Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan

Table of Contents

Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan adalah judul dari regulasi kali ini.

Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan akan Admin bagikan informasinya kepada Anda semua.

Dalam Kurikulum 2013, pendidikan kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. 

Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan. 

Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-3) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.

  • a. Bahwa Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan untuk menginternalisasikan nilai ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, dan kemandirian pada peserta didik;
  • b. Bahwa nilai-nilai dalam sikap dan keterampilan sebagai muatan Kurikulum 2013 dan muatan Pendidikan Kepramukaan dapat bersinergi secara koheren;
  • c. Bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  • Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai nilai kepramukaan;
  • Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/ MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/ MTs), Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah (SMA/ MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/ MAK).
  • Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan;
  • Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka;
  • Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka;
  • Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.

Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik.

Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler.

  • Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.
  • Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari didalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.
  • Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di Gugus Depan.

Pendidikan Kepramukaan berisi perpaduan proses pengembangan nilai sikap dan keterampilan.

Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan diwujudkan dalam bentuk upacara dan keterampilan Kepramukaan dengan menggunakan berbagai metode dan teknik.

  • Upacara meliputi upacara pembukaan dan penutupan.
  • Keterampilan Kepramukaan dilaksanakan sebagai perwujudan komitmen Kepramukaan dalam bentuk pembiasan dan penguatan sikap dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
  • Metode dan teknik dituangkan dalam bentuk belajar interaktif dan progresif disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental peserta didik.

Penilaian dalam Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan penilaian yang bersifat otentik mencakup penilaian sikap dan keterampilan.

  • Penilaian sikap dilakukan dengan menggunakan penilaian berdasarkan pengamatan, penilaian diri, dan penilaian teman sebaya.
  • Penilaian keterampilan dilakukan dengan menggunakan penilaian unjuk kerja.
  • Penilaian sikap dan keterampilan menggunakan jurnal pendidik dan portofolio.

Pengelolaan Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada satuan pendidikan dasar dan menengah merupakan tanggung jawab kepala sekolah dengan pelaksana pembina pramuka.

  • Pembina Pramuka adalah Guru Kelas/ Guru mata pelajaran yang telah memperoleh sertifikat paling rendah kursus mahir dasar atau Pembina Pramuka yang bukan guru kelas/ guru mata pelajaran.
  • Guru kelas/ guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru dengan beban kerja paling banyak 2 jam pelajaran per minggu.

Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib merujuk pada Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib dan Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib.

  • Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tersebut.
  • Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tersebut.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 11 Juli 2014.

Demikianlah informasi mengenai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan, untuk melihat dan mengunduh nya silahkan klik pada tab di bawah ini:


Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 dan Lampiran


Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.


Update !!!

Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan telah dicabut dengan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Post a Comment