Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pesantren Tahun Anggaran 2022

Table of Contents

Juknis Bantuan Pesantren


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Berikut informasi mengenai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2021 Tentang Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pesantren Tahun Anggaran 2022.

  • a. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 11 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 ten tang Pesantren, perlu diberikan fasilitasi Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pesantren Tahun Anggaran 2022 untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan;
  • b. bahwa untuk mendukung dan memfasilitasi pengembangan pendidikan pesantren melalui penyediaan ruang belajar yang bermutu, perlu diberikan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pesantren Tahun Anggaran 2022;
  • c bahwa untuk Pembangunan menjamin pelaksanaan Ruang Belajar Pesantren Bantuan Tahun Anggaran 2022 yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pesantren Tahun Anggaran 2022;
  • d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pesantren Tahun Anggaran 2022.

Adapun tujuan penggunaan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pesantren Tahun Anggaran 2022 untuk:

  • 1. Pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran pembangunan gedung/ bangunan ruang belajar yang bermutu yang berfungsi sebagai tempat untuk proses kegiatan belajar-mengajar pada lembaga Pendidikan Pesantren.
  • 2. Menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat.

Selanjutnya, Untuk Persyaratan Penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pesantren Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:

  • Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSP;
  • Aktif menyelenggarakan Pendidikan Pesantren berupa Pendidikan Diniyah Formal, Pendidikan Muadalah, Ma’had Aly, dan/atau Pengkajian Kitab Kuning.
  • Lahan yang akan dibangun dimiliki atau dikuasai oleh Pesantren.
  • Pesantren memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
  • Pesantren memiliki UPK2B yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren.
  • Mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bantuan (SIMBA) Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/


Bantuan ini berbentuk uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk dukungan dan fasilitasi pengembangan Pendidikan Pesantren melalui penyediaan ruang belajar yang bermutu.


Demikian informasi mengenai Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pesantren Tahun Anggaran 2022, semoga dapat bermanfaat.

Untuk informasi selengkapnya mengenai Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pesantren Tahun Anggaran 2022 dapat di download pada tab unduhan di bawah ini:

 

Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pesantren


Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment