Widget HTML #1

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2022 TENTANG PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2022


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 3 Agustus 2022 dan mulai berlakukan. 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi dapat Anda download pada akhir postingan nanti.

Berikut penjelasan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi:

Pembangunan nasional yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan merupakan upaya untuk mewujudkan tujuan pembentukan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pembangunan nasional perlu didukung oleh sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkualitas, dan memiliki daya saing serta bertanggung jawab agar pembangunan nasional tersebut dapat terlaksana dengan baik.

Dalam upaya pengembangan sumber daya manusia yang baik dan berkualitas dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dengan berbagai karakteristik, perlu melibatkan Psikolog secara profesional dan bertanggung jawab. 

Adanya kompleksitas permasalahan manusia dalam berbagai aspek kehidupan akan meningkatkan tuntutan profesi Psikolog untuk memenuhi standar kualifikasi yang mampu menjawab tantangan untuk mewujudkan kesejahteraan psikologis masyarakat. 

Selain itu, Psikolog juga dihadapkan pada tantangan dan tuntutan perkembangan masyarakat, ilmu pengetahllan, teknologi, informasi, dan globalisasi sehingga diperlukan pembaruan pendidikan secara terencana, terarah, berkesinambungan, dan selaras dengan ketentuan dalam undangundang di bidang pendidikan. 

Pembaruan Pendidikan Psikologi tersebut diarahkan dalam rangka optimalisasi Psikolog guna memberikan layanan yang bermutu, kompeten, profesional, bertanggung jawab, memiliki etika dan moral dengan memadukan pendekatan humanistik terhadap Klien, dan berjiwa sosial tinggi.

Layanan Psikologi kepada Klien didasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi serta kompetensi di bidang Psikologi sehingga Psikolog harus terus-menerus meningkatkan keilmuan dan profesionalitasnya sesuai kebutuhan masyarakat dan Klien. 

Pendidikan dan Layanan Psikologi memerlukan pengaturan dalam suatu peraturan perundangundangan setingkat Undang-Undang. 

Hal ini dimaksudkan agar memberikan kepastian dan pelindungan hukum kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 ini mengatur mengenai penyelenggaraan Pendidikan Psikologi, Registrasi dan izin, Layanan Psikologi, hak dan kewajiban bagi Psikolog serta Klien, organisasi profesi, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, serta ketentuan sanksi administratif.

Selanjutnya, masih pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi terkait Pasal 3 Ayat 1 terdapat beberapa asas yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Asas kebenaran ilmiah adalah pencarian, pengamatan, penemuan, penyebarluasan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kebenarannya diverifikasi secara ilmiah.
  • Asas penalaran adalah pencarian, pengamatan, penemuan, penyebarluasan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengutamakan kegiatan berpikir.
  • Asas kejujuran adalah Pendidikan Psikologi yang mengutamakan moral akademik dosen dan mahasiswa untuk senantiasa mengemukakan data dan informasi dalam ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana adanya.
  • Asas keadilan adalah Pendidikan Psikologi menyediakan kesempatan yang sama kepada mahasiswa tanpa memandang suku, agama, ras, dan antar golongan, serta latar belakang sosial dan ekonomi.
  • Asas manfaat adalah Pendidikan Psikologi selalu berorientasi untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.
  • Asas kebajikan adalah Pendidikan Psikologi harus mendatangkan kebaikan, keselamatan, dan kesejahteraan dalam kehidupan sivitas akademika, masyarakat, bangsa, dan negara.
  • Asas tanggung jawab adalah sivitas akademika melaksanakan tridharma perguruan tinggi serta mewujudkan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan/atau otonomi keilmuan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa serta peraturan perundangundangan.
  • Asas kebhinnekaan adalah Pendidikan Psikologi diselenggarakan dengan memperhatikan dan menghormati kemajemukan masyarakat Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Asas keterjangkauan adalah bahwa Pendidikan Psikologi diselenggarakan dengan biaya pendidikan yang ditanggung oleh mahasiswa, orang tua/wali mahasiswa sesuai dengan kemampuan ekonominya, atau pihak yang membiayainya untuk menjamin warga negara yang memiliki potensi dan kemampuan akademik memperoleh Pendidikan Psikologi tanpa hambatan ekonomi.

Berikutnya, masih pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi terdapat beberapa istilah dan definisinya, yaitu sebagai berikut:

  • Psikologi adalah ilmu tentang proses mental yang diungkapkan, diekspresikan, dan ditampilkan dalam bentuk perilaku di berbagai bidang kehidupan manusia berdasarkan metode ilmiah dengan berbasis fakta.
  • Pendidikan Psikologi adalah usaha sadar dan terencana dalam pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang program studinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang Psikologi.
  • Layanan Psikologi adalah segala aktivitas pemberian jasa dan praktik Psikologi yang memerlukan kompetensi sebagai Psikolog dalam rangka tindakan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang bertujuan untuk pengembangan potensi diri dan peningkatan kesejahteraan psikologis.
  • Standar Layanan adalah kriteria yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan layanan dan acuan penilaian kualitas layanan untuk mewujudkan Layanan Psikologi secara profesional.
  • Sertifikat Profesi Psikolog yang selanjutnya disebut Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan pemenuhan kompetensi di bidang Psikologi yang diberikan kepada lulusan pendidikan profesi.
  • Registrasi adalah pencatatan resmi bagi Psikolog yang telah memiliki Sertifikat Profesi.
  • Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Psikolog yang telah diregistrasi.
  • Surat lzin Layanan Psikologi yang selanjutnya disingkat SILP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan kepada Psikolog untuk memberikan Layanan Psikologi.
  • Psikolog adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi Psikologi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat.
  • Klien adalah individu, kelompok atau komunitas, dan/atau lembaga atau organisasi yang menerima Layanan Psikologi.

Untuk informasi selengkapnya mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi dapat di download pada tab unduhan di bawah ini:


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022


Demikianlah informasi kali ini yang dapat Admin sampaikan terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment for "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2022 TENTANG PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI"