Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak

Table of Contents

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 101 Tahun 2022

INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Perlu diketahui bahwa Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 15 Juli 2022.

Negara menjamin hak dan pelindungan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pelindungan dari Kekerasan dan diskriminasi.

Pemerintah Republik Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Hak Anak sebagai bentuk komitmen global untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak Anak.

Sebagai komitmen nasional, pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, yang mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pelindungan Anak.

Upaya kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka memberikan perlindungan Anak telah tertuang dalam beberapa peraturan dan kebijakan seperti kebijakan kabupaten/ kota layak Anak, perlindungan khusus Anak, serta tindak lanjut pelaksanaan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku Kekerasan seksual terhadap Anak.

Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2018 menunjukan bahwa 1 (satu) dari 17 (tujuh belas) Anak laki-laki dan 1 (satu) dari 11 (sebelas) Anak perempuan pernah mengalami Kekerasan seksual, 1 (satu) dari 2 (dua) Anak laki-laki dan 3 (tiga) dari 5 (lima) Anak perempuan pernah mengalami Kekerasan psikis langsung, 14 (empat belas) dari 100 (seratus) Anak laki-laki dan 13 (tiga belas) dari 100 (seratus) Anak perempuan pernah mengalami Kekerasan psikis tidak langsung melalui daring (cyberbullying), serta 1 (satu) dari 3 (tiga) Anak laki-laki dan 1 (satu) dari 5 (lima) Anak perempuan mengalami Kekerasan fisik. 

Dapat disimpulkan bahwa 2 (dua) dari 3 (tiga) Anak perempuan dan Anak laki-laki di Indonesia pernah mengalami Kekerasan sepanjang hidupnya.

Umumnya Kekerasan yang dialami oleh Anak cenderung diterima lebih dari 1 (satu) jenis Kekerasan. 

Berdasarkan laporan dari Anak yang pernah mengalami Kekerasan, pelaku Kekerasan adalah orang terdekat, teman sebaya, dan orang dewasa yang dikenal. 

Ketidaksiapan atas Penyediaan Layanan pelindungan Anak berdampak pada Anak korban Kekerasan sulit mendapatkan bantuan dan pendampingan yang tepat.

Akibatnya, Kekerasan masih sering tersembunyi atau tidak terlaporkan sehingga sulit untuk dicegah, ditangani secara efektif, dan diatasi dampak jangka panjangnya.

Kementerian/ lembaga telah melakukan berbagai upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak, namun hal ini masih perlu dioptimalkan mengingat dampak jangka panjang Kekerasan yang berpotensi membahayakan keselamatan dan kesejahteraan Anak.

Hal ini memerlukan langkah strategis yang terencana dan melibatkan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/ kota, dan Masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, disusun Stranas PKTA yang sejalan dengan pencapaian target pada Rencana Pembangunan Jangka panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Keberhasilan pelaksanaan Stranas PKTA sangat ditentukan oleh komitmen, kebijakan, alokasi anggaran, dan sinergitas pelaksanaan baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Dengan telah ditetapkannya arah kebijakan dan strategi Stranas PKTA yang selanjutnya lebih dirinci menjadi fokus strategi, intervensi kunci, serta penanggung jawab yang jelas dalam pelaksanaan Stranas PKTA tentunya dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan Stranas PKTA dalam rangka mewujudkan tujuan pelindungan Anak secara nasional baik di pusat maupun di daerah.

Selanjutnya, keberhasilan pelaksanaan Stranas PKTA dapat diukur melalui pencapaian target yang telah ditetapkan oleh kementerian/ lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota. 

Indonesia Layak Anak Tahun 2030.

Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam penghapusan Kekerasan terhadap Anak target jangka panjang Tahun 2030 guna mewujudkan Indonesia Layak Anak Tahun 2030, sekaligus kewajiban dan tanggung jawab Indonesia dalam menyukseskan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2030.

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak.

Untuk info selengkapnya mengenai Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak dapat diunduh pada tab unduhan di bawah ini:


Perpres Nomor 101 Tahun 2022


Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment