Widget HTML #1

Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022 Tentang Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022

Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Berikut Admin akan menyampaikan informasi mengenai Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022 Tentang Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

  • a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) huruf a dan Pasal 32 ayat (5) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi perlu menyusun petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022;
  • b. bahwa petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1793/M.SM.01.00/2022;
  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;

Petunjuk Teknis (juknis) ini digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperlukan untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengisian jabatan fungsional guru Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada instansi daerah tahun 2022 secara nasional.

Adapun Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 memuat:

  • Seleksi administrasi;
  • Seleksi kompetensi dan wawancara; dan
  • Pengumuman hasil seleksi dan sanggah.

Berikutnya, Pelamar yang dapat melamar untuk mengikuti seleksi sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:

  • Pelamar prioritas; dan
  • Pelamar umum.

Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022 Tentang Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.

Informasi selengkapnya mengenai Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022 Tentang Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 dapat di unduh pada tab unduhan di bawah ini:


Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022


Demikianlah informasi mengenai Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022 Tentang Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang dapat Admin sampaikan, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment for "Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022 Tentang Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022"