Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan

Table of Contents

Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022

INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Berikut admin akan menyampaikan informasi mengenai Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan.

Latar Belakang Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat mengenai standar teknis pelayanan minimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.

Status Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.

Isi Pokok Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022

  • Standar Pelayanan Minimal Pendidikan yang selanjutnya disingkat SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal.
  • Standar teknis pelayanan minimal pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar Peserta Didik sesuai dengan jenjang dan jalur Pendidikan.
  • SPM Pendidikan ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip:
    • kesesuaian kewenangan;
    • ketersediaan;
    • keterjangkauan;
    • kesinambungan;
    • keterukuran; dan
    • ketepatan sasaran.
  • Peraturan Menteri ini mengatur:
    • jenis dan penerima pelayanan dasar;
    • mutu pelayanan dasar;
    • pencapaian SPM Pendidikan; dan
    • pelaporan dan evaluasi.
  • Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan daerah kabupaten/ kota terdiri atas:
    • Pendidikan Anak Usia Dini;
    • Pendidikan Dasar; dan
    • Pendidikan Kesetaraan.
  • Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan daerah provinsi terdiri atas:
    • Pendidikan Menengah; dan
    • Pendidikan Khusus.
  • Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud terdiri atas:
    • sekolah dasar; dan
    • sekolah menengah pertama.
  • Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud terdiri atas:
    • sekolah menengah atas; dan
    • sekolah menengah kejuruan.
  • Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini merupakan Peserta Didik yang berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  • Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Dasar merupakan Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun.
  • Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Kesetaraan merupakan Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
  • Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Menengah merupakan Peserta Didik yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
  • Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Khusus merupakan Peserta Didik penyandang disabilitas yang berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
  • Mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar SPM Pendidikan mencakup:
    • standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa;
    • standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
    • tata cara pemenuhan standar.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan, semoga dapat bermanfaat.

Untuk informasi selengkapnya mengenai Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan dapat diunduh pada tab unduhan di bawah ini:


Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022


Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment