Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Juknis TPG, TKG, dan Tunjangan Penghasilan Guru ASN

Table of Contents

Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022

INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Berikut admin akan menginformasikan regulasi mengenai Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Juknis TPG, TKG, dan Tunjangan Penghasilan Guru ASN.

Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Juknis TPG, TKG, dan Tunjangan Penghasilan Guru ASN tersebut telah ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2022 dan mulai berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2022.

  • a. untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi, kabupaten/ kota perlu memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten/ kota;
  • b. bahwa untuk memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menyusun petunjuk teknis;
  • c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
  • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota.

Juknis pemberian TPG, TKG, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota bertujuan untuk memberikan pedoman bagi:

  • Kementerian;
  • Pemerintah Daerah; dan
  • Satuan Pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus dibawah binaan Kementerian, dalam penyaluran Tunjangan Profesi/ TPG, Tunjangan Khusus/ TKG, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah.

Selengkapnya mengenai informasi tentang Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Juknis TPG, TKG, dan Tunjangan Penghasilan Guru ASN dapat di download pada tab unduhan di bawah nanti.

Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Juknis TPG, TKG, dan Tunjangan Penghasilan Guru ASN telah mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Demikianlah informasi mengenai Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Juknis TPG, TKG, dan Tunjangan Penghasilan Guru ASN, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.


Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022

Post a Comment