Widget HTML #1

Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah

Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan

INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik.

Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Pasal 2

  • (1) Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan Penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.
  • (2) Penilaian hasil belajar secara berkeadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penilaian yang tidak bias oleh latar belakang, identitas, atau kebutuhan khusus Peserta Didik. 
  • (3) Penilaian hasil belajar secara objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penilaian yang didasarkan pada informasi faktual atas pencapaian perkembangan atau hasil belajar Peserta Didik.
  • (4) Penilaian hasil belajar secara edukatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penilaian yang hasilnya digunakan sebagai umpan balik bagi Pendidik, Peserta Didik, dan orang tua untuk meningkatkan proses pembelajaran dan hasil belajar.

Pasal 3

  • (1) Prosedur Penilaian hasil belajar Peserta Didik meliputi:
    • a. perumusan tujuan Penilaian;
    • b. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian;
    • c. pelaksanaan Penilaian;
    • d. pengolahan hasil Penilaian; dan
    • e. pelaporan hasil Penilaian.
  • (2) Prosedur Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan karakteristik jalur, jenjang, dan jenis Satuan Pendidikan.

Pasal 5

Pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pendidik dengan:

  • a. mempertimbangkan karakteristik kebutuhan Peserta Didik; dan
  • b. berdasarkan rencana Penilaian yang termuat dalam perencanaan pembelajaran.

Pasal 6

Pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dapat dilakukan sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran.

Pasal 7

Pengolahan hasil Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan dengan menganalisis secara kuantitatif dan/atau kualitatif terhadap data hasil pelaksanaan Penilaian yang berupa angka dan/atau deskripsi.

Pasal 8

  • (1) Pelaporan hasil Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dituangkan dalam bentuk laporan kemajuan belajar. 
  • (2) Laporan kemajuan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan hasil belajar yang disusun berdasarkan pengolahan hasil Penilaian.
  • (3) Laporan hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi mengenai pencapaian hasil belajar Peserta Didik.
  • (4) Selain memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), laporan hasil belajar untuk pendidikan anak usia dini juga memuat informasi mengenai pertumbuhan dan perkembangan anak.
  • (5) Laporan hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tertuang dalam rapor atau bentuk laporan hasil Penilaian lainnya.

Pasal 11

Satuan Pendidikan menetapkan mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen.

Pasal 12

Pedoman penyusunan prosedur dan bentuk Penilaian hasil belajar Peserta Didik ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  • a. ketentuan mengenai Standar Penilaian Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
  • b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1868);
  • c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897); 
  • d. ketentuan mengenai Standar Penilaian Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689); dan
  • e. ketentuan mengenai ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 26 April 2022 dan diundangkan pada tanggal 28 April 2022.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan

Post a Comment for "Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah"