Keppres Nomor 26 Tahun 2019 Hari Indonesia Menabung
INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Pada informasi kali ini, Admin akan menyampaikan sebuah regulasi mengenai Keppres Nomor 26 Tahun 2019 Hari Indonesia Menabung.
Berikut di bawah ini adalah beberapa poin penting yang termaktub dalam Keppres Nomor 26 Tahun 2019 Hari Indonesia Menabung:
- a. bahwa dalam rangka mencapai target utama keuangan inklusif yaitu 75% penduduk dewasa memiliki akses layanan keuangan pada lembaga keuangan formal di akhir tahun 2019, perlu menyusun program kampanye peningkatan kesadaran masyarakat terhadap inklusi keuangan dan budaya menabung;
- b. bahwa program kampanye sebagaimana dimaksud huruf a dilaksanakan dalam rangka upaya menyebarluaskan pesan kepada masyarakat, mengubah perilaku dan mendorong masyarakat untuk menabung;
- c. bahwa pemilihan tanggal 20 Agustus sebagai Hari Indonesia Menabung bertepatan dengan dimulainya Kampanye gerakan menabung melalui Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas) dan Tabungan Asuransi Berjangka (Taska);
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Indonesia Menabung;
Selanjutnya, masih di Keppres Nomor 26 Tahun 2019 Hari Indonesia Menabung, yaitu poin penting berikutnya:
- Menetapkan tanggal 20 Agustus sebagai Hari Indonesia Menabung.
- Hari Indonesia Menabung bukan merupakan hari libur.
Keppres Nomor 26 Tahun 2019 Hari Indonesia Menabung ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 20 Agustus 2019.
Demikianlah informasi yang dapat Admin sampaikan mengenai Keppres Nomor 26 Tahun 2019 Hari Indonesia Menabung, semoga dapat bermanfaat.
Untuk informasi selengkapnya mengenai Keppres Nomor 26 Tahun 2019 Hari Indonesia Menabung dapat di download pada tab unduhan di bawah ini:
Terima Kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Post a Comment