadwalan akan diatur lebih lanjut.
  • Jika terjadi gangguan pada server ujian, panitia akan menginformasikan keadaan tersebut kepada peserta ujian dan menghentikan pelaksanaan ujian selama maksimal 60 menit. 

Jika dalam waktu 60 menit masalah tersebut tidak dapat diatasi, pelaksanaan ujian akan ditunda dan proses selanjutnya akan diinformasikan melalui pengumuman lewat media WAG.

  • Jika terjadi putus koneksi pada laptop dan/atau HP peserta pada saat ujian berlangsung, peserta diberi kesempatan untuk mengatasi masalah tersebut dalam waktu maksimal lima menit.

Selebihnya, peserta TIDAK diperbolehkan melanjutkan ujian.

Demikian penjelasan mengenai PANDUAN TEKNIS UP-UKMPPG DALAM JARINGAN BERBASIS DOMISILI, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment