INPRES NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG OPTIMALISASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan ini menginstruksikan, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Menteri Agama untuk mengambil langkah-langkah agar pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengambil langkah-langkah agar pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya pada satuan pendidikan baik formal maupun non formal menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini berlaku pada tanggal dikeluarkan inpres tersebut, yaitu pada tanggal 25 Maret 2021.
Demikian informasi mengenai Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, semoga dapat bermanfaat.
Selanjutnya, mengenai informasi selengkapnya terkait Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat di download pada tab unduhan di bawah ini:
Terima Kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Post a Comment